MK Belum Putus Perkara UU TNI, Syamsul Jahidin Desak Kepastian soal Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Dalam Perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menanti kepastian sidang putusan perkara.

Hal itu dipertanyakan salah satu Pemohon, Syamsul Jahidin, lantaran belum terlihat adanya tanda-tanda putusan setelah MK menghadirkan ahli dalam perkara tersebut pada 26 Mei 2026 lalu.

Diketahui, perkara yang teregister dengan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 itu menguji konstitusionalitas Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, terutama berkaitan dengan penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syamsul berharap MK segera menentukan putusan perkara tersebut agar permohonan yang telah diajukan tidak berlarut tanpa kepastian.

Baca Juga :  Ditugaskan Jadi Komut PLN Energi Primer Indonesia, Ini Profil Nikson Silalahi

Ia menilai perkara tersebut memiliki urgensi karena menyentuh persoalan hubungan antara institusi militer, jabatan sipil, supremasi sipil, serta hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Selain itu, Syamsul juga mengingatkan adanya putusan penting MK yang berkaitan dengan persoalan serupa di lingkungan kepolisian.

“Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menjadi rujukan penting dalam polemik penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar institusi kepolisian, maka dari itu kami mendesak agar MK memperhatikan perkara yang tengah disidangkan segera diputus, agar terang keadilan ke depan,” jelas Syamsul seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (10/9).

Baca Juga :  Anggota Dekot Jakbar Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

Bagi Syamsul, putusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penempatan aparat aktif di luar institusi asal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan batas konstitusional antara fungsi pertahanan atau keamanan dengan jabatan sipil.

Karena itu, dia pun mempertanyakan mengapa perkara UU TNI yang memiliki irisan persoalan konstitusional tersebut belum kembali masuk agenda persidangan setelah pemeriksaan ahli.

Kendati demikian, Syamsul menilai MK perlu segera memutus perkara agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi para Pemohon, sekaligus kejelasan konstitusional mengenai batas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Penulis : Za

Berita Terkait

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi
Kapolri Dorong Keseimbangan Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh
Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Titik Rawan 3C dan Tawuran
Jumat Peduli, Polsek Kawasan Muara Baru Bagikan Nasi Siap Saji kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya Membongkar Sindikat Pengedar Narkotika Berbagai Jenis Serta Kepemilikan 4 Pucuk Senjata Api
Terima Ribuan Buruh, PKS DPRD DKI Kawal Percepatan RUU Ketenagakerjaan
Polda Metro Jaya Cek Ketersediaan dan Harga Masker, Pastikan Stok Tersedia dengan Harga Wajar
Buruh Kawal Putusan MK, Desak DPR Segera Tuntaskan RUU Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:08 WIB

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

Jumat, 11 September 2026 - 15:05 WIB

Kapolri Dorong Keseimbangan Keberlangsungan Usaha dan Kesejahteraan Buruh

Jumat, 11 September 2026 - 13:29 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Titik Rawan 3C dan Tawuran

Jumat, 11 September 2026 - 13:20 WIB

Jumat Peduli, Polsek Kawasan Muara Baru Bagikan Nasi Siap Saji kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Polda Metro Jaya Membongkar Sindikat Pengedar Narkotika Berbagai Jenis Serta Kepemilikan 4 Pucuk Senjata Api

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Kapolri: Berantas Pungli dan Premanisme demi Jaga Iklim Investasi

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:08 WIB