Tak Terdaftar di Lloyd’s Register, Kapal Kasus Fandi Disorot KPI

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - (kiri dan tengah) orang tuanya Fandi, serta (kanan) Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa menegaskan bahwa status kapal diduga “Phantom Shipping”. (Foto: Istimewa).

POTRET - (kiri dan tengah) orang tuanya Fandi, serta (kanan) Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa menegaskan bahwa status kapal diduga “Phantom Shipping”. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Kasus hukum yang menjerat seorang pria bernama Fandi kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 25 Februari 2026, Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari mekanisme perekrutan hingga status hukum kapal yang digunakan.

Sebagai satu-satunya serikat pelaut Indonesia yang berafiliasi dengan International Transport Workers’ Federation (ITF) dan berjejaring dengan serikat pekerja di 147 negara, KPI menegaskan, bahwa perkara ini tidak bisa dipandang semata dari perspektif hukum darat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dewa, rezim hukum kemaritiman memiliki karakteristik tersendiri yang mengatur struktur komando, tanggung jawab, hinggayurisdiksi lintas negara.

Rekrutmen Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Dewa menyoroti sistem perekrutan yang dijalani Fandi. Dalam skema legal, setiap pelaut yang bekerja di luar negeri wajib melalui prosedur resmi, termasuk endorsement ijazah dan sertifikasi oleh otoritas perhubungan laut.

Selain itu, mekanisme penempatan harus mengikuti regulasi pekerja migran Indonesia.

Namun, dalam kasus ini, KPI meyakini prosedur tersebut tidak dijalankan. Pola yang terjadi diduga merupakan direct hire atau perekrutan langsung, yang sering memanfaatkan celah aturan mengenai pekerja migran mandiri.

Celah hukum ini, menurut KPI, kerap dimanfaatkan broker tidak bertanggung jawab dan beririsan dengan praktik eksploitasi tenaga kerja maupun perdagangan orang.

“Jika pemerintah berbicara soal pencegahan dan perlindungan tenaga kerja, maka lubang hukum ini harus ditutup,” tegas Dewa.

Status Kapal Disorot, Indikasi Phantom Shipping

KPI juga mempertanyakan legalitas kapal tempat Fandi bekerja. Berdasarkan penelusuran internal, kapal tersebut tidak ditemukan dalam sistem registrasi resmi, termasuk di Lloyd’s Register, pusat registrasi kapal internasional di London.

Baca Juga :  Kapal Panamax Pertama Bersandar di Patimban, MSC BREMERHAVEN V Bawa Ratusan Kontainer Suku Cadang BYD

Dalam praktik pelayaran internasional, kapal yang tidak terdaftar secara sah kerap dikategorikan sebagai phantom shipping, kapal tanpa identitas hukum jelas dan berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Kapal laik laut semestinya memiliki certificate of registry, negara bendera (flag state), serta dokumen registrasi yang dapat diverifikasi. Tanpa itu, legitimasi operasionalnya patut dipertanyakan.

Relasi Kuasa Diatas Kapal Bersifat Absolut

Dalam hukum maritim nasional, struktur komando di atas kapal bersifat hierarkis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun Undang-Undang Pelayaran hanya mengenal dua kategori utama: Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK).

Menurut Dewa, nakhoda memiliki otoritas absolut di atas kapal. Ia berfungsi sebagai pemegang komando tertinggi, penegak disiplin, sekaligus otoritas hukum dan keselamatan pelayaran.

Dalam praktik, ABK hampir tidak memiliki ruang untuk menolak perintah yang diberikan.

Perspektif ini diperkuat dalam hukum internasional. Dalam International Regulation for Preventing Collision at Sea (COLREG) 1972, khususnya Pasal 2(a), ditegaskan bahwa tidak ada alasan apa pun yang membebaskan nakhoda dari tanggung jawabnya sesuai prinsip good seamanship.

Prinsip good seamanship menuntut nakhoda mengambil segala tindakan kehati-hatian untuk mengantisipasi kemungkinan yang dapat terjadi di laut.

Artinya, tanggung jawab komando melekat penuh pada nakhoda, tanpa dapat dialihkan kepada bawahan.

Komparasi lain dapat dilihat dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, khususnya Pasal 19–21 mengenai innocent passage di laut teritorial negara lain.

Baca Juga :  Kemenhub Bagikan 150 Life Jacket untuk Nelayan Muara Angke, Perkuat Budaya Keselamatan Pelayaran

Dalam konteks tersebut, nakhoda dan pemilik kapal bertanggung jawab atas setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama pelayaran, termasuk apabila terdapat tindakan seperti penyelundupan atau aktivitas melanggar hukum lainnya.

Lagi-lagi, posisi tanggung jawab utama berada pada nakhoda.

Dalam konteks perkara Fandi, KPI meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai ABK yang berada dalam tekanan struktural komando.

Terlebih dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 27 disebutkan bahwa tanggung jawab utama di atas kapal berada pada nakhoda.

“Mengetahui berbeda dengan merencanakan atau mengendalikan,” ujarnya.

Dewa menegaskan pentingnya membedakan unsur perintah, kendali, dan posisi subordinasi dalam konstruksi perkara pidana.

Preseden Penting Bagi Perlindungan Pelaut

Orang tua Fandi sebelumnya telah mendatangi kantor KPI Cabang Belawan untuk meminta pendampingan hukum. KPI menyatakan terus memantau perkembangan perkara tersebut.

Menurut Dewa, perkara ini bukan sekadar menyangkut satu individu, melainkan menjadi preseden penting bagi perlindungan hukum pelaut Indonesia.

Jika relasi kuasa dan struktur komando di atas kapal diabaikan dalam pertimbangan hukum, maka implikasinya akan meluas terhadap rasa keadilan bagi ribuan bahkan jutaan pelaut Indonesia.

Sidang pembacaan putusan terhadap Fandi kini menjadi perhatian komunitas maritim nasional.

Perkara ini dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menempatkan hukum darat dan hukum laut secara proporsional dalam satu konstruksi keadilan yang utuh.

Berita Terkait

Ditjen Hubla Perkuat Pengawasan Penggunaan Perairan, Cegah Potensi PNBP Negara Hilang
Ditjen Hubla Perkuat Penegakan Hukum Maritim melalui Diklat Manajemen PPNS 200 Jam
Salah Tangani Dangerous Goods Bisa Picu Risiko Serius, KPLP Tekankan Kompetensi SDM
Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Pelayaran Melalui Workshop Safety Training di Atas Kapal Pelni
Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Situasi Darurat, KSOP Kelas 1 Ambon Gelar Top Drill di Kapal Penumpang.
Tingkatkan Kesiapsiagaan, KPLP Bekali Personel SAR Hadapi Situasi Darurat di Laut
Ditjen Perhubungan Laut Optimalkan Aset Negara Untuk Perkuat Pelayanan Kepelabuhanan di Samarinda
Gempa NTT Rusak Sejumlah Pelabuhan, Dermaga Maumere dan Labuan Bajo Terdampak

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:02 WIB

Ditjen Hubla Perkuat Pengawasan Penggunaan Perairan, Cegah Potensi PNBP Negara Hilang

Rabu, 2 September 2026 - 14:46 WIB

Ditjen Hubla Perkuat Penegakan Hukum Maritim melalui Diklat Manajemen PPNS 200 Jam

Selasa, 1 September 2026 - 23:32 WIB

Salah Tangani Dangerous Goods Bisa Picu Risiko Serius, KPLP Tekankan Kompetensi SDM

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Pelayaran Melalui Workshop Safety Training di Atas Kapal Pelni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Situasi Darurat, KSOP Kelas 1 Ambon Gelar Top Drill di Kapal Penumpang.

Berita Terbaru