Ketua Yayasan Widya Anindya Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Rp 7,7 Miliar Uang Sewa Lahan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co — Dunia pendidikan kembali diguncang skandal. Ketua Yayasan Widya Anindya, Puri Swastika Gusti Krisna Dewi, resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh kantor hukum Eulogia Lawfirm atas dugaan penggelapan dana sewa lahan senilai Rp 7,7 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/626/V/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

44 Bulan Tunggakan, Tak Ada Kontrak Resmi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut tim hukum pelapor, dana miliaran rupiah itu berasal dari tunggakan sewa lahan selama 44 bulan yang belum dibayarkan oleh yayasan kepada pemilik lahan, Anton Martus Cendana. Lahan itu berdiri di atas tiga sertifikat hak milik (SHM No. 87, 284, 439) dan digunakan untuk operasional Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya.

Baca Juga :  Meriahnya Gebyar Selebrasi P5 di SMPN 229 Jakarta

Parahnya, tidak ada perjanjian hukum resmi—baik sewa maupun jual beli—antara yayasan dan pemilik lahan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 88 Permendikbud No. 7 Tahun 2020 yang mewajibkan lembaga pendidikan memiliki legalitas atas aset yang digunakan.

“Ini bukan hanya masalah perdata, tapi juga bisa menjerat secara administratif,” tegas Dr. Sukiman Sugita, dari Eulogia Lawfirm.

Tiga Kali Somasi, Laporan Dikirim ke Kemendikbud

Tim kuasa hukum mengaku telah mengirimkan tiga somasi sejak Maret hingga April 2025. Tak kunjung ada respons, mereka akhirnya melaporkan kasus ini ke Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah IV, Dinas Pendidikan Banten, dan Inspektorat Jenderal.

Baca Juga :  Membanggakan! 9 Siswa SMKN 5 Kabupaten Tangerang Diterima di Kampus Ternama Melalui Jalur SNBP

Selain dugaan penggelapan, dua laporan tambahan dilayangkan terkait pelanggaran Pasal 167 (memasuki pekarangan tanpa izin) dan Pasal 385 KUHP (penggelapan hak atas tanah), masing-masing dengan nomor TBL/B/355/III/2025 dan TBL/B/356/III/2025.

“Kami Tak Ganggu Kegiatan Belajar, Hanya Tuntut Hak”

Meski menyeret nama lembaga pendidikan, pelapor menegaskan bahwa ini bukan upaya menghambat proses belajar mengajar. Fokus utama mereka adalah penegakan hukum dan pengembalian hak pemilik lahan.

“Pendidikan harus dijalankan dengan etika dan profesionalitas. Tapi jika pengelolaannya cacat secara hukum, kami tidak bisa diam,” ujar Dr. Giordio Alexander, S.H., LL.M.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Widya Anindya belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

FEB UPN Veteran Jawa Timur Gelar International Guest Lecture, Akademisi AS Bahas Keberlanjutan dan Pembangunan Ekonomi
HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya
Majelis Taubatan Nasuha Gelar Pengajian Rutin Keliling Rumah Jamaah
Pentas Seni Islami dan Pelepasan Siswa TK Islam El-Syifa Berlangsung Meriah, Tampilkan Kreativitas dan Syiar Keislaman
Sudin Pendidikan JB I Terima Ribuan Aduan SPMB 2026, Siagakan 238 Sekolah dan Posko Layanan
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Pengelolaan E-Ijazah Jenjang SD Tahun 2026
Satlantas Polres Cirebon Kota Edukasi Santri Pondok Pesantren Jagasatru Soal Keselamatan Berlalu Lintas
Sudin Pendidikan JB II Buka Posko SPMB 2026 di SMAN 78 Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:31 WIB

FEB UPN Veteran Jawa Timur Gelar International Guest Lecture, Akademisi AS Bahas Keberlanjutan dan Pembangunan Ekonomi

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:52 WIB

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:30 WIB

Majelis Taubatan Nasuha Gelar Pengajian Rutin Keliling Rumah Jamaah

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:48 WIB

Pentas Seni Islami dan Pelepasan Siswa TK Islam El-Syifa Berlangsung Meriah, Tampilkan Kreativitas dan Syiar Keislaman

Senin, 8 Juni 2026 - 13:37 WIB

Sudin Pendidikan JB I Terima Ribuan Aduan SPMB 2026, Siagakan 238 Sekolah dan Posko Layanan

Berita Terbaru