Polsek Sawah Besar Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya, 80 Ribu Butir Gagal Edar

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co ||Polres Metro Jakarta Pusat melalui Unit Reskrim Polsek Sawah Besar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berupa home industry produksi ekstasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ibu kota.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pihaknya mengungkap dua perkara utama dalam kasus ini. “Kasus pertama berkaitan dengan pengungkapan home industry narkotika jenis ekstasi. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat. Selasa, (21/10/2025).

Kasus bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi menangkap IS (39), seorang kurir yang diketahui akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tempat kejadian, petugas menemukan enam orang tengah memproduksi ekstasi. Mereka adalah PM (35) sebagai kepala produksi, TM (35) sebagai pengendali proses, MAF (31) sebagai mixer, MAN (33) sebagai mekanik dan pengemas, MA (32) sebagai penghitung dan pengemas, serta AA (26) yang turut membantu proses pengemasan.

Baca Juga :  Siap-siap! Turnamen Nusantara Open Piala Prabowo Subianto Segera Digelar, Catat Tanggalnya!

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30–40 kilogram. Barang bukti lain meliputi dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam. Jika seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku di antaranya merupakan pemain lama di dunia narkoba. “Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” tuturnya di lokasi yang sama.

Menurut Rahmat, para pelaku baru menyewa tempat di Kedoya Utara pada 29 Oktober 2025 dan langsung menyiapkan perlengkapan produksi. “Mereka baru beroperasi sekitar satu minggu sebelum barang beredar. Untungnya, tim kami berhasil melakukan penindakan lebih dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  WAKAPOLRI TINJAU SPPG DI NTT, POLRI SIAP BANGUN 98 SPPG BARU DI WILAYAH 3T

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Mohammad Rasid, menjelaskan bahwa bahan baku dan peralatan pembuatan ekstasi diperoleh melalui sistem daring. “Para pelaku mempelajari teknik produksi ekstasi melalui media sosial. Hasil produksinya belum siap edar karena kualitasnya dinilai masih rendah,” kata Rasid di lokasi yang sama.

Rasid menambahkan, kapasitas mesin yang digunakan mampu mencetak hingga 5.000 butir per jam, namun karena bahan baku belum lengkap, hasilnya baru sekitar 3.000 butir ekstasi. “Produksi baru berjalan sekitar satu minggu, dan barang tersebut belum sempat diedarkan,” jelasnya.

Dari hasil analisis, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin
Gubernur DKI Buka Festival Jakarta Panen Buku 2025
Ancol Taman Impian Hadirkan “LIBURAN PENUH CERIA” Sambut Natal 2025 & Tahun Baru 2026
TNI Kerahkan Segala Sumber Daya Yang Dimiliki Guna Mempercepat Pemulihan Pascabencana
Polres Priok Rakor Lintas Sektoral Cegah Kerawanan Kamtibmas-Macet Natal dan Tahun Baru
PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK
Hadir Bersama Gubernur Banten: Rakor Percepatan Legalisasi Aset Situ
Gubernur DKI Tinjau Lokasi Kebakaran dan Beri Bantuan ke Pedagang Pasar Kramat Jati

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:02 WIB

Klarifikasi Pihak Management Speakout Lounge and Bar Pakons, Terkait Tudingan Tak Berijin

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:10 WIB

Gubernur DKI Buka Festival Jakarta Panen Buku 2025

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:54 WIB

Ancol Taman Impian Hadirkan “LIBURAN PENUH CERIA” Sambut Natal 2025 & Tahun Baru 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

TNI Kerahkan Segala Sumber Daya Yang Dimiliki Guna Mempercepat Pemulihan Pascabencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:58 WIB

Polres Priok Rakor Lintas Sektoral Cegah Kerawanan Kamtibmas-Macet Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

Berita Aktual

Gubernur DKI Buka Festival Jakarta Panen Buku 2025

Selasa, 16 Des 2025 - 20:10 WIB