Pro Gibran Rayakan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs oleh Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Penetapan delapan orang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memicu gelombang reaksi publik.

Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar, tiga nama yang selama ini dikenal vokal menyerang Presiden dan keluarganya.

Menanggapi langkah tegas aparat penegak hukum ini, organisasi relawan Pro Gibran menggelar konferensi pers sekaligus syukuran kemenangan hukum dan moral di Cafe Bakmi Sinar Utama, kawasan Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025) pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara yang berlangsung hangat dan penuh antusiasme ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina Pro Gibran, Andre Yakub, serta sejumlah artis salah satunya Barbie Kumalasari, aktivis, dan tokoh masyarakat pendukung Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Umum Pro Gibran, M. Firdaus Oiwobo tampil dengan pernyataan keras dan tajam di hadapan puluhan insan media.

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan moral atas fitnah yang selama ini diarahkan kepada mantan Presiden Jokowi dan keluarganya. Fakta akhirnya berbicara. Kebenaran memang bisa ditunda, tapi tidak bisa dikalahkan,” tegas Firdaus dengan lantang.

Baca Juga :  Kriminalisasi Opini dan Distorsi Konsep Makar: Ujian Serius bagi Demokrasi Konstitusional Indonesia. 

Firdaus menilai langkah Polda Metro Jaya sudah sangat tepat dan mencerminkan profesionalisme serta keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, yang sudah bekerja dengan profesional. Penetapan tersangka terhadap para provokator seperti Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar adalah kepastian hukum yang selama ini ditunggu masyarakat,” lanjutnya.

Firdaus menuding bahwa ketiganya selama ini masif menebar kebencian dan hoaks terhadap mantan Presiden Jokowi dan keluarganya, sehingga menciptakan kegaduhan serta perpecahan di tengah masyarakat.

“Mereka bukan sekadar pengkritik. Mereka adalah pengacau yang dengan sengaja menggiring opini busuk dan menyesatkan rakyat. Narasi kebencian mereka meracuni ruang publik. Ini bukan demokrasi, ini destruksi,” ujarnya tajam.

Menurut Firdaus, Pro Gibran bersama jaringan relawan dan organisasi masyarakat lainnya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, memastikan para pelaku fitnah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga :  Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Gabungan sejumlah Ormas dan kelompok relawan juga turut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri.

Mereka menilai, penetapan status hukum terhadap para tersangka menjadi sinyal kuat bahwa era penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik tanpa konsekuensi telah berakhir.

“Dalam demokrasi, kritik itu sah, tapi memanipulasi data dan menyerang kehormatan pribadi adalah bentuk kemunduran intelektual. Kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan tameng untuk mencemarkan nama baik,” tuturnya.

Sementara itu, Andre Yakub menambahkan, bahwa langkah hukum itu sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di ruang publik.

Era digital menuntut tanggung jawab moral dan etika informasi, bukan sekadar keberanian beropini tanpa fakta.

“Konferensi pers Pro Gibran malam ini menjadi momentum kuat bagi kita para pendukung Jokowi dan Gibran untuk menegaskan bahwa kebenaran akhirnya menang atas kebohongan yang sistematis,” tutup Andre Yakub.

Berita Terkait

Pungut ‘Upeti’ dari PKL Mencuat, Kasatpol PP Jakut Janji Tindak Tegas Jika Terbukti
Kuasai Trotoar dan Bahu Jalan, PKL Danau Sunter Setor ‘Upeti’ ke Satpol PP hingga TNI?
Pemkot Jakbar Gerak Cepat Bersihkan Gunungan Sampah Liar di Kedoya Selatan, OTT Pelaku Disiapkan
Bangunan Tanpa PBG di Pinangsia Makan Korban Jiwa
Ajang Pencarian Talenta Muda Berpengaruh 2026 di Jakarta Utara Resmi Dimulai
Perluas Akses Pendidikan Masyarakat, Pemprov DKI Gratiskan 103 Sekolah Swasta 
Wagub DKI Hadiri JGTC di TIM
Menteri LH Ajak Masyarakat Disiplin Pilah Sampah Demi Sukseskan Program Waste to Energy

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:27 WIB

Pungut ‘Upeti’ dari PKL Mencuat, Kasatpol PP Jakut Janji Tindak Tegas Jika Terbukti

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:48 WIB

Kuasai Trotoar dan Bahu Jalan, PKL Danau Sunter Setor ‘Upeti’ ke Satpol PP hingga TNI?

Kamis, 30 April 2026 - 13:23 WIB

Pemkot Jakbar Gerak Cepat Bersihkan Gunungan Sampah Liar di Kedoya Selatan, OTT Pelaku Disiapkan

Rabu, 29 April 2026 - 20:55 WIB

Bangunan Tanpa PBG di Pinangsia Makan Korban Jiwa

Senin, 27 April 2026 - 12:22 WIB

Ajang Pencarian Talenta Muda Berpengaruh 2026 di Jakarta Utara Resmi Dimulai

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:15 WIB

Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:16 WIB