Majalengka Darurat Obat Terlarang: Tamparan Keras Bagi Kapolres Majalengka?

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

MAJALENGKA, Suararealitas.co – Ngeri dan sangat prihatin, ketika kembali Majalengka dipertanyakan keseriusannya dalam menghadapi dugaan maraknya peredaran Obat Keras Daftar G dan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kini diduga semakin terang-terangan beredar di tengah masyarakat. Jika benar, maka ini merupakan tamparan yang sangat keras bagi aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Majalengka.

Jika informasi yang beredar benar adanya, maka situasi ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda. Tramadol, Trihexyphenidyl (THP), Dextromethorphan, hingga berbagai obat keras lainnya diduga dijual bebas layaknya makanan ringan, tanpa rasa takut, tanpa pengawasan, dan ironisnya seolah tanpa tindakan serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih memprihatinkan, publik menilai praktik tersebut seperti telah menjadi “rahasia umum”. Banyak warga mengetahui titik-titik peredaran, siapa pemainnya, hingga pola operasionalnya. Namun pertanyaannya sederhana: jika masyarakat saja tahu, mengapa aparat seakan tidak mampu membongkar sampai ke akar?

Baca Juga :  Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

Penangkapan demi penangkapan memang sesekali dilakukan. Razia sesaat kerap dipertontonkan. Tetapi publik mulai melihat pola yang mengkhawatirkan: setelah penggerebekan reda, aktivitas kembali berjalan seperti biasa. Lokasi hanya bergeser beberapa meter, pemain lama berganti peran, lalu bisnis haram kembali hidup.

Maka wajar jika muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa penindakan selama ini hanya menyentuh “pion kecil”, sementara aktor utama tetap aman di belakang layar.

Persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Penyalahgunaan OOT telah lama menjadi pintu masuk kerusakan sosial: kriminalitas jalanan, kekerasan, gangguan mental, hingga hancurnya masa depan anak-anak muda. Banyak pengguna bermula dari “coba-coba”, lalu berakhir menjadi pecandu.

Negara sesungguhnya telah memiliki perangkat hukum yang sangat jelas. Badan Pengawas Obat dan Makanan, kepolisian, dinas kesehatan, hingga aparat pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk bertindak. Undang-Undang Kesehatan bahkan mengancam pelaku dengan pidana berat dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  Inovasi Baru SoKlin: Liquid Nature Fresh Detox Hadirkan Teknologi Detoksifikasi Pakaian di Tengah Tantangan Polusi Udara

Namun hukum akan kehilangan wibawanya apabila hanya keras di atas kertas, tetapi lemah di lapangan.

Masyarakat tentu berharap aparat tidak berhenti pada operasi simbolik dan pencitraan sesaat. Yang dibutuhkan publik adalah keberanian membongkar jaringan, mengungkap pemasok besar, serta menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Karena ketika obat-obatan berbahaya bebas dijual di sekitar kos-kosan, lingkungan pemuda, hingga kawasan industri, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban hukum — tetapi keselamatan generasi.

> “Kami Tim Investigasi telah dan sedang bergerak untuk membongkar bandar-bandarnya satu persatu….”.

Jika negara terus lambat, maka jangan salahkan publik bila akhirnya bertanya dengan nada sinis: sebenarnya siapa yang sedang dilindungi? []

**)Penulis :

Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MMKetua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Berita Terkait

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung
Satresnarkoba Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus, Sita Sabu, Tembakau Sintetis, dan Ribuan Pil Terlarang
Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Pembunuhan Sadis, Pelaku Ternyata Seorang PNS
Koops TNI Habema Evakuasi Dua Jenazah Korban Penembakan di Yahukimo di Tengah Kontak Senjata

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB

SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Berita Terbaru