Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) selama Ramadan 2026.

Dalam operasi serentak yang digelar di delapan kecamatan pada Jumat (20/2) malam, petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras dari sejumlah lokasi usaha tanpa izin.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang pengendalian minuman beralkohol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan peredaran miras dapat ditekan, terutama di momen Ramadan, agar tidak memicu gangguan ketertiban di masyarakat,” ujarnya usai penertiban di wilayah Kembangan.

Baca Juga :  Bupati Tapanuli Selatan Sebut Kebun PTPN Batangtoru Topang Kehidupan Masyarakat Lintas Generasi

Dalam razia tersebut, sebanyak 140 personel gabungan dari Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri diterjunkan.

Penindakan dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan dengan hasil sementara mencapai 2.105 botol miras yang disita.

Edison menjelaskan, sasaran utama operasi adalah tempat usaha yang tidak mengantongi izin resmi, termasuk lokasi yang berada di dekat sekolah, rumah ibadah, maupun kawasan permukiman yang kerap dikeluhkan warga.

“Kami fokus pada pelaku usaha ilegal. Jika mereka tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerhati Kebijakan Publik Tuding Hiswana Migas Diduga Lalai Pengawasan

Ia menambahkan, hingga saat ini tidak ditemukan peredaran miras oplosan dalam operasi tersebut.

Meski demikian, pengawasan akan terus diperketat guna mencegah potensi pelanggaran serupa.

Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum, seperti aksi mabuk yang dapat berujung keributan di lingkungan warga.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan rencananya akan dimusnahkan melalui kegiatan resmi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian.

Pemusnahan tersebut direncanakan berlangsung pada Mei 2026 di kawasan Monas.

Berita Terkait

Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan
PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong
RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah
MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan
Rahmad Sukendar Minta Kapolri Copot Kapolres Sleman Soal Kasus Hogi Minaya
Koalisi Jurnalis Anti Korupsi Soroti Penanganan Korupsi Jampidsus dan Mendesaknya Reformasi Kejaksaan
Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Bertindak Soal Dugaan Kriminalisasi dan Mafia Hukum Menimpa Kaum Maboed di Padang
Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

Satpol PP Jakbar Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Senin, 16 Februari 2026 - 11:14 WIB

Diduga Libatkan Oknum Berseragam, Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur Jadi Sorotan

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:19 WIB

PASTI Indonesia Soroti Dugaan Diskriminasi dan Kekerasan Psikis Anak di Sorong

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:33 WIB

RDP Polemik Tanah di Proyek Alam Sutera, Pihak Pengembang Tidak Tunjukkan Legalitas Kepemilikan Tanah

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:29 WIB

MAPPI Dorong Perlindungan Hukum Profesi Penilai, Tegaskan Opini Nilai Bukan Keputusan

Berita Terbaru