Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Phishing Modus SMS Blast e-Tilang Palsu

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana siber berupa penipuan online dengan modus phishing melalui SMS blast e-tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pihak Kejaksaan Agung yang diterima sejak Desember 2025.

“Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini mengedepankan tautan link phishing palsu dengan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil patroli siber, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan situs phishing yang meniru tampilan laman resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Modus operandi para pelaku adalah mengirimkan pesan singkat berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan palsu. Korban yang mengakses tautan tersebut diarahkan untuk memasukkan data pribadi dan informasi kartu kredit, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan transaksi ilegal.

Baca Juga :  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Kerja Bakti Bersama TNI dan Stakeholder, Dukung Program Asri Presiden RI

Salah satu korban mengalami kerugian sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 8,8 juta akibat transaksi tidak sah pada kartu kreditnya.

Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan lima tersangka di wilayah Jawa Tengah dan Banten, masing-masing berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, pengelola kartu SIM, hingga penyedia perangkat dan sarana pendukung lainnya.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tindak pidana ini dikendalikan oleh warga negara asing asal China melalui aplikasi Telegram dengan akun Lee SK dan Daisy Qiu. Para tersangka di Indonesia berperan sebagai pelaksana yang menerima dan menjalankan instruksi dari pengendali di luar negeri.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan perangkat SIM box atau modem pool yang dikirim dari Shenzhen, China. Perangkat tersebut mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing per hari dan dikendalikan secara jarak jauh melalui sistem Terminal Vendor System (TVS). Para tersangka menerima imbalan berupa mata uang kripto USDT yang kemudian ditukarkan ke rupiah. Salah satu tersangka diketahui memperoleh keuntungan hingga Rp 890 juta sejak Februari 2025.

Baca Juga :  Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

Barang bukti yang disita antara lain puluhan unit komputer, router, puluhan SIM box, serta ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data NIK warga Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35 dan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pesan atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diharapkan memastikan keaslian informasi melalui kanal resmi sebelum memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi pembayaran.

Berita Terkait

Panglima TNI: Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas
Patroli Malam Stasioner Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pengendara Mencurigakan
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Wapang TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 808/Mbaham Matta di Papua Barat
Polres Priok Gelar  Patroli Stasioner Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Pelabuhan
Gotong Royong Bersihkan Kali, Babinsa Timika Turun Langsung
Apel Pengamanan Idul Adha Polsek Cigudeg Sinergi Aparat Dan Pemuda
Koops TNI Habema Evakuasi 44 Pendulang Emas dari Gangguan OPM di Pegunungan Bintang

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:43 WIB

Panglima TNI: Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:40 WIB

Patroli Malam Stasioner Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pengendara Mencurigakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:29 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:57 WIB

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 808/Mbaham Matta di Papua Barat

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Polres Priok Gelar  Patroli Stasioner Cipta Kondisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Pelabuhan

Berita Terbaru

Unit kendaraan DLHK Kabupaten Tangerang yang menunggak pajak selama 12tahun

Berita Aktual

DLHK Sebut, Pajak Armada Menunggak, Akibat BPKB Terselip di BPKAD

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:14 WIB

ILUSTRASI - polisi resmi menahan Bos Hanania Group terkait dugaan penipuan umrah. (Foto: Istimewa).

Hukum & Kriminal

Bos Hanania Group Resmi Ditahan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:50 WIB