Lapas Cipinang dan Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di THM Jakarta Barat

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Lapas Kelas I Cipinang bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

‎‎Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara pihak lapas dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

‎“Berhasil diungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate melalui operasi gabungan antara Dittipidnarkoba Mabes Polri dan Lapas Cipinang,” ujar Wachid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Menurut dia, operasi tersebut menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba serta berbagai modus penipuan yang melibatkan jaringan terorganisir di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

‎Wachid menegaskan, pengawasan di Lapas Cipinang terus diperketat melalui sistem pengawasan berlapis, deteksi dini, razia rutin, hingga penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.

Baca Juga :  Polresta Bandara Soetta Berhasil Tangkap 3 Pelaku Kasus Pemerasan Calon Pekerja Migran

‎‎Ia memastikan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, maupun bentuk penyimpangan lainnya di lingkungan pemasyarakatan.

‎‎“Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

‎‎Sementara itu, Ketua Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Polri, Kevin Leleury menyebut pengungkapan jaringan narkotika tersebut merupakan hasil koordinasi intensif dengan pihak Lapas Cipinang.

‎‎Informasi awal mengenai dugaan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan.

‎‎“Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik dengan pihak lapas sehingga kasus peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate dapat diungkap dengan cepat,” ujar Kevin.

‎‎Ia menjelaskan, jaringan tersebut diduga merupakan sindikat terorganisir yang telah lama menjalankan aktivitas ilegal dan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

‎Dari hasil pengembangan kasus, aparat kepolisian berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Batuceper, Ini Modusnya

‎‎“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata dia.

‎Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi selama bertahun-tahun di salah satu tempat hiburan malam kawasan B Fashion Hotel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

‎‎Pengungkapan kasus tersebut dilakukan menggunakan metode undercover buy atau teknik penyamaran aparat penegak hukum dengan berpura-pura membeli barang ilegal dari target pelaku.

‎‎Dalam operasi itu, polisi mengamankan total 14 tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.

‎Penyidik menduga jaringan tersebut memiliki sistem distribusi yang rapi dan terorganisir sehingga mampu menjalankan operasinya dalam waktu cukup lama sebelum akhirnya terbongkar.

‎Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk alur distribusi narkotika ke berbagai lokasi hiburan malam lainnya di Jakarta.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan
Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg
Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Polisi Kejar Aktor Lain
Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:36 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC dan Tuntutan Akuntabilitas Negara dalam Tata Kelola Lingkungan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 5,23 Kg

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:27 WIB

Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakarta Barat Terungkap, Polisi Kejar Aktor Lain

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:35 WIB

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

Berita Terbaru

Perilaku

Polisi Gagalkan Tawuran Bersenjata di Kesambi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:36 WIB