Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTim Gabungan Kecamatan Cilincing Tangkap Tangan Pembuang Sampah SembaranganKomentar: 0

Tim Gabungan Kecamatan Cilincing Tangkap Tangan Pembuang Sampah Sembarangan

Suara Realitas, 2 Desember 2025, 21:20 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

JAKARTA, Suararealitas.co – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan apel gabungan pengawasan dan penindakan pada Senin (1/12/2025) malam di halaman Kantor Kecamatan Cilincing.

Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB ini dipimpin oleh unsur Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan diikuti oleh personel Polres Metro Jakarta Utara, Lurah Semper Timur, Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Semper Timur, Bhabinkamtibmas Semper Timur, Satpol PP Kelurahan Semper Timur, serta petugas PPSU.

Baca Juga :  Setiap Rumah Tangga Jadi Pilar Penting untuk Menjaga Lingkungan, Tegas Kasudin LH Jakarta Utara

Usai apel, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Raya Cilincing, Kelurahan Semper Timur. Penindakan berlangsung sejak pukul 21.00 WIB (1/12) hingga 01.00 WIB (2/12) dan melibatkan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, unsur kelurahan, Satpel LH Kecamatan, LMK RW 01 Semper Timur, serta petugas PPSU dari Semper Timur dan Kalibaru.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil menemukan tujuh warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Para pelanggar tersebut berasal dari wilayah Cilincing dan Kalibaru, yaitu N.A.S, B.U, S.Y, N.K, T, S.F, serta seorang pedagang kelapa. Seluruh pelanggar akan diproses sesuai ketentuan Perda 3/2013 yang mengatur sanksi bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Satpol PP Cilincing Sita 31 Botol Miras Ilegal, Pemilik Warung Justru Menantang!

Kegiatan pengawasan berlangsung aman dan tertib. Pemerintah berharap operasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan, mengingat kebersihan wilayah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga Jakarta Utara.

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain