Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Pengawasan Pasar Diperketat

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya menemukan masih adanya komoditas bahan pokok yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam pemantauan pasar sepanjang Maret 2026. Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.

Hasil pemantauan itu dibahas dalam kegiatan analisa dan evaluasi yang digelar secara daring pada Senin (16/3/2026). Dalam forum tersebut, aparat memetakan sejumlah komoditas yang masih mengalami lonjakan harga di berbagai wilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Muh Ardila Amry, mengungkapkan bahwa cabai rawit merah menjadi salah satu komoditas yang paling dominan dijual di atas HET. Kondisi ini ditemukan hampir merata di seluruh titik pemantauan.

Menurutnya, kenaikan harga cabai rawit merah perlu segera diantisipasi melalui langkah-langkah konkret, baik dari sisi distribusi maupun ketersediaan pasokan, agar tidak terus membebani masyarakat.

Selain cabai, Satgas juga menyoroti harga minyak goreng merek Minyakita yang masih dijual di atas harga ketentuan pemerintah di sejumlah pasar. Padahal, produk tersebut merupakan bagian dari program stabilisasi harga yang seharusnya terjangkau oleh masyarakat luas.

Komoditas lain yang turut menjadi perhatian adalah gula konsumsi. Meski tidak terjadi secara merata, masih ditemukan beberapa wilayah yang menjual gula di atas HET. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih intensif di tingkat distribusi dan ritel.

Tak hanya bahan pokok tersebut, Satgas juga memberi perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi fokus pengendalian oleh Badan Pangan Nasional. Dalam pemantauan, daging sapi dibagi ke dalam tiga kategori penjualan, yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku, yang masing-masing memiliki acuan harga berbeda.

Dalam evaluasi tersebut, ditemukan pula pelanggaran lain berupa praktik penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH). Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, RPH tidak diperkenankan menjual ayam dalam kondisi hidup. Terhadap pelanggaran ini, petugas telah memberikan surat teguran sebagai langkah awal penindakan.

Sebagai upaya pengendalian di lapangan, Satgas melakukan intervensi langsung ke pasar-pasar dengan menempelkan stiker panduan Harga Acuan Penjualan (HAP) atau HET pada kios pedagang. Langkah ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Pererat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Bakti Sosial

Bagi pedagang yang terbukti melanggar, selain diberikan surat pernyataan, petugas juga memasang stiker peringatan sebagai bentuk pengawasan terbuka. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Lebih lanjut, Muh Ardila Amry menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pedagang yang tetap membandel, khususnya yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika masih ditemukan menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usaha kepada dinas terkait.

Ke depan, Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan inspeksi rutin ke pasar-pasar tradisional maupun modern. Langkah ini dilakukan guna memastikan harga tetap terkendali serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan hingga ada arahan lebih lanjut dari Satgas pusat,” tutup Ardila.

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas HET, Pengawasan Pasar Diperketat

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya menemukan masih adanya komoditas bahan pokok yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam pemantauan pasar sepanjang Maret 2026. Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.

Hasil pemantauan itu dibahas dalam kegiatan analisa dan evaluasi yang digelar secara daring pada Senin (16/3/2026). Dalam forum tersebut, aparat memetakan sejumlah komoditas yang masih mengalami lonjakan harga di berbagai wilayah.

Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Muh Ardila Amry, mengungkapkan bahwa cabai rawit merah menjadi salah satu komoditas yang paling dominan dijual di atas HET. Kondisi ini ditemukan hampir merata di seluruh titik pemantauan.

Menurutnya, kenaikan harga cabai rawit merah perlu segera diantisipasi melalui langkah-langkah konkret, baik dari sisi distribusi maupun ketersediaan pasokan, agar tidak terus membebani masyarakat.

Selain cabai, Satgas juga menyoroti harga minyak goreng merek Minyakita yang masih dijual di atas harga ketentuan pemerintah di sejumlah pasar. Padahal, produk tersebut merupakan bagian dari program stabilisasi harga yang seharusnya terjangkau oleh masyarakat luas.

Baca Juga :  Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pastikan Kesiapan Pos Operasi Lilin Jaya 2025 Aman dan Kondusif

Komoditas lain yang turut menjadi perhatian adalah gula konsumsi. Meski tidak terjadi secara merata, masih ditemukan beberapa wilayah yang menjual gula di atas HET. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih intensif di tingkat distribusi dan ritel.

Tak hanya bahan pokok tersebut, Satgas juga memberi perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi fokus pengendalian oleh Badan Pangan Nasional. Dalam pemantauan, daging sapi dibagi ke dalam tiga kategori penjualan, yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku, yang masing-masing memiliki acuan harga berbeda.

Dalam evaluasi tersebut, ditemukan pula pelanggaran lain berupa praktik penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH). Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, RPH tidak diperkenankan menjual ayam dalam kondisi hidup. Terhadap pelanggaran ini, petugas telah memberikan surat teguran sebagai langkah awal penindakan.

Sebagai upaya pengendalian di lapangan, Satgas melakukan intervensi langsung ke pasar-pasar dengan menempelkan stiker panduan Harga Acuan Penjualan (HAP) atau HET pada kios pedagang. Langkah ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus peringatan kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Bagi pedagang yang terbukti melanggar, selain diberikan surat pernyataan, petugas juga memasang stiker peringatan sebagai bentuk pengawasan terbuka. Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Lebih lanjut, Muh Ardila Amry menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pedagang yang tetap membandel, khususnya yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika masih ditemukan menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usaha kepada dinas terkait.

Ke depan, Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan inspeksi rutin ke pasar-pasar tradisional maupun modern. Langkah ini dilakukan guna memastikan harga tetap terkendali serta mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan hingga ada arahan lebih lanjut dari Satgas pusat,” tutup Ardila.

Berita Terkait

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini
Praperadilan Keempat RS Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim
Apel Sabuk Kamtibmas, Sinergi Polri dan Satpam Perkuat Kamtibmas di Pelabuhan Tanjung Priok
Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif
JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Gangguan Kamtibmas, Periksa Kendaraan hingga Imbau Pengemudi Trailer
Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polres Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Masyarakat
Bantuan Karhutla Polri Tiba di Kalbar, Distribusi ke Wilayah Lain Bertahap
JJOS Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan hingga Tawuran

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Praperadilan Keempat RS Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas, Sinergi Polri dan Satpam Perkuat Kamtibmas di Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:48 WIB

JJOS Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Gangguan Kamtibmas, Periksa Kendaraan hingga Imbau Pengemudi Trailer

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Jaga Jakarta On The Spot di Pelabuhan Muara Baru, Polres Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Bersama Masyarakat

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Polri Berangkatkan 403 Personel Satgas Edukasi Karhutla Hari Ini

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:30 WIB