Pengusaha Padel Tidak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - pengusaha lapangan padel di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menganggap ultimatum Gubernur DKI, Pramono Anung pepesan kosong. (Foto: Istimewa).

POTRET - pengusaha lapangan padel di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menganggap ultimatum Gubernur DKI, Pramono Anung pepesan kosong. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas terhadap keberadaan lapangan padel yang tidak memiliki izin resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan, bahwa lapangan padel yang tidak mengantongi PBG akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Pramono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah lapangan padel yang belum memenuhi ketentuan perizinan. Data pasti terkait jumlahnya akan segera dipastikan oleh dinas terkait.

Walaupun Gubernur DKI telah mengultimatum, pengusaha padel terkesan tidak peduli dan menganggap ‘perintah’ Pramono Anung adalah pepesan kosong.

Faktanya, masih ditemukan aktivitas pembangunan lapangan padel yang dibangun tanpa PBG, seperti di Jalan Puri Ayu Blok T.7 Kav No. 1-2 RT 002 RW 002 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Perpina DPD DKI Jakarta dan BEI Gelar Sosialisasi

Pengusaha padel itu tetap melanjutkan pembangunannya walaupun tahu adanya ‘ultimatum’ Gubernur DKI Jakarta.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta yang secara tegas memerintahkan agar seluruh pembangunan tanpa izin segera dihentikan dan dilakukan pembongkaran.

Pemprov DKI juga memberikan perhatian terhadap lapangan padel yang telah memiliki izin, namun berada di kawasan permukiman warga.

Untuk itu, Pramono meminta jajaran pemerintah daerah mulai dari Walikota, Camat, hingga pihak terkait lainnya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Kami meminta dilakukan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu operasional. Maksimal penggunaan lapangan padel di kawasan perumahan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan ini berlaku bagi seluruh lapangan padel di kawasan permukiman, termasuk yang telah memiliki izin PBG.

Lebih lanjut, Pramono juga menyoroti potensi gangguan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas olahraga tersebut, seperti suara pantulan bola maupun teriakan pemain.

Baca Juga :  Warga Bersama Petugas Gabungan Kerja Bakti di Lokasi Penataan RW 04 Rawa Badak Selatan

Menurutnya, pengelola wajib memastikan kenyamanan warga sekitar dengan menyediakan fasilitas peredam suara.

“Jika menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat, maka lapangan padel di perumahan wajib dilengkapi dengan sistem kedap suara, termasuk memastikan pantulan bola tidak mengganggu lingkungan sekitar,” jelasnya.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keseimbangan antara aktivitas usaha dan kehidupan masyarakat di kawasan permukiman.

Salah satu sumber mengatakan, bahwa sikap masa bodo pengusaha padel atas ‘ultimatum’ Gubernur DKI sangat beralasan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan anggaran bongkar atas bangunan yang tidak mengantongi PBG atau menyalahi izin.

“Anggaran bongkar ‘kan tidak ada, lalu dari mana anggarannya. Jadi wajar kalau perintah Pramono Anung itu dianggap pepesan kosong,” ujar sumber.

Berita Terkait

Ultimatum Pramono Anung Dipertanyakan, Kevin Wu Singgung Izin Padel di Jakarta Barat
Gubernur DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan
Jaga Stabilitas Pangan, Pemprov DKI Datangkan Sapi dari Australia
Dorong Transformasi Pasar Jadi Tempat Budaya dan Wisata
Transisi Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi Siap Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik
Satpol PP Jakbar Gelar Operasi Miras Guna Antisipasi Gangguan Ramadan
Pemkot Jakbar Gelar Nobar Refleksi Setahun Kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta
Dugaan praktik monopoli di Bapenda DKI, AWPI pertanyakan konsentrasi anggaran media

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:03 WIB

Ultimatum Pramono Anung Dipertanyakan, Kevin Wu Singgung Izin Padel di Jakarta Barat

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:32 WIB

Pengusaha Padel Tidak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:22 WIB

Gubernur DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:44 WIB

Jaga Stabilitas Pangan, Pemprov DKI Datangkan Sapi dari Australia

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:35 WIB

Dorong Transformasi Pasar Jadi Tempat Budaya dan Wisata

Berita Terbaru

TNI-Polri

Program Ketahanan Pangan, Kodim 1710/Mimika Panen Padi Perdana

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:28 WIB