Pelat Nomor Dinas TNI Diduga Dipakai Warga Sipil di Teluknaga

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, suararealitas.co – Dugaan penyalahgunaan atribut kendaraan dinas TNI kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, sebuah sepeda motor yang menyerupai motor dinas TNI AD dan menggunakan pelat nomor dinas hijau bernomor 7139-03 diduga digunakan oleh warga sipil di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Informasi tersebut mencuat setelah sebuah foto beredar luas di media sosial. Dalam foto itu terlihat seorang pria berpakaian santai mengendarai sepeda motor berwarna hijau khas militer tanpa mengenakan atribut TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, kendaraan tersebut diduga merupakan motor dinas milik Koramil Teluknaga.

Namun berdasarkan penelusuran lanjutan, muncul dugaan bahwa motor tersebut bukan kendaraan dinas TNI yang asli, melainkan motor milik sipil yang dicat menyerupai motor dinas militer.

Sementara itu, pelat nomor dinas TNI diduga dipinjamkan untuk digunakan pada kendaraan tersebut.

Motor yang menyerupai kendaraan dinas itu disebut-sebut dikaitkan dengan wilayah Koramil Teluknaga di bawah Kodim 0510/Tigaraksa Mayor HR, sebagaimana informasi awal yang beredar.

Kondisi ini tetap memicu pertanyaan publik terkait pengawasan penggunaan atribut dan identitas kendaraan dinas militer.

Baca Juga :  Nyambut Momen HUT RI ke-77, Kecamatan Sepatan Timur Lakukan Persiapan Rangkaian-rangkaian Perlombaan

Pasalnya, meskipun kendaraan tersebut bukan motor dinas asli, penggunaan atau peminjaman pelat nomor dinas TNI kepada warga sipil tetap berpotensi melanggar aturan dan mencederai wibawa institusi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koramil Teluknaga maupun Kodim 0510/Tigaraksa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan motor yang diserupakan sebagai kendaraan dinas tersebut, termasuk soal penggunaan pelat nomor dinas yang dikaitkan dengan satuan Koramil Teluknaga.

Masyarakat pun mendesak agar dilakukan klarifikasi terbuka serta penelusuran internal secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun atribut negara.

Berpotensi Langgar Aturan

Secara hukum, penggunaan pelat nomor dinas TNI oleh pihak yang tidak berwenang tetap berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pelat nomor kendaraan dinas merupakan bagian dari identitas resmi aset negara yang penggunaannya dibatasi secara ketat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta aturan internal TNI, setiap atribut dan fasilitas negara wajib digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyalahgunaan, peminjaman, atau pembiaran penggunaan atribut dinas oleh warga sipil dapat dikenai sanksi disiplin.

Baca Juga :  Danramil 01 Teluknaga Pimpin Langsung Jum'at Jawara

Pakar Hukum, Reza, SH., MH. menegaskan bahwa, bila terbukti terdapat unsur kesengajaan atau pembiaran harus dikenakan sanksi.

“Apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan atau pembiaran, meskipun kendaraan tersebut bukan dinas asli, pihak yang bertanggung jawab tetap dapat dikenakan sanksi disiplin internal. Terlebih jika pelat nomor dinas dipinjamkan kepada pihak sipil,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan seluler.

“Klarifikasi terbuka dan penegakan aturan secara konsisten sangat penting agar peristiwa serupa tidak terulang dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI,” tambahnya.

Namun, kasus ini menjadi perhatian publik, dan berharap agar aparat terkait bertindak profesional, transparan, maupun tegas demi menjaga disiplin serta marwah institusi TNI.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitad.co.

Berita Terkait

Pelayanan Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua, Dapat Apresiasi Positif Masyarakat
Melalui Syukuran HAB, Kemenag Provinsi Banten Gelar Dzikir, Doa Lintas Agama
Diduga limbah B3 Dari Peleburan Baja, Di Buang Sembarang
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Sampah Jadi Persoalan, Di Duga DLH Kota Tangsel Tutup Mata
PWI Tangsel Siap Sukseskan HPN Banten 2026
Peralihan Air Bersih Karawaci Dimulai, Camat Awasi Ketat Pelayanan PDAM
Peralihan 30 Ribu Pelanggan , WaliKota Awasi Pemotongan Pipa Air

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:32 WIB

Pelayanan Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua, Dapat Apresiasi Positif Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:23 WIB

Melalui Syukuran HAB, Kemenag Provinsi Banten Gelar Dzikir, Doa Lintas Agama

Senin, 12 Januari 2026 - 23:21 WIB

Diduga limbah B3 Dari Peleburan Baja, Di Buang Sembarang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:40 WIB

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 13:17 WIB

Sampah Jadi Persoalan, Di Duga DLH Kota Tangsel Tutup Mata

Berita Terbaru