Pro Gibran Rayakan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs oleh Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memicu gelombang reaksi publik.

Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar, tiga nama yang selama ini dikenal vokal menyerang Presiden dan keluarganya.

Menanggapi langkah tegas aparat penegak hukum ini, organisasi relawan Pro Gibran menggelar konferensi pers sekaligus syukuran kemenangan hukum dan moral di Cafe Bakmi Sinar Utama, kawasan Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025) pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara yang berlangsung hangat dan penuh antusiasme ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina Pro Gibran, Andre Yakub, serta sejumlah artis salah satunya Barbie Kumalasari, aktivis, dan tokoh masyarakat pendukung Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Umum Pro Gibran, M. Firdaus Oiwobo tampil dengan pernyataan keras dan tajam di hadapan puluhan insan media.

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan moral atas fitnah yang selama ini diarahkan kepada mantan Presiden Jokowi dan keluarganya. Fakta akhirnya berbicara. Kebenaran memang bisa ditunda, tapi tidak bisa dikalahkan,” tegas Firdaus dengan lantang.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Tinjau Pengerukan Kali Cakung Lama Rawa Indah

Firdaus menilai langkah Polda Metro Jaya sudah sangat tepat dan mencerminkan profesionalisme serta keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, yang sudah bekerja dengan profesional. Penetapan tersangka terhadap para provokator seperti Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar adalah kepastian hukum yang selama ini ditunggu masyarakat,” lanjutnya.

Firdaus menuding bahwa ketiganya selama ini masif menebar kebencian dan hoaks terhadap mantan Presiden Jokowi dan keluarganya, sehingga menciptakan kegaduhan serta perpecahan di tengah masyarakat.

“Mereka bukan sekadar pengkritik. Mereka adalah pengacau yang dengan sengaja menggiring opini busuk dan menyesatkan rakyat. Narasi kebencian mereka meracuni ruang publik. Ini bukan demokrasi, ini destruksi,” ujarnya tajam.

Menurut Firdaus, Pro Gibran bersama jaringan relawan dan organisasi masyarakat lainnya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, memastikan para pelaku fitnah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga :  Imigrasi Jakarta Barat Sosialisasikan Golden Visa untuk Investor dan Profesional Asing

Gabungan sejumlah Ormas dan kelompok relawan juga turut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri.

Mereka menilai, penetapan status hukum terhadap para tersangka menjadi sinyal kuat bahwa era penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik tanpa konsekuensi telah berakhir.

“Dalam demokrasi, kritik itu sah, tapi memanipulasi data dan menyerang kehormatan pribadi adalah bentuk kemunduran intelektual. Kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan tameng untuk mencemarkan nama baik,” tuturnya.

Sementara itu, Andre Yakub menambahkan, bahwa langkah hukum itu sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di ruang publik.

Era digital menuntut tanggung jawab moral dan etika informasi, bukan sekadar keberanian beropini tanpa fakta.

“Konferensi pers Pro Gibran malam ini menjadi momentum kuat bagi kita para pendukung Jokowi dan Gibran untuk menegaskan bahwa kebenaran akhirnya menang atas kebohongan yang sistematis,” tutup Andre Yakub.

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Program Pemagangan Nasional 2026
Kantah Jakarta Utara Buka Program Pemagangan Nasional 2026, Pendaftaran Dimulai 3 September
KOWANI Ucapkan Selamat atas Terpilihnya KH. Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU
KOWANI Ucapkan Selamat atas Penetapan Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur BI
Puncak HUT ke-81 RI RW 14 Duri Kosambi Meriah, Pentas Seni dan UMKM Warnai Perayaan
Dugaan “Pintu Satu” Akses Wartawan di ATR/BPN Jakarta Utara Dipertanyakan, Perjanjian dengan Koordinator Media Disorot
Iin Mutmainnah Tantang Stigma “Gotham City”: Forkopimko dan Warga Bersatu Jaga Jakarta Barat Tetap Aman
Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:23 WIB

Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Program Pemagangan Nasional 2026

Kamis, 3 September 2026 - 14:05 WIB

Kantah Jakarta Utara Buka Program Pemagangan Nasional 2026, Pendaftaran Dimulai 3 September

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:48 WIB

KOWANI Ucapkan Selamat atas Terpilihnya KH. Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:38 WIB

KOWANI Ucapkan Selamat atas Penetapan Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur BI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Puncak HUT ke-81 RI RW 14 Duri Kosambi Meriah, Pentas Seni dan UMKM Warnai Perayaan

Berita Terbaru