Sengketa Tanah PT PELNI Memanas, Anak-anak hingga Orang Meninggal Digugat ke Pengadilan

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - PT PELNI menggugat Anak Dibawah Umur dan Orang Meninggal dalam Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat heboh dan menjadi sorotan publik. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Za).

POTRET - PT PELNI menggugat Anak Dibawah Umur dan Orang Meninggal dalam Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat heboh dan menjadi sorotan publik. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Za).

JAKARTA, suararealitas.co – Kasus sengketa tanah yang melibatkan seorang anak di bawah umur hingga orang yang sudah meninggal dunia terus menjadi perhatian publik.

Puluhan anak itu, harus berhadapan dengan hukum karena digugat oleh PT. Pelayaran Nasional Indonesia.

Gugatan tersebut saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan Nomor Perkara No. 621/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst atas perbuatan melawan hukum (PMH). Tanah yang disengketakan diketahui telah lama menjadi tempat tinggal puluhan anak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pihak tergugat, Nancy Yuliana Sanjoto meminta kepastian hukum baik koreksi gugatan, dan tidak akan mengajukan Eksepsi serta Jawaban sebelum di koreksi atau pencabutan gugatan.

“Hari ini sebenarnya acaranya adalah untuk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang kita tarik turut tergugat intervensi, tapi tidak hadir. Nah, ternyata tadi dari pihak JPN ingin berdiskusi internal terkait anak-anak di bawah umur dan orang mati. Apakah dikoreksi atau dicabut gugatannya,” kata Managing Partner Litigation Sanjoto Law Office, Nancy di hadapan wartawan, Selasa (5/5/2026) sore.

Nancy mengaku bahwa pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tidak menghadiri sidang lantaran tak ada alasan, bahkan tak ada kabar.

“Itu biasa baru panggilan pertama kan, dia dipanggil lagi nanti yang kedua. Tetapi kalau gugatan dicabut oleh JPN, berarti BRI tidak perlu hadir. Kalau koreksi, BRI harus hadir panggilan kedua, dan tetap harus hadir mereka,” kata Nancy.

Baca Juga :  Saeful Milah : Usulan Bedah Rumah Warga Yang Sudah Hancur Tidak Direspon Dinas Perkim Kota Tangerang

Disisi lain, Principal dari tergugat lainnya, Willy Noya mengatakan, bahwa pihaknya tidak diberitahu soal somasi pertama hingga ketiga, sehingga pihaknya nyaris mendapat putusan verstek.

“Panggilan pertama, kedua, dan ketiga kami tidak menerima. Panggilan ke empat baru terima,” ucap LBPH Kosgoro Jakarta Timur, Willy di lokasi.

“Alasannya, ada informasi itu dikembalikan ke Juru Sita Pengadilan Negeri, tapi siapa yang mengembalikan juga nggak tau. Yang jelas itu menurut Pengadilan Negeri dikirimkan ke PT PELNI,” sahut Nancy.

Bahkan, Willy keberatan terkait kliennya yang setiap hari dalam menghadiri sidang dengan mengharuskan meminta izin Hakim agar bisa menyampaikan ke pihak sekolah masing-masing anak di bawah umur tersebut.

“Kalau bisa Majelis Hakim memerintahkan ke Penggugat untuk mengganti tergugat dengan ahli waris, karena keduanya (anak di bawah umur dan orang mati) tidak memiliki legal standing,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta JPN agar dapat memperlihatkan legal standing seperti Surat Kuasa Khusus Advokat dan BAS (Berita Acara Sumpah).

“JPN sebagai Jaksa Pengacara Negara apakah ada sumpah ? Selain SKK (surat kuasa khusus) seperti Sprint dari Jamdatun, karena Advokat bawa BAS dan KTA untuk saling diperlihatkan,” sebutnya.

“Padahal, JPN yang ada di meja Penggugat hanya satu orang pria yang mau keluarkan KTA, tapi Ketua Majelis sudah lanjut bahas lain soal sikap Penggugat,” sambungnya.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Pil Koplo, Toko Klontong di Karawang Dinilai Arogan dan Terkesan Menantang

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Khusaini menyampaikan bahwa terkait koreksi gugatan bergantung kepada sang Penggugat.

Bahkan, pihaknya juga keberatan atas kehadiran anak di bawah umur di dalam persidangan tanpa pengecualian untuk perkara ini, lantaran Pengadilan Jakarta Pusat sendiri yang memanggil mereka melalui surat panggilan sidang berdasarkan gugatan dari Penggugat.

Persoalan bermula ketika 376 orang menempati lahan diduga milik PT PELNI (Persero) yang berada di Jl. Gajah Mada No.14, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Mereka digugat pada Rabu, 17 September 2025, lantaran tak mau pindah dari objek sengketa tersebut.

“Yang jelas gugatan didaftarkan 17 September 2025. Penghuni baru tau di akhir November yakni panggilan ke empat. Jadi baru pada hadir itu ada beberapa daftarkan kuasa isedentil, ada yang dengan Lawyer, LBH. Baru sidang mediasi itu Januari, disitu penghuni baru hadir,” tambahnya.

Diketahui, sidang lanjutan itu ditunda atas ketidakhadiran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pihak Turut Tergugat Intervensi yang ditarik dalam Permohonan Intervensi Vrijwaring yang diajukan kepada Majelis Hakim.

“Jadi kita tunggu saja minggu depan karna 1 minggu. Harapan kedepannya kita fight secara hukum yang fair lah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara
Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
Kasus Penipuan Tanah Rp986 Juta di Babakan Madang Bogor Mandek Sejak 2025, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum
Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:02 WIB

Praktik Parkir Liar di Danau Sunter Disorot, Praktisi Hukum Sebut Bisa Dijerat Pasal Pemerasan 9 Tahun Penjara

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:01 WIB

Sengketa Tanah PT PELNI Memanas, Anak-anak hingga Orang Meninggal Digugat ke Pengadilan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:36 WIB

Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:33 WIB

PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara

Berita Terbaru