Ketua Yayasan Widya Anindya Dilaporkan Polisi, Diduga Gelapkan Rp 7,7 Miliar Uang Sewa Lahan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co — Dunia pendidikan kembali diguncang skandal. Ketua Yayasan Widya Anindya, Puri Swastika Gusti Krisna Dewi, resmi dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh kantor hukum Eulogia Lawfirm atas dugaan penggelapan dana sewa lahan senilai Rp 7,7 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/626/V/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

44 Bulan Tunggakan, Tak Ada Kontrak Resmi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut tim hukum pelapor, dana miliaran rupiah itu berasal dari tunggakan sewa lahan selama 44 bulan yang belum dibayarkan oleh yayasan kepada pemilik lahan, Anton Martus Cendana. Lahan itu berdiri di atas tiga sertifikat hak milik (SHM No. 87, 284, 439) dan digunakan untuk operasional Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya.

Baca Juga :  PADI Tangsel Usut Dugaan Kecurangan SPMB di SMPN 5 dan 12 Kota Tangerang Selatan

Parahnya, tidak ada perjanjian hukum resmi—baik sewa maupun jual beli—antara yayasan dan pemilik lahan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 88 Permendikbud No. 7 Tahun 2020 yang mewajibkan lembaga pendidikan memiliki legalitas atas aset yang digunakan.

“Ini bukan hanya masalah perdata, tapi juga bisa menjerat secara administratif,” tegas Dr. Sukiman Sugita, dari Eulogia Lawfirm.

Tiga Kali Somasi, Laporan Dikirim ke Kemendikbud

Tim kuasa hukum mengaku telah mengirimkan tiga somasi sejak Maret hingga April 2025. Tak kunjung ada respons, mereka akhirnya melaporkan kasus ini ke Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah IV, Dinas Pendidikan Banten, dan Inspektorat Jenderal.

Baca Juga :  Pentas Seni Islami dan Pelepasan Siswa TK Islam El-Syifa Berlangsung Meriah, Tampilkan Kreativitas dan Syiar Keislaman

Selain dugaan penggelapan, dua laporan tambahan dilayangkan terkait pelanggaran Pasal 167 (memasuki pekarangan tanpa izin) dan Pasal 385 KUHP (penggelapan hak atas tanah), masing-masing dengan nomor TBL/B/355/III/2025 dan TBL/B/356/III/2025.

“Kami Tak Ganggu Kegiatan Belajar, Hanya Tuntut Hak”

Meski menyeret nama lembaga pendidikan, pelapor menegaskan bahwa ini bukan upaya menghambat proses belajar mengajar. Fokus utama mereka adalah penegakan hukum dan pengembalian hak pemilik lahan.

“Pendidikan harus dijalankan dengan etika dan profesionalitas. Tapi jika pengelolaannya cacat secara hukum, kami tidak bisa diam,” ujar Dr. Giordio Alexander, S.H., LL.M.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Widya Anindya belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

Dindik Kabupaten Tangerang Perkuat Budaya Sekolah Aman Cegah Perundungan dan Intoleransi
Pengcab PSTI Bersama Disdik Kabupaten Tangerang Laksanakan Sosialisasi Coaching Clinic Sepak Takraw ‎
YLBHK-PADI Soroti SPMB Tangsel 2026, Minta Gubernur Banten Audit Dugaan Ketidakadilan Jalur Prestasi
PADI Tangsel Usut Dugaan Kecurangan SPMB di SMPN 5 dan 12 Kota Tangerang Selatan
Lewat PIMPASA Goes To School, Imigrasi Jakbar Edukasi Bahaya TPPO dan TPPM kepada Siswa Baru SMKN 11 Jakarta
Polsek Penjaringan dan PKBM Mutiara Hati Kompak Lawan Kenakalan Remaja
MPLS PAUD & PKBM Mutiara Hati Siapkan Generasi Disiplin, Cerdas, dan Berkarakter
FEB UPN Veteran Jawa Timur Gelar International Guest Lecture, Akademisi AS Bahas Keberlanjutan dan Pembangunan Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:36 WIB

Dindik Kabupaten Tangerang Perkuat Budaya Sekolah Aman Cegah Perundungan dan Intoleransi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pengcab PSTI Bersama Disdik Kabupaten Tangerang Laksanakan Sosialisasi Coaching Clinic Sepak Takraw ‎

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:03 WIB

YLBHK-PADI Soroti SPMB Tangsel 2026, Minta Gubernur Banten Audit Dugaan Ketidakadilan Jalur Prestasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:04 WIB

PADI Tangsel Usut Dugaan Kecurangan SPMB di SMPN 5 dan 12 Kota Tangerang Selatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:23 WIB

Lewat PIMPASA Goes To School, Imigrasi Jakbar Edukasi Bahaya TPPO dan TPPM kepada Siswa Baru SMKN 11 Jakarta

Berita Terbaru