BOGOR, suararealitas.co – Polres Bogor mengungkap kronologi peristiwa tragis yang menimpa bocah di Jasingan, Kabupaten Bogor, Senin (8/6).
Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, bahwa kejadian bermula saat bocah tersebut tengah memancing belut di kawasan hutan Jasinga, Minggu (07/06/2026).
Saat itu, ia dikejar oleh empat ekor anjing pemburu milik komunitas pemburu babi hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Serangan brutal tersebut menyebabkan luka parah di bagian kaki, tangan, kepala, hingga telinga korban.
Tersangka dan Jeratan Hukum
Polisi menetapkan seorang anggota Komunitas Pemburu Babi Hutan Rengganis yang juga warga DKI Jakarta berinisial Y, sebagai tersangka.
Y dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan 363 huruf C KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 9 tahun penjara.
“Dalam perkara meninggalnya Muhammad Adebaran Musafa akibat kelalaian pelaku atau tersangka, kami mengamankan Y dan menjadikannya tersangka,” ujar Silfi.
Nasib Anjing Pemburu
Empat ekor anjing yang menyerang korban ditemukan mati. Menurut keterangan polisi, hal ini terjadi karena sopir mobil tersangka lupa membuka kaca saat pemeriksaan di Polsek Jasinga, sehingga anjing-anjing tersebut kehabisan nafas.
“Dalam perkara meninggalnya bocah tersebut akibat kelalaian pelaku atau tersangka. Kami mengamankan Y dan menjadikannya tersangka,” katanya.
Silfi menuturkan, bahwa empat ekor anjing pemburu yang menggigit korban hingga mengalami luka di bagian kaki, tangan, kepala hingga kuping kanannya hilang pun kondisinya sudah mati.
“Jadi empat ekor anjing itu mati karena saat Y diperiksa di Mako Polsek Jasinga, sopir mobilnya lupa membuka kaca hingga anjing-anjing tersebut mati lemas karena kehabisan nafas,” tuturnya.
Berdasarkan hasil autopsi Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, dua dari empat ekor anjing pemburu tersebut di bagian mulutnya ada darah, dimana diduga darah milik korban.
“Kami juga mengambil sampel darah anjing tersebut, apakah dia memiliki penyakit rabies atau tidak,” tukasnya.


































