Lapas Cipinang dan Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di THM Jakarta Barat

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Lapas Kelas I Cipinang bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

‎‎Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara pihak lapas dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.

‎“Berhasil diungkap praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate melalui operasi gabungan antara Dittipidnarkoba Mabes Polri dan Lapas Cipinang,” ujar Wachid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎Menurut dia, operasi tersebut menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba serta berbagai modus penipuan yang melibatkan jaringan terorganisir di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

‎Wachid menegaskan, pengawasan di Lapas Cipinang terus diperketat melalui sistem pengawasan berlapis, deteksi dini, razia rutin, hingga penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.

Baca Juga :  Tanggapi Dugaan Tutup Mata Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, AKBP Samian: Tidak Ada Pembiaran, Kami Siap Tindaklanjuti!

‎‎Ia memastikan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, maupun bentuk penyimpangan lainnya di lingkungan pemasyarakatan.

‎‎“Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

‎‎Sementara itu, Ketua Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Polri, Kevin Leleury menyebut pengungkapan jaringan narkotika tersebut merupakan hasil koordinasi intensif dengan pihak Lapas Cipinang.

‎‎Informasi awal mengenai dugaan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan.

‎‎“Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik dengan pihak lapas sehingga kasus peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate dapat diungkap dengan cepat,” ujar Kevin.

‎‎Ia menjelaskan, jaringan tersebut diduga merupakan sindikat terorganisir yang telah lama menjalankan aktivitas ilegal dan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

‎Dari hasil pengembangan kasus, aparat kepolisian berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pengamanan Arus Mudik IDUL FITRI 2026, Koramil 14/Panongan Bersama Instasi Terkait Melaksanakan Siaga di Pos Pam Terpadu

‎‎“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata dia.

‎Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi selama bertahun-tahun di salah satu tempat hiburan malam kawasan B Fashion Hotel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

‎‎Pengungkapan kasus tersebut dilakukan menggunakan metode undercover buy atau teknik penyamaran aparat penegak hukum dengan berpura-pura membeli barang ilegal dari target pelaku.

‎‎Dalam operasi itu, polisi mengamankan total 14 tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.

‎Penyidik menduga jaringan tersebut memiliki sistem distribusi yang rapi dan terorganisir sehingga mampu menjalankan operasinya dalam waktu cukup lama sebelum akhirnya terbongkar.

‎Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk alur distribusi narkotika ke berbagai lokasi hiburan malam lainnya di Jakarta.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan
Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan
Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar
Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus
Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus
Disekap 21 Hari, 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Tak Boleh Diberi Makan
Satresnarkoba Polres Priok Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate, Seorang Pengedar Diamankan
Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:10 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Bertemu Joko Purwanto di Tengah Penundaan Sidang Sengketa Lahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:42 WIB

Diduga Rugikan Perusahaan Rp272 Juta, Tiga Eks Karyawan Percetakan Dilaporkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:22 WIB

Raup Rp801 Juta, Polisi Tangkap Sindikat Penipu Online Bermodus Loker dan Tugas Berbayar

Senin, 29 Juni 2026 - 20:12 WIB

Terungkap! Ini Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus

Senin, 29 Juni 2026 - 20:10 WIB

Polisi Beberkan Dalih Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Berita Terbaru

Nasional

Pemprov DKI Percepatan Pembangunan Flyover Latumenten

Kamis, 2 Jul 2026 - 20:39 WIB