KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Bertempat di Auditorium Hj. Rumsini, M.Pd YABIKA Rabu (06/04/2026), telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kabupaten Tangerang sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung percepatan legalisasi aset wakaf.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Akhmad Jubaedi dan Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Tangerang, Luki Lukman Fauzi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah; Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Banten, Hafis Gunawan; Ketua Yayasan Pendidikan Islam Bina Insan Kamil (YABIKA), Siti Izzatul Yazidah; para Kepala KUA, Camat se-Kabupaten Tangerang, nazhir wakaf, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh peserta GEMAPATAS TAWAF yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi guna mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset umat di Kabupaten Tangerang.
Melalui kolaborasi ini, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan optimal, sejalan dengan upaya mendukung tertib administrasi pertanahan, perlindungan aset keagamaan, serta kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan. Komitmen bersama ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung target percepatan sertifikasi seluruh potensi tanah wakaf di Kabupaten Tangerang pada Tahun Anggaran 2026.



































