Pro Gibran Rayakan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs oleh Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memicu gelombang reaksi publik.

Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar, tiga nama yang selama ini dikenal vokal menyerang Presiden dan keluarganya.

Menanggapi langkah tegas aparat penegak hukum ini, organisasi relawan Pro Gibran menggelar konferensi pers sekaligus syukuran kemenangan hukum dan moral di Cafe Bakmi Sinar Utama, kawasan Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025) pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara yang berlangsung hangat dan penuh antusiasme ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina Pro Gibran, Andre Yakub, serta sejumlah artis salah satunya Barbie Kumalasari, aktivis, dan tokoh masyarakat pendukung Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Umum Pro Gibran, M. Firdaus Oiwobo tampil dengan pernyataan keras dan tajam di hadapan puluhan insan media.

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan moral atas fitnah yang selama ini diarahkan kepada mantan Presiden Jokowi dan keluarganya. Fakta akhirnya berbicara. Kebenaran memang bisa ditunda, tapi tidak bisa dikalahkan,” tegas Firdaus dengan lantang.

Baca Juga :  Penantian Panjang Berakhir! Lahan Tidur Sumber Waras Siap Disulap Jadi Rumah Sakit Tipe A

Firdaus menilai langkah Polda Metro Jaya sudah sangat tepat dan mencerminkan profesionalisme serta keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, yang sudah bekerja dengan profesional. Penetapan tersangka terhadap para provokator seperti Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar adalah kepastian hukum yang selama ini ditunggu masyarakat,” lanjutnya.

Firdaus menuding bahwa ketiganya selama ini masif menebar kebencian dan hoaks terhadap mantan Presiden Jokowi dan keluarganya, sehingga menciptakan kegaduhan serta perpecahan di tengah masyarakat.

“Mereka bukan sekadar pengkritik. Mereka adalah pengacau yang dengan sengaja menggiring opini busuk dan menyesatkan rakyat. Narasi kebencian mereka meracuni ruang publik. Ini bukan demokrasi, ini destruksi,” ujarnya tajam.

Menurut Firdaus, Pro Gibran bersama jaringan relawan dan organisasi masyarakat lainnya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, memastikan para pelaku fitnah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga :  Rusun Flamboyan Cengkareng Tak Layak Huni, 567 KK Diminta Segera Kosongkan

Gabungan sejumlah Ormas dan kelompok relawan juga turut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri.

Mereka menilai, penetapan status hukum terhadap para tersangka menjadi sinyal kuat bahwa era penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik tanpa konsekuensi telah berakhir.

“Dalam demokrasi, kritik itu sah, tapi memanipulasi data dan menyerang kehormatan pribadi adalah bentuk kemunduran intelektual. Kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan tameng untuk mencemarkan nama baik,” tuturnya.

Sementara itu, Andre Yakub menambahkan, bahwa langkah hukum itu sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di ruang publik.

Era digital menuntut tanggung jawab moral dan etika informasi, bukan sekadar keberanian beropini tanpa fakta.

“Konferensi pers Pro Gibran malam ini menjadi momentum kuat bagi kita para pendukung Jokowi dan Gibran untuk menegaskan bahwa kebenaran akhirnya menang atas kebohongan yang sistematis,” tutup Andre Yakub.

Berita Terkait

Lurah Baru Prioritaskan Kebersihan, Kantor Kelurahan Warakas Semakin Bersih dan Nyaman
Wali Kota Jakut Hendra Hidayat Bantah Kabar Kenaikan Tarif Parkir Inap di RSUD Koja
Viral Kebijakan Tarif Parkir Inap 24 Jam di RSUD Koja Tembus Rp50-100 Ribu, Warganet Berdebat
Proyek Besar di Marunda Diduga Belum Kantongi Izin, Warga Soroti Dampak Lingkungan dan Keselamatan
Amburadul Pengelolaan Aset Distamhut DKI di Sunter Jaya, Warga Pertanyakan Kemana Anggaran Mengalir yang Diduga Dipakai Tanpa Kontribusi ?
Pramono Anung Puji Pengelolaan Sampah RW 07 Joglo, Jadi Contoh untuk Jakarta
PWI Jaya Gandeng Bank Jakarta Hadirkan Kategori Literasi Keuangan di MHT 2026
Satpol PP Koja Gelar Aksi ‘Rabu Tertib’, Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Ruang Publik

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:06 WIB

Lurah Baru Prioritaskan Kebersihan, Kantor Kelurahan Warakas Semakin Bersih dan Nyaman

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:46 WIB

Wali Kota Jakut Hendra Hidayat Bantah Kabar Kenaikan Tarif Parkir Inap di RSUD Koja

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:59 WIB

Viral Kebijakan Tarif Parkir Inap 24 Jam di RSUD Koja Tembus Rp50-100 Ribu, Warganet Berdebat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Proyek Besar di Marunda Diduga Belum Kantongi Izin, Warga Soroti Dampak Lingkungan dan Keselamatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:57 WIB

Amburadul Pengelolaan Aset Distamhut DKI di Sunter Jaya, Warga Pertanyakan Kemana Anggaran Mengalir yang Diduga Dipakai Tanpa Kontribusi ?

Berita Terbaru