Pro Gibran Rayakan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs oleh Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memicu gelombang reaksi publik.

Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar, tiga nama yang selama ini dikenal vokal menyerang Presiden dan keluarganya.

Menanggapi langkah tegas aparat penegak hukum ini, organisasi relawan Pro Gibran menggelar konferensi pers sekaligus syukuran kemenangan hukum dan moral di Cafe Bakmi Sinar Utama, kawasan Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025) pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara yang berlangsung hangat dan penuh antusiasme ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina Pro Gibran, Andre Yakub, serta sejumlah artis salah satunya Barbie Kumalasari, aktivis, dan tokoh masyarakat pendukung Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Umum Pro Gibran, M. Firdaus Oiwobo tampil dengan pernyataan keras dan tajam di hadapan puluhan insan media.

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan moral atas fitnah yang selama ini diarahkan kepada mantan Presiden Jokowi dan keluarganya. Fakta akhirnya berbicara. Kebenaran memang bisa ditunda, tapi tidak bisa dikalahkan,” tegas Firdaus dengan lantang.

Baca Juga :  Tasyakuran Potong Tumpeng Meriahkan Peringatan HPN 2026 di Polsek Kelapa Gading

Firdaus menilai langkah Polda Metro Jaya sudah sangat tepat dan mencerminkan profesionalisme serta keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, yang sudah bekerja dengan profesional. Penetapan tersangka terhadap para provokator seperti Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar adalah kepastian hukum yang selama ini ditunggu masyarakat,” lanjutnya.

Firdaus menuding bahwa ketiganya selama ini masif menebar kebencian dan hoaks terhadap mantan Presiden Jokowi dan keluarganya, sehingga menciptakan kegaduhan serta perpecahan di tengah masyarakat.

“Mereka bukan sekadar pengkritik. Mereka adalah pengacau yang dengan sengaja menggiring opini busuk dan menyesatkan rakyat. Narasi kebencian mereka meracuni ruang publik. Ini bukan demokrasi, ini destruksi,” ujarnya tajam.

Menurut Firdaus, Pro Gibran bersama jaringan relawan dan organisasi masyarakat lainnya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, memastikan para pelaku fitnah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga :  Pelayanan Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua, Dapat Apresiasi Positif Masyarakat

Gabungan sejumlah Ormas dan kelompok relawan juga turut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri.

Mereka menilai, penetapan status hukum terhadap para tersangka menjadi sinyal kuat bahwa era penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik tanpa konsekuensi telah berakhir.

“Dalam demokrasi, kritik itu sah, tapi memanipulasi data dan menyerang kehormatan pribadi adalah bentuk kemunduran intelektual. Kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan tameng untuk mencemarkan nama baik,” tuturnya.

Sementara itu, Andre Yakub menambahkan, bahwa langkah hukum itu sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di ruang publik.

Era digital menuntut tanggung jawab moral dan etika informasi, bukan sekadar keberanian beropini tanpa fakta.

“Konferensi pers Pro Gibran malam ini menjadi momentum kuat bagi kita para pendukung Jokowi dan Gibran untuk menegaskan bahwa kebenaran akhirnya menang atas kebohongan yang sistematis,” tutup Andre Yakub.

Berita Terkait

Keterbukaan Informasi Dipertanyakan, Forum Jurnalis Soroti Kinerja Kasudin SDA dan Bina Marga Jakarta Barat
Warga Jatipulo Resah, Pembangunan Inrit Tanpa Izin Diduga akan Disewakan
Pelayanan ATR/BPN Jakarta Utara Dinilai Memuaskan, Pemohon Apresiasi Petugas yang Responsif
Sampah Menumpuk Lama, Kasudin LH Jakbar Langsung Bertindak
2.612 Keluarga Rusun Didorong Pilah Sampah dari Hunian, UPRS V Tekan Penumpukan dan Residu
Muhammad Ali Buka Pintu Solusi, Warga Rusun Daan Mogot Tak Perlu Resah
Proyek APBD Rp5,5 Miliar di Pademangan Timur Jadi Sorotan, Puing Berserakan dan K3 Dipertanyakan
Penataan Parkir di CNI Kembangan Jakbar Sementara Ditunda, Pasca Berdiskusi dengan Perwakilan Masyarakat: Kita Bakal Cari Solusi!

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:03 WIB

Keterbukaan Informasi Dipertanyakan, Forum Jurnalis Soroti Kinerja Kasudin SDA dan Bina Marga Jakarta Barat

Selasa, 15 September 2026 - 21:36 WIB

Warga Jatipulo Resah, Pembangunan Inrit Tanpa Izin Diduga akan Disewakan

Selasa, 15 September 2026 - 16:58 WIB

Pelayanan ATR/BPN Jakarta Utara Dinilai Memuaskan, Pemohon Apresiasi Petugas yang Responsif

Selasa, 15 September 2026 - 15:50 WIB

Sampah Menumpuk Lama, Kasudin LH Jakbar Langsung Bertindak

Senin, 14 September 2026 - 15:16 WIB

2.612 Keluarga Rusun Didorong Pilah Sampah dari Hunian, UPRS V Tekan Penumpukan dan Residu

Berita Terbaru

Ragam Daerah

DPD GPN Resmi Daftar di Kesbangpol Tanggamus

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:36 WIB