BANDUNG, suararealitas.co — Telkom University menjatuhkan sanksi pemberhentian atau drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa yang terbukti melakukan perundungan terhadap mahasiswa baru di asrama kampus. Keputusan tersebut diambil setelah kasus perundungan yang terjadi pada Jumat (9/10/2026) viral di media sosial.
Selain menjatuhkan sanksi DO, pihak kampus memberikan hukuman berbeda kepada tiga mahasiswa lainnya sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut.
Seorang mahasiswa dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester disertai pembinaan karakter karena merekam dan menyebarkan video perundungan ke media sosial. Sementara itu, dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester.
Keputusan sanksi tersebut ditetapkan melalui sidang bersama pimpinan universitas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) pada 11–12 Oktober 2026.
Sidang digelar setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan intensif pada 10–11 Oktober 2026 terhadap kasus yang melibatkan mahasiswa baru angkatan 2026 tersebut.
Dalam keterangan resmi yang diterima Beritasatu.com, Selasa (13/10/2026), manajemen Telkom University menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan mengidentifikasi empat mahasiswa sebagai pelaku dan satu mahasiswa sebagai korban.
“Seluruh mahasiswa yang terlibat merupakan mahasiswa baru angkatan 2026,” tulis manajemen universitas dalam keterangan tersebut.
Sanksi Disesuaikan dengan Tingkat Keterlibatan
Pihak kampus menjelaskan, pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk pada Peraturan Universitas Nomor PU.009/KMH03/KKA-BKM/2026 tentang Kode Etik Mahasiswa serta Peraturan Internal PPKPT Nomor KWR3.004/KMH01/KKA/2026.
Sanksi terberat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa dijatuhkan kepada satu orang yang melakukan perundungan secara berulang dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan fisik maupun psikis korban.
Adapun mahasiswa yang merekam, membiarkan, serta mengunggah video perundungan ke media sosial dijatuhi skorsing selama dua semester dan pembinaan karakter.
Sementara itu, dua mahasiswa lainnya mendapatkan sanksi etik berupa pembinaan karakter dan kegiatan sosial selama satu semester atas pelanggaran etika di ruang digital.
Rektor Tegaskan Tidak Ada Toleransi terhadap Perundungan
Rektor Telkom University, Suyanto, menegaskan bahwa pihak universitas tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perundungan di lingkungan kampus.
Menurut dia, sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa dalam peristiwa tersebut.
“Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing. Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas,” kata Suyanto dalam keterangan resminya.
Pihak universitas juga memastikan kondisi mahasiswa yang menjadi korban terus dipantau. Pendampingan psikologis disiapkan untuk membantu pemulihan korban setelah mengalami peristiwa tersebut.
Selain penanganan terhadap mahasiswa yang terlibat, kampus berencana meningkatkan edukasi antiperundungan, memperkuat pembekalan bagi senior resident (SR) asrama, serta mengoptimalkan saluran pelaporan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh mahasiswa.












