Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Gubernur Aceh Copot Kadisdik Aceh atas Pernyataan Pelarangan Liputan Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH, Suararealitas.co – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin, yang diduga melarang wartawan melakukan peliputan di sekolah-sekolah penerima program rehab rekon pasca-banjir, layak dipandang bukan sekadar kekeliruan komunikasi birokrasi. Pernyataan tersebut telah berkembang menjadi polemik serius yang menyentuh jantung demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Video berdurasi hampir dua menit yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5/2026) memantik kegaduhan luas di kalangan insan pers. Dalam video itu, Murthalamuddin meminta kepala sekolah agar tidak melayani wartawan maupun oknum LSM yang dianggap mengganggu aktivitas sekolah. Bahkan, ia meminta agar wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ditolak.

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Aceng Syamsul Hadie (ASH):mendesak Muzakir Manaf untuk segera mencopot Kadisdik Aceh dari jabatannya. Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Sebab, pernyataan yang menimbulkan kegaduhan nasional itu dinilai tidak memiliki landasan hukum, bahkan berpotensi bertentangan dengan semangat dan substansi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Pernyataan Kadisdik semacam ini berbahaya. Sebab, seorang pejabat publik semestinya memahami bahwa negara ini bukan dibangun di atas ketakutan terhadap kritik, melainkan di atas prinsip keterbukaan informasi dan pengawasan publik. Ketika seorang kepala dinas justru memberi sinyal pembatasan terhadap kerja jurnalistik, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang ingin ditutupi?”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, SSos., MM. berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Asosiasi Wartawan Internasional), Jumat 22/05/2026.

Baca Juga :  Songsong Awal Tahun 2026, Iin Mutmainnah Ingatkan Jajaran Pemkot Jakbar Waspada Potensi Bencana dan Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral

ASH menegaskan bahwa UU Pers tidak pernah mensyaratkan UKW sebagai dasar legal seseorang untuk menjalankan kerja jurnalistik. UKW merupakan instrumen peningkatan profesionalitas, bukan alat untuk mencabut hak konstitusional warga negara dalam melakukan aktivitas jurnalistik. Jika logika pelarangan itu dibenarkan, maka sama saja negara sedang membuka ruang diskriminasi terhadap pers.

Lebih jauh lagi, ASH menggaris bawahi bahwa pernyataan tersebut memperlihatkan cara berpikir birokrasi yang masih alergi terhadap pengawasan publik. Padahal, proyek rehab rekon pascabanjir menggunakan anggaran negara yang wajib terbuka untuk diawasi masyarakat, termasuk oleh wartawan. Dalam konteks negara hukum, pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah instrumen kontrol sosial untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kekuasaan, korupsi anggaran, manipulasi proyek, maupun praktik-praktik birokrasi gelap.

Ironisnya, larangan terhadap wartawan justru sering menjadi indikator klasik adanya ketidakberesan administrasi. Sebab birokrasi yang bersih tidak akan takut pada kamera, catatan wartawan, ataupun pertanyaan kritis media. Yang takut diawasi biasanya bukan transparansi, melainkan potensi masalah di balik layar.

Baca Juga :  Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Laut, Ancol Kolaborasi Berbagai Pihak dalam Pelepasliaran Tukik Penyu Sisik

> “Ingat, Aceh memiliki sejarah panjang perjuangan demokrasi dan keterbukaan. Karena itu, sangat disayangkan apabila di era modern masih muncul pernyataan pejabat publik yang terkesan ingin membatasi kerja pers. Pernyataan seperti ini tidak hanya mencederai marwah demokrasi, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah lain”, tambahnya.

ASH menjelaskan, Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjaga negara tetap waras. Ketika pers dibungkam, maka yang tumbuh adalah kekuasaan tanpa kontrol. Dan sejarah telah berkali-kali membuktikan, kekuasaan yang anti kritik selalu menjadi pintu masuk lahirnya penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, ASH mengharapkan agar Gubernur Aceh tidak boleh bersikap pasif. Sikap tegas diperlukan agar publik melihat bahwa Pemerintah Aceh tetap berdiri di atas konstitusi, bukan di atas ketakutan terhadap pemberitaan. Evaluasi keras hingga pencopotan jabatan terhadap Kadisdik Aceh menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah tidak anti pers.

> “Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas. Dan pers yang bebas tidak boleh diintimidasi oleh kekuasaan, apalagi melalui pernyataan pejabat negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hukum dan konstitusi”, pungkasnya.[]

Penulis : ASH

Editor : Eka

Berita Terkait

Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo
Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan
Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga
Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan
Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi
Langgar Status Penyegelan? Pengusaha Padel di Papanggo Tak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung Soal Aktivitas di Dalam Area
Sudinhub Jakarta Selatan Tertibkan 21 Motor Parkir di Trotoar Depan ITC Kuningan
Satpol PP Pademangan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Fasilitas Umum Lewat Penertiban Bangli

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:32 WIB

Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:40 WIB

Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:41 WIB

Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:23 WIB

Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Nasional

Wagub DKI Resmikan KCP Bank Jakarta di Kebayoran Park

Senin, 20 Jul 2026 - 19:37 WIB

Kabar Polisi

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Senin, 20 Jul 2026 - 10:51 WIB