Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Pengawasan Pasar Diperketat

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya menemukan masih adanya komoditas bahan pokok yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam pemantauan pasar sepanjang Maret 2026. Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.

Hasil pemantauan itu dibahas dalam kegiatan analisa dan evaluasi yang digelar secara daring pada Senin (16/3/2026). Dalam forum tersebut, aparat memetakan sejumlah komoditas yang masih mengalami lonjakan harga di berbagai wilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Muh Ardila Amry, mengungkapkan bahwa cabai rawit merah menjadi salah satu komoditas yang paling dominan dijual di atas HET. Kondisi ini ditemukan hampir merata di seluruh titik pemantauan.

Menurutnya, kenaikan harga cabai rawit merah perlu segera diantisipasi melalui langkah-langkah konkret, baik dari sisi distribusi maupun ketersediaan pasokan, agar tidak terus membebani masyarakat.

Selain cabai, Satgas juga menyoroti harga minyak goreng merek Minyakita yang masih dijual di atas harga ketentuan pemerintah di sejumlah pasar. Padahal, produk tersebut merupakan bagian dari program stabilisasi harga yang seharusnya terjangkau oleh masyarakat luas.

Komoditas lain yang turut menjadi perhatian adalah gula konsumsi. Meski tidak terjadi secara merata, masih ditemukan beberapa wilayah yang menjual gula di atas HET. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih intensif di tingkat distribusi dan ritel.

Tak hanya bahan pokok tersebut, Satgas juga memberi perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi fokus pengendalian oleh Badan Pangan Nasional. Dalam pemantauan, daging sapi dibagi ke dalam tiga kategori penjualan, yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku, yang masing-masing memiliki acuan harga berbeda.

Dalam evaluasi tersebut, ditemukan pula pelanggaran lain berupa praktik penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH). Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, RPH tidak diperkenankan menjual ayam dalam kondisi hidup. Terhadap pelanggaran ini, petugas telah memberikan surat teguran sebagai langkah awal penindakan.

Sebagai upaya pengendalian di lapangan, Satgas melakukan intervensi langsung ke pasar-pasar dengan menempelkan stiker panduan Harga Acuan Penjualan (HAP) atau HET pada kios pedagang. Langkah ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Wujudkan Lingkungan Asri, Polda Babel Lakukan Gotong Royong Bersih Sampah di Taman Merdeka Pangkalpinang

Bagi pedagang yang terbukti melanggar, selain diberikan surat pernyataan, petugas juga memasang stiker peringatan sebagai bentuk pengawasan terbuka. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Lebih lanjut, Muh Ardila Amry menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pedagang yang tetap membandel, khususnya yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika masih ditemukan menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usaha kepada dinas terkait.

Ke depan, Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan inspeksi rutin ke pasar-pasar tradisional maupun modern. Langkah ini dilakukan guna memastikan harga tetap terkendali serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan hingga ada arahan lebih lanjut dari Satgas pusat,” tutup Ardila.

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Pengawasan Pasar Diperketat

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya menemukan masih adanya komoditas bahan pokok yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam pemantauan pasar sepanjang Maret 2026. Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.

Hasil pemantauan itu dibahas dalam kegiatan analisa dan evaluasi yang digelar secara daring pada Senin (16/3/2026). Dalam forum tersebut, aparat memetakan sejumlah komoditas yang masih mengalami lonjakan harga di berbagai wilayah.

Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Muh Ardila Amry, mengungkapkan bahwa cabai rawit merah menjadi salah satu komoditas yang paling dominan dijual di atas HET. Kondisi ini ditemukan hampir merata di seluruh titik pemantauan.

Menurutnya, kenaikan harga cabai rawit merah perlu segera diantisipasi melalui langkah-langkah konkret, baik dari sisi distribusi maupun ketersediaan pasokan, agar tidak terus membebani masyarakat.

Selain cabai, Satgas juga menyoroti harga minyak goreng merek Minyakita yang masih dijual di atas harga ketentuan pemerintah di sejumlah pasar. Padahal, produk tersebut merupakan bagian dari program stabilisasi harga yang seharusnya terjangkau oleh masyarakat luas.

Baca Juga :  Wapangkoops TNI Habema Tinjau Kesiapsiagaan Prajurit di Pos Kotis Dekai

Komoditas lain yang turut menjadi perhatian adalah gula konsumsi. Meski tidak terjadi secara merata, masih ditemukan beberapa wilayah yang menjual gula di atas HET. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih intensif di tingkat distribusi dan ritel.

Tak hanya bahan pokok tersebut, Satgas juga memberi perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi fokus pengendalian oleh Badan Pangan Nasional. Dalam pemantauan, daging sapi dibagi ke dalam tiga kategori penjualan, yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku, yang masing-masing memiliki acuan harga berbeda.

Dalam evaluasi tersebut, ditemukan pula pelanggaran lain berupa praktik penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH). Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, RPH tidak diperkenankan menjual ayam dalam kondisi hidup. Terhadap pelanggaran ini, petugas telah memberikan surat teguran sebagai langkah awal penindakan.

Sebagai upaya pengendalian di lapangan, Satgas melakukan intervensi langsung ke pasar-pasar dengan menempelkan stiker panduan Harga Acuan Penjualan (HAP) atau HET pada kios pedagang. Langkah ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Bagi pedagang yang terbukti melanggar, selain diberikan surat pernyataan, petugas juga memasang stiker peringatan sebagai bentuk pengawasan terbuka. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Lebih lanjut, Muh Ardila Amry menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pedagang yang tetap membandel, khususnya yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika masih ditemukan menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usaha kepada dinas terkait.

Ke depan, Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan inspeksi rutin ke pasar-pasar tradisional maupun modern. Langkah ini dilakukan guna memastikan harga tetap terkendali serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan hingga ada arahan lebih lanjut dari Satgas pusat,” tutup Ardila.

Berita Terkait

Patroli JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi dari Pelapor Kehilangan STNK
HUT Bhayangkara Ke-80 di Jakarta Utara Berlangsung Khidmat, Perkuat Sinergitas Polri Bersama TNI, Pemerintah, dan Masyarakat
Polres Priok Gelar JJOS Doa Bersama Lintas Agama Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Hadiah Pemenang Lomba Hari Bhayangkara ke-80
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Bakti Sosial
Kapolres Priok, Resmikan Program Bedah Rumah, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat di Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polres Priok, Perkuat Sinergi dengan Pekerja Pelabuhan melalui Program ‘Jaga Jakarta On The Spot
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Pengendara Mabuk Tanpa Surat Kendaraan di Jakut

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:06 WIB

Patroli JJOS Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Cipta Kondisi, Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:44 WIB

Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi dari Pelapor Kehilangan STNK

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:05 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80 di Jakarta Utara Berlangsung Khidmat, Perkuat Sinergitas Polri Bersama TNI, Pemerintah, dan Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:43 WIB

Polres Priok Gelar JJOS Doa Bersama Lintas Agama Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Hadiah Pemenang Lomba Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:48 WIB

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Bakti Sosial

Berita Terbaru