Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya menemukan masih adanya komoditas bahan pokok yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam pemantauan pasar sepanjang Maret 2026. Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.
Hasil pemantauan itu dibahas dalam kegiatan analisa dan evaluasi yang digelar secara daring pada Senin (16/3/2026). Dalam forum tersebut, aparat memetakan sejumlah komoditas yang masih mengalami lonjakan harga di berbagai wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Muh Ardila Amry, mengungkapkan bahwa cabai rawit merah menjadi salah satu komoditas yang paling dominan dijual di atas HET. Kondisi ini ditemukan hampir merata di seluruh titik pemantauan.
Menurutnya, kenaikan harga cabai rawit merah perlu segera diantisipasi melalui langkah-langkah konkret, baik dari sisi distribusi maupun ketersediaan pasokan, agar tidak terus membebani masyarakat.
Selain cabai, Satgas juga menyoroti harga minyak goreng merek Minyakita yang masih dijual di atas harga ketentuan pemerintah di sejumlah pasar. Padahal, produk tersebut merupakan bagian dari program stabilisasi harga yang seharusnya terjangkau oleh masyarakat luas.
Komoditas lain yang turut menjadi perhatian adalah gula konsumsi. Meski tidak terjadi secara merata, masih ditemukan beberapa wilayah yang menjual gula di atas HET. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih intensif di tingkat distribusi dan ritel.
Tak hanya bahan pokok tersebut, Satgas juga memberi perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi fokus pengendalian oleh Badan Pangan Nasional. Dalam pemantauan, daging sapi dibagi ke dalam tiga kategori penjualan, yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku, yang masing-masing memiliki acuan harga berbeda.
Dalam evaluasi tersebut, ditemukan pula pelanggaran lain berupa praktik penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH). Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, RPH tidak diperkenankan menjual ayam dalam kondisi hidup. Terhadap pelanggaran ini, petugas telah memberikan surat teguran sebagai langkah awal penindakan.
Sebagai upaya pengendalian di lapangan, Satgas melakukan intervensi langsung ke pasar-pasar dengan menempelkan stiker panduan Harga Acuan Penjualan (HAP) atau HET pada kios pedagang. Langkah ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi pedagang yang terbukti melanggar, selain diberikan surat pernyataan, petugas juga memasang stiker peringatan sebagai bentuk pengawasan terbuka. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Lebih lanjut, Muh Ardila Amry menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pedagang yang tetap membandel, khususnya yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika masih ditemukan menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usaha kepada dinas terkait.
Ke depan, Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan inspeksi rutin ke pasar-pasar tradisional maupun modern. Langkah ini dilakukan guna memastikan harga tetap terkendali serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan hingga ada arahan lebih lanjut dari Satgas pusat,” tutup Ardila.
Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Pengawasan Pasar Diperketat
Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya menemukan masih adanya komoditas bahan pokok yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam pemantauan pasar sepanjang Maret 2026. Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.
Hasil pemantauan itu dibahas dalam kegiatan analisa dan evaluasi yang digelar secara daring pada Senin (16/3/2026). Dalam forum tersebut, aparat memetakan sejumlah komoditas yang masih mengalami lonjakan harga di berbagai wilayah.
Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Muh Ardila Amry, mengungkapkan bahwa cabai rawit merah menjadi salah satu komoditas yang paling dominan dijual di atas HET. Kondisi ini ditemukan hampir merata di seluruh titik pemantauan.
Menurutnya, kenaikan harga cabai rawit merah perlu segera diantisipasi melalui langkah-langkah konkret, baik dari sisi distribusi maupun ketersediaan pasokan, agar tidak terus membebani masyarakat.
Selain cabai, Satgas juga menyoroti harga minyak goreng merek Minyakita yang masih dijual di atas harga ketentuan pemerintah di sejumlah pasar. Padahal, produk tersebut merupakan bagian dari program stabilisasi harga yang seharusnya terjangkau oleh masyarakat luas.
Komoditas lain yang turut menjadi perhatian adalah gula konsumsi. Meski tidak terjadi secara merata, masih ditemukan beberapa wilayah yang menjual gula di atas HET. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih intensif di tingkat distribusi dan ritel.
Tak hanya bahan pokok tersebut, Satgas juga memberi perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi fokus pengendalian oleh Badan Pangan Nasional. Dalam pemantauan, daging sapi dibagi ke dalam tiga kategori penjualan, yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku, yang masing-masing memiliki acuan harga berbeda.
Dalam evaluasi tersebut, ditemukan pula pelanggaran lain berupa praktik penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH). Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, RPH tidak diperkenankan menjual ayam dalam kondisi hidup. Terhadap pelanggaran ini, petugas telah memberikan surat teguran sebagai langkah awal penindakan.
Sebagai upaya pengendalian di lapangan, Satgas melakukan intervensi langsung ke pasar-pasar dengan menempelkan stiker panduan Harga Acuan Penjualan (HAP) atau HET pada kios pedagang. Langkah ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi pedagang yang terbukti melanggar, selain diberikan surat pernyataan, petugas juga memasang stiker peringatan sebagai bentuk pengawasan terbuka. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Lebih lanjut, Muh Ardila Amry menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pedagang yang tetap membandel, khususnya yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika masih ditemukan menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usaha kepada dinas terkait.
Ke depan, Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan inspeksi rutin ke pasar-pasar tradisional maupun modern. Langkah ini dilakukan guna memastikan harga tetap terkendali serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan hingga ada arahan lebih lanjut dari Satgas pusat,” tutup Ardila.




































