JAKARTA, suararealitas.co – Malaysia mengecam keras atas tindakan pasukan Israel terhadap fasilitas United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) atau Badan PBB untuk pengungsi Palestina, di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, pada Selasa, 20 Januari 2026 kemarin.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Malaysia menegaskan, bahwa Israel memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk memastikan jalur bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina tanpa pembatasan.
Wisma Putra menekankan penyaluran bantuan harus tanpa pembatasan, baik bantuan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) khususnya UNRWA, organisasi internasional, dan negara-negara anggota PBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Israel juga wajib melindungi dan menghormati keberadaan seluruh petugas kemanusiaan dan medis, serta menjamin hak-hak istimewa dan kekebalan PBB, termasuk gedung, harta benda, dan personel PBB.
Hal ini sejalan dengan Pendapat Nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 22 Oktober 2025 lalu.
Bahkan, Malaysia menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menegakkan akuntabilitas terhadap Israel atas pelanggaran hukum internasional yang terus berlangsung, termasuk Piagam PBB, Konvensi PBB tentang Hak-Hak Istimewa dan Kekebalan tahun 1946, serta resolusi-resolusi PBB terkait.
“Impunitas ini harus dihentikan,” tulis pernyataan resmi Wisma Putra.



































