Barhum Hs Berikan Sosilisasi Perda No. 8 Tahun 2018

- Jurnalis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Barhum Hs Berikan Sosilisasi Perda No. 8 Tahun 2018

Suararealitas.com, Kabupaten Tangerang – Wakil Ketua DPRD Provinsi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Banten Barhum Hs S.ip berikan sosialisasi Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang penyelengaraan kesejahteraan sosial, di aula Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. (7/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutanya salah satu Kader senior partai bermoncong putih sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum mengatakan, penting nya sosialisasi Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 terkait kesejahteraan sosial. Sehingga masyarakat mengetahui peraturan daerah terkait kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Banten,” ucap Barhum

Baca Juga :  Duh! Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap

“Barhum pun memaparkan penting nya kesejahteraan masyarakat demi kelangsungan hidup, serta kesejahteraan bersama.

Karena ruang lingkup peraturan daerah meliputi, kebijakan dan perencanaan, penyelengara kesejahteraan sosial, koordinasi, peran serta masyarakat, sistim informasi penyelengaraan kesejahteraan sosial, kerja sama, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan,” ujar Barhum.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Dandim 0906/Kutai Kartanegara ke Koramil Tenggarong

Disisi lain Dinas Sosial Provinsi Banten Widi menambahkan, kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,” ujarnya.



Pewarta : RI

Berita Terkait

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Berita Terbaru

Nasional

Wagub DKI Resmikan KCP Bank Jakarta di Kebayoran Park

Senin, 20 Jul 2026 - 19:37 WIB

Kabar Polisi

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Senin, 20 Jul 2026 - 10:51 WIB