Study Tour Jalan Terus, Humas PGRI 109 : Semua Sudah Terlanjur Dibayar

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Di tengah larangan tegas Gubernur Banten Andra Soni terkait penyelenggaraan study tour oleh satuan pendidikan, SMK PGRI 109 Tangerang justru tetap melaksanakan kegiatan tersebut. Ironisnya, pihak sekolah berdalih tidak melanggar aturan dengan berpegang pada salah satu poin dalam ketentuan yang dikeluarkan pemerintah provinsi.

Melalui Sri Hastuti, Humas SMK PGRI 109 (ZhebotQ) beralasan bahwa keputusan tetap berangkat study tour didasarkan pada pertimbangan teknis, terutama soal biaya yang telah dibayarkan.
“Kalau semua sudah dibayar, masa mau dibatalkan? Siapa yang mau ganti uang yang sudah terpakai?” ujar Sri saat ditemui di lingkungan sekolah, Selasa (20/05/2025).

Pernyataan tersebut seolah mengabaikan substansi larangan yang telah dikeluarkan Gubernur Banten pada awal Mei lalu. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menekankan agar seluruh sekolah di Banten tidak melaksanakan kegiatan study tour ke luar daerah, sebagai bentuk kehati-hatian menyusul kecelakaan bus rombongan pelajar di Subang yang menewaskan belasan siswa.

Menariknya, saat ditanya media mengenai destinasi study tour, Humas SMK PGRI 109 enggan memberikan keterangan.

“Saya nggak mau komentar, terima kasih atas kunjungannya,” ujarnya singkat sambil meninggalkan Pewarta.

Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, poin keempat dalam edaran Gubernur yang dijadikan dasar pembenaran oleh pihak sekolah, sebenarnya hanya menyebut bahwa sekolah dapat melakukan kegiatan wisata edukatif di dalam daerah dengan pengawasan ketat, bukan ke luar provinsi atau wilayah rawan kecelakaan.

Baca Juga :  Terkesan Kebal Hukum, Gudang Oli Palsu di Pergudangan Kali Sabit Diduga Bebas dari Pantauan APH

Jika terbukti melakukan perjalanan keluar daerah tanpa izin dinas terkait, sekolah dapat dikenakan sanksi administratif. Bahkan, Dinas Pendidikan Banten telah menyatakan akan menindak sekolah yang melanggar instruksi gubernur.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Banten terkait langkah SMK PGRI 109. Namun desakan dari orang tua murid dan pengamat pendidikan mulai bermunculan, agar pemprov tidak hanya mengeluarkan edaran, tetapi juga mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Berita Terkait

SDN 09 Kalideres Peringati Maulid Nabi,Tanamkan Akhlak Mulia Sejak Dini
Abu Vulkanik Anak Krakatau Reda, SDN 09 Kalideres Belajar Tatap Muka
Debu Anak Krakatau Menerpa, Sekolah Tanggamus Beralih ke PJJ 7-8 September
DPP Peradi Awalindo dan UNIJA Gelar PKPA dan UPA 2026 untuk Perkuat Pendidikan Profesi Advokat
HUT RI ke-81, PAUD PKBM Mutiara Hati Satukan Semangat, Prestasi dan Kebersamaan
Kemilau Mutiara Harky Meraih Cumlaude pada Wisuda UINSSC 2026
Dindik Kabupaten Tangerang Perkuat Budaya Sekolah Aman Cegah Perundungan dan Intoleransi
Pengcab PSTI Bersama Disdik Kabupaten Tangerang Laksanakan Sosialisasi Coaching Clinic Sepak Takraw ‎

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:03 WIB

SDN 09 Kalideres Peringati Maulid Nabi,Tanamkan Akhlak Mulia Sejak Dini

Rabu, 9 September 2026 - 15:18 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Reda, SDN 09 Kalideres Belajar Tatap Muka

Minggu, 6 September 2026 - 19:03 WIB

Debu Anak Krakatau Menerpa, Sekolah Tanggamus Beralih ke PJJ 7-8 September

Rabu, 2 September 2026 - 17:02 WIB

DPP Peradi Awalindo dan UNIJA Gelar PKPA dan UPA 2026 untuk Perkuat Pendidikan Profesi Advokat

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:09 WIB

HUT RI ke-81, PAUD PKBM Mutiara Hati Satukan Semangat, Prestasi dan Kebersamaan

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Rabu, 16 Sep 2026 - 12:42 WIB