Segel Dicopot Diam-diam, Proyek MMT Padel Kembali Berjalan Meski PBG Tak Terpasang?

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Legalitas proyek pembangunan MMT Padel kembali menuai sorotan publik lantaran segel yang sebelumnya terpasang dilokasi pun mendadak dicopot, dan aktivitas pembangunan kembali berjalan normal.

Ironisnya, hingga kini dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut telah terbit belum juga terlihat dipasang di area proyek sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan kepatuhan administrasi pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih, proyek tersebut sebelumnya sempat disegel karena diduga belum memenuhi ketentuan perizinan bangunan yang berlaku di DKI Jakarta.

Mandor proyek MMT Padel, Toni mengaku, bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pelaksana teknis di lapangan, dan tidak mengetahui secara detail terkait administrasi perizinan proyek tersebut.

Namun ia membenarkan bahwa aktivitas pembangunan kembali berjalan setelah segel di lokasi dicopot.

“Kalau saya hanya yang ngerjain, Pak. Untuk urusan izin ada orang kantor yang ngurus,” ujar Toni saat ditemui di lokasi, Selasa (12/05/2026).

Selain itu, ia juga tidak mengetahui siapa pihak yang membuka segel tersebut. Bahkan menurutnya, setelah segel hilang, aktivitas proyek kembali normal seperti biasa.

“Sudah sekitar seminggu segel itu di copot dan yang melakukan penyopotan segel itu, dari pihak MMT Padel, bukan orang dari Wali Kota,” ungkap Toni.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Ketum PWI Pusat Apresiasi Program Wartawan Menanam

Sementara itu, pernyataan serupa juga disampaikan petugas keamanan proyek bernama Ronald dan Jul.

Keduanya menyebut pencopotan segel diduga bukan dilakukan oleh petugas pemerintah, melainkan pihak internal proyek sendiri.

“Setelah Bu Kiki menghadap ke Wali Kota, satu jam setelah itu, hari Jumat (Pekan Lalu) sudah bisa beroperasi lagi,” kata Ronald yang ditemani Jul, sebagai Security MMT Padel.

Menurutnya, pencopotan segel terjadi setelah adanya komunikasi antara pihak pengelola proyek dengan pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.

Tak lama berselang, proyek kembali aktif dan pekerja mulai beroperasi seperti biasa.

“Setelah dari sana, katanya disuruh buka. Besoknya langsung disuruh aktif lagi,” tutur Ronal, mengutip perkataan Ibu Kiki.

Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan peraturan, bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengatur kewajiban tersebut melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Pergub DKI Jakarta terkait penyelenggaraan bangunan gedung dan pengawasan pemanfaatan ruang.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan wajib memasang papan informasi proyek dan menunjukkan legalitas perizinan secara terbuka di lokasi pembangunan agar dapat diketahui masyarakat.

Baca Juga :  Warga Kali Baru Tunjukkan Semangat Kebersamaan dalam Festival Meriah Jakarta Utara

Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan administrasi bangunan gedung.

Kendati demikian, belum dipasangnya dokumen PBG maupun papan informasi proyek di lokasi pembangunan semakin memperkuat pertanyaan masyarakat terkait legalitas proyek tersebut.

Padahal keterbukaan informasi perizinan merupakan bagian penting dalam pengawasan publik terhadap pembangunan di lingkungan permukiman warga.

Masyarakat pun meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Suku Dinas Citata bersikap transparan serta memberikan penjelasan resmi mengenai status legalitas proyek MMT Padel, termasuk dasar pencopotan segel dan alasan belum dipasangnya dokumen PBG di area pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola MMT Padel maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakbar, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Berita Terkait

Gubernur DKI Dampingi Wapres Tinjau Pembangunan MRT Jakarta Bundaran HI-Kota
Satpol PP Koja Perkuat Program Sekolah Sahabat, SMK Walang Jaya Jadi Lokasi Pembinaan Disiplin Pelajar
Gubernur DKI Tegaskan Komitmen Reformasi Layanan Kesehatan dan Pelindungan Perempuan
SIRUKIM DPRKP DKI Disorot: Warga Sebut Sistem Amburadul dan Diduga Persulit Pelayanan
Gubernur DKI Canangkan HUT ke-499 Jakarta dan Deklarasi Gerakan Pilah Sampah
Warga Kali Baru Tunjukkan Semangat Kebersamaan dalam Festival Meriah Jakarta Utara
Wagub DKI Buka Forum Orientasi KJMU Tahap II
Pemkot Jakarta Utara Bergerak Cepat Atasi Tumpukan Sampah di Pejagalan, Aparat Gabungan Turun ke Lokasi

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:24 WIB

Segel Dicopot Diam-diam, Proyek MMT Padel Kembali Berjalan Meski PBG Tak Terpasang?

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:18 WIB

Satpol PP Koja Perkuat Program Sekolah Sahabat, SMK Walang Jaya Jadi Lokasi Pembinaan Disiplin Pelajar

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:39 WIB

Gubernur DKI Tegaskan Komitmen Reformasi Layanan Kesehatan dan Pelindungan Perempuan

Senin, 11 Mei 2026 - 16:43 WIB

SIRUKIM DPRKP DKI Disorot: Warga Sebut Sistem Amburadul dan Diduga Persulit Pelayanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:48 WIB

Gubernur DKI Canangkan HUT ke-499 Jakarta dan Deklarasi Gerakan Pilah Sampah

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

NTBK Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang Lewat Rights Issue Rp500 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:17 WIB

Nasional

BAZNAS DKI Perluas Distribusi Kurban hingga Wilayah 3T

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB