Study Tour Jalan Terus, Humas PGRI 109 : Semua Sudah Terlanjur Dibayar

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Di tengah larangan tegas Gubernur Banten Andra Soni terkait penyelenggaraan study tour oleh satuan pendidikan, SMK PGRI 109 Tangerang justru tetap melaksanakan kegiatan tersebut. Ironisnya, pihak sekolah berdalih tidak melanggar aturan dengan berpegang pada salah satu poin dalam ketentuan yang dikeluarkan pemerintah provinsi.

Melalui Sri Hastuti, Humas SMK PGRI 109 (ZhebotQ) beralasan bahwa keputusan tetap berangkat study tour didasarkan pada pertimbangan teknis, terutama soal biaya yang telah dibayarkan.
“Kalau semua sudah dibayar, masa mau dibatalkan? Siapa yang mau ganti uang yang sudah terpakai?” ujar Sri saat ditemui di lingkungan sekolah, Selasa (20/05/2025).

Pernyataan tersebut seolah mengabaikan substansi larangan yang telah dikeluarkan Gubernur Banten pada awal Mei lalu. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menekankan agar seluruh sekolah di Banten tidak melaksanakan kegiatan study tour ke luar daerah, sebagai bentuk kehati-hatian menyusul kecelakaan bus rombongan pelajar di Subang yang menewaskan belasan siswa.

Menariknya, saat ditanya media mengenai destinasi study tour, Humas SMK PGRI 109 enggan memberikan keterangan.

“Saya nggak mau komentar, terima kasih atas kunjungannya,” ujarnya singkat sambil meninggalkan Pewarta.

Sikap tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, poin keempat dalam edaran Gubernur yang dijadikan dasar pembenaran oleh pihak sekolah, sebenarnya hanya menyebut bahwa sekolah dapat melakukan kegiatan wisata edukatif di dalam daerah dengan pengawasan ketat, bukan ke luar provinsi atau wilayah rawan kecelakaan.

Baca Juga :  Masuki Tahun Ajaran Baru, SDN Petir 4 Kota Tangerang Lakukan MPLS

Jika terbukti melakukan perjalanan keluar daerah tanpa izin dinas terkait, sekolah dapat dikenakan sanksi administratif. Bahkan, Dinas Pendidikan Banten telah menyatakan akan menindak sekolah yang melanggar instruksi gubernur.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Banten terkait langkah SMK PGRI 109. Namun desakan dari orang tua murid dan pengamat pendidikan mulai bermunculan, agar pemprov tidak hanya mengeluarkan edaran, tetapi juga mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Berita Terkait

Dindik Kabupaten Tangerang Perkuat Budaya Sekolah Aman Cegah Perundungan dan Intoleransi
Pengcab PSTI Bersama Disdik Kabupaten Tangerang Laksanakan Sosialisasi Coaching Clinic Sepak Takraw ‎
YLBHK-PADI Soroti SPMB Tangsel 2026, Minta Gubernur Banten Audit Dugaan Ketidakadilan Jalur Prestasi
PADI Tangsel Usut Dugaan Kecurangan SPMB di SMPN 5 dan 12 Kota Tangerang Selatan
Lewat PIMPASA Goes To School, Imigrasi Jakbar Edukasi Bahaya TPPO dan TPPM kepada Siswa Baru SMKN 11 Jakarta
Polsek Penjaringan dan PKBM Mutiara Hati Kompak Lawan Kenakalan Remaja
MPLS PAUD & PKBM Mutiara Hati Siapkan Generasi Disiplin, Cerdas, dan Berkarakter
FEB UPN Veteran Jawa Timur Gelar International Guest Lecture, Akademisi AS Bahas Keberlanjutan dan Pembangunan Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:36 WIB

Dindik Kabupaten Tangerang Perkuat Budaya Sekolah Aman Cegah Perundungan dan Intoleransi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pengcab PSTI Bersama Disdik Kabupaten Tangerang Laksanakan Sosialisasi Coaching Clinic Sepak Takraw ‎

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:03 WIB

YLBHK-PADI Soroti SPMB Tangsel 2026, Minta Gubernur Banten Audit Dugaan Ketidakadilan Jalur Prestasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:04 WIB

PADI Tangsel Usut Dugaan Kecurangan SPMB di SMPN 5 dan 12 Kota Tangerang Selatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:23 WIB

Lewat PIMPASA Goes To School, Imigrasi Jakbar Edukasi Bahaya TPPO dan TPPM kepada Siswa Baru SMKN 11 Jakarta

Berita Terbaru