Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPenandatanganan MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten TangerangKomentar: 0
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang

Penandatanganan MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang

Suara Realitas, 7 Mei 2026, 18:54 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang. Bertempat di Auditorium Hj. Rumsini, M.Pd YABIKA Rabu (06/04/2026)

KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Bertempat di Auditorium Hj. Rumsini, M.Pd YABIKA Rabu (06/04/2026), telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung percepatan legalisasi aset wakaf.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Akhmad Jubaedi dan Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Tangerang, Luki Lukman Fauzi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah; Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Banten, Hafis Gunawan; Ketua Yayasan Pendidikan Islam Bina Insan Kamil (YABIKA), Siti Izzatul Yazidah; para Kepala KUA, Camat se-Kabupaten Tangerang, nazhir wakaf, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh peserta GEMAPATAS TAWAF yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.

Baca Juga :  POLISI TANGKAP MANTAN STAF KELURAHAN DI TANGSEL YANG PERKOSA ANAK DI BAWAH UMUR

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi guna mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset umat di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Solusi Pengendalian Bau di RDF Plant Rorotan: Sampahnya Harus Terpilah

Melalui kolaborasi ini, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan optimal, sejalan dengan upaya mendukung tertib administrasi pertanahan, perlindungan aset keagamaan, serta kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan. Komitmen bersama ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung target percepatan sertifikasi seluruh potensi tanah wakaf di Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran 2026.

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain