Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTProses Tanpa Verifikasi Tidak Sah, Polres Barito Utara Diminta Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum Mupakat Jahat di Lahan AdatKomentar: 0

Proses Tanpa Verifikasi Tidak Sah, Polres Barito Utara Diminta Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Hukum Mupakat Jahat di Lahan Adat

Suara Realitas, 13 Oktober 2026, 16:31 WIB · 3 menit bacaBaca di App
Huruf

MUARA TEWEH, (13/10) Suararealitas.co- Surat laporan resmi diterima oleh Kepolisian Resor Barito Utara, bertanggal 12 Oktober 2026, perihal Pengaduan Penggelapan/Perampasan Hak Masyarakat Hak Ulayat Adat Secara Serta Pencurangan Wewenang.

Laporan ini menunjuk Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, beserta Oknum AS selaku Kuasa dari PT Nusa Persada Resources (NPR), serta Kepala Desa Karendan Ricy, Anton, Susilo, Matius dan Tawani Napiah, sebagai pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran hukum terkait pemberian tali asih lahan seluas 388,67 hektare di kawasan SK 100 PPKH 281.

Laporan ini ditembuskan kepada: Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bupati Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Ketua DPRD Kab. Barito Utara, Media Cetak dan Elektronik/Media Online, PT NPR, serta Ketua Ormas Dayak se-Kalteng.

Berdasarkan kesepakatan yang ternyata tidak terpenuhi, Kepala Desa Muara Pari bersama beberapa pihak menyepakati penyelesaian lahan warga seluas 388,67 hektare tanpa mengikuti prosedur yang benar.

Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 14 Juli 2026 tentang Mekanisme Penyelesaian dan Pembagian Tali Asih SK 100 PPKH 281 seluas 388,67 Ha antara PT NPR dan Pemerintah Daerah Barito Utara ternyata tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Kesalahan Proses Yang Terungkap:

1. Tidak ada pengukuran resmi dan verifikasi pemilik hak kelola yang sah di lapangan

Baca Juga :  Bareskrim Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim Ungkap untuk Selamatkan Industri Lokal dan Bisnis UMKM

2. Tidak ada masa publikasi sekurang-kurangnya 21 hari kerja dan maksimal 30 hari kerja

3. Keputusan diambil tanpa kehadiran pemilik sah hak kelola

4. Ditemukan dugaan kerja sama/koordinasi antara oknum perusahaan dengan oknum pemerintah Desa yang merugikan masyarakat adat.

Dugaan Pelanggaran Hukum:

PERTAMA: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 29.

Ditemukan pelanggaran berupa:
-Merugikan kepentingan umum
-Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan pihak tertentu
-Menyalahgunakan wewenang, tugas, dan kewajiban
-Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga
-Diduga korupsi, gratifikasi, suap, dan nepotisme

KEDUA: UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Adanya dugaan persekongkolan antara oknum perusahaan dan oknum desa dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi/gratifikasi dan suap.

KETIGA: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Koordinasi yang melanggar prinsip hukum perusahaan.

KEEMPAT: UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan (Pasal 136)
PT NPR dinilai tetap melakukan aktivitas pertambangan sejak 15 September 2020 meskipun sengketa lahan belum terselesaikan secara hukum dan masih berjalan di Mahkamah Agung.

KELIMA: Perpres No. 5 Tahun 2026 tentang Satgas PKH – Pasal 11 ayat (2)
Satgas diminta turun tangan mengatasi pelanggaran di kawasan hutan dan melindungi hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Sales Alkes Terancam, Dana Funder 12,8 Miliar Disebut untuk Hutang Perusahaan

Masyarakat meminta Kapolres Barito Utara untuk:

1. Meninjau kembali proses pembagian tali asih yang dilakukan tanpa verifikasi dan publikasi yang sah

2. Memanggil para pihak – oknum Kades, oknum AS Selaku Kuasa PT NPR, dan pihak terkait – untuk menunjukkan bukti hak kelola secara terbuka di lapangan

3. Menahan sementara pembayaran tali asih sampai proses verifikasi dan pengukuran ulang selesai dilakukan secara transparan

4. Apabila tidak dapat membuktikan hak kelola, maka pembagian tersebut dinyatakan batal dan merupakan perampasan hak masyarakat adat

“Kami meminta Bapak Kapolres Barito Utara untuk menindaklanjuti laporan ini. Hak ulayat adat tidak boleh diperjualbelikan atau diputuskan sepihak. Proses harus diulang – diukur, diverifikasi, dipublikasikan, dan dibayarkan kepada yang benar-benar berhak,” tegas perwakilan masyarakat dalam surat tersebut.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan bukti video dari saudara Heri dan Ketua LPKP John Kenedy. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain