Mentan Amran: Cabut Izin Distributor Pupuk Nakal di Seluruh Indonesia

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentan Amran bakal cabut izin distributor pupuk nakal di seluruh Indonesia. (Foto: Suara Realitas).

Mentan Amran bakal cabut izin distributor pupuk nakal di seluruh Indonesia. (Foto: Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara tegas mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi jika terjadi penyelewengan terkait pupuk di Indonesia.

Hal ini disampaikan menanggapi keluhan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penjualan pupuk subsidi yang harganya mencapai Rp300 ribu per-kuintal atau melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta keluhan petani di Kabupaten Bone terkait proses pendistribusian yang tidak sesuai HET.

“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindaki. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” tegas Mentan Amran dalam keterangannya pada Kamis (9/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah di bawah komando tertinggi Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian luar biasa kepada sektor pertanian. Menurutnya, pemerintah akan bersikap keras kepada pihak yang menzalimi petani.

“Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ucapnya.

Ia mencontohkan beberapa langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) menindak penyelewengan. Salah satunya pada November 2024 lalu, Kementan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.

Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan penyelewengan di sektor pertanian, khususnya terkait pupuk.

Baca Juga :  SMKN 5 Kabupaten Tangerang Ajak Calon Siswa Kenali Lebih Dekat Lewat Sosialisasi SPMB 2026/2027

Seperti diketahui, persoalan pupuk menjadi perhatian pemerintah. Mentan Amran mengemukakan bahwa pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo telah mengambil langkah strategis terkait pupuk. Salah satunya penambahan kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025.

Selain itu, sejak 1 Januari 2025, sistem penyaluran pupuk telah disederhanakan dan langsung didistribusikan dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani. Penebusan pupuk bersubsidi oleh petani yang terdaftar e-RDKK juga dipermudah dengan menggunakan KTP.

Berbagai upaya ini dilakukan untuk mempermudah petani Indonesia dan mendongkrak produktivitas pangan nasional demi mewujudkan ketahanan pangan Indonesia.

Berita Terkait

TIDS 2026 Jadi Forum Global Kabupaten Tangerang Rumuskan Masa Depan Daerah Tangguh
Semangat Mengabdi untuk Pendidikan, IGTKI dan PGRI Kabupaten Tangerang Rayakan HUT ke-76
Tata Kelola Ekspor SDA Satu Pintu: Laksanakan Reforma Agraria dan Perluas Sawit Rakyat Menjadi 80%
Presiden Prabowo Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen
BNN Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan dalam Pencegahan Narkotika
Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Berkualitas Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional
KKP Dukung Kolaborasi Riset Internasional di Melanesian Ocean Summit 2026
Mimpi Jadi Nyata: Kopsyah BMI dan Pemda Hadirkan Rumah Layak Huni Gratis di Mauk

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:54 WIB

TIDS 2026 Jadi Forum Global Kabupaten Tangerang Rumuskan Masa Depan Daerah Tangguh

Senin, 25 Mei 2026 - 16:13 WIB

Semangat Mengabdi untuk Pendidikan, IGTKI dan PGRI Kabupaten Tangerang Rayakan HUT ke-76

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:34 WIB

Tata Kelola Ekspor SDA Satu Pintu: Laksanakan Reforma Agraria dan Perluas Sawit Rakyat Menjadi 80%

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:04 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:02 WIB

BNN Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan dalam Pencegahan Narkotika

Berita Terbaru

Ali Farham SH. MH. Ketua DPP LSM Barata kepada media, Senin (25/05/2026) mengatakan, anggaran 46,1 miliar tersebut bukan anggaran yang sedikit yang di gelontorkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan patut menjadi pertanyaan bagi masyarakat jika armada truk yang alat pokok DLHK tidak terbayar pajaknya.

Berita Aktual

LSM Barata Desak Inspektorat Periksa DLHK Terkait Tunggakan Pajak

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB