JAKARTA, (13/10) Suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi budidaya udang seluas 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena diduga melanggar aturan perizinan. Penyegelan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari masyarakat mengenai masih beroperasinya sejumlah lokasi budidaya udang meski melanggar aturan.
Penyegelan dilakukan oleh tim Stasiun PSDKP Cilacap yang merupakan unit kerja Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada Minggu (11/10). Aksi pengawasan itu turut disaksikan oleh Camat Karimunjawa dan perwakilan pelaku usaha.
“Langkah ini merupakan upaya KKP dalam menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Pulau Karimunjawa, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya perikanan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (13/10).
Setiap kegiatan usaha perikanan, sambung Menteri Trenggono, termasuk kegiatan budidaya, harus memenuhi ketentuan perizinan berusaha serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas budidaya berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak merugikan masyarakat nelayan maupun ekosistem perikanan.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menambahkan, bahwa pengawasan terhadap kegiatan tambak di Karimunjawa dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan mandat pengawasan perikanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data hasil pengawasan serta validasi dengan Camat Karimunjawa, sebanyak 33 lokasi tambak dengan total luas sekitar 42 hektare di Pulau Karimunjawa telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.
“Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi,” jelas Ipunk.
Ipunk menambahkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengatur penyelenggaraan kegiatan perikanan, termasuk budidaya, dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
Selain ketentuan perikanan, keberadaan kegiatan tambak di sejumlah lokasi di Karimunjawa juga perlu memperhatikan ketentuan tata ruang daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, wilayah Karimunjawa tidak untuk kegiatan budidaya udang.
“Sesuai arahan Pak Menteri, kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala di wilayah Karimunjawa untuk memastikan kegiatan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi serta memastikan seluruh kegiatan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipunk.












