Blunder…! Semakin Dilarang Nonton Bareng Film Pesta Babi, Rakyat Semakin Berjubel Ingin Tahu

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Lucu juga republik ini. Ketika rakyat sibuk menghadapi harga kebutuhan yang naik, lapangan kerja yang sulit, dan tanah adat yang makin sempit, negara justru terlihat lebih panik menghadapi sebuah film dokumenter. Bukan senjata, bukan pemberontakan, bukan makar. Hanya film. Hanya layar proyektor. Hanya diskusi rakyat biasa. Tetapi reaksinya seperti sedang menghadapi ancaman terhadap kekuasaan.

Ironinya, semakin kegiatan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi dibubarkan di berbagai tempat, semakin besar rasa penasaran publik. Ini seperti sedang mempertontonkan hukum politik paling tua: sesuatu yang ditutup-tutupi justru akan dicari ramai-ramai. Negara tampaknya lupa bahwa era sekarang bukan era ketika informasi bisa dibekukan dengan membubarkan forum diskusi atau mematikan pengeras suara.

Film Pesta Babi berbicara soal Papua, soal Proyek Strategis Nasional (PSN), soal hutan adat, konflik agraria, dan suara masyarakat lokal yang merasa ruang hidupnya terancam. Pertanyaannya sederhana: kalau semua kebijakan itu benar, transparan, dan berpihak kepada rakyat, lalu mengapa harus takut pada sebuah film?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sinilah publik mulai membaca gejala yang lebih serius: kekuasaan modern sering kali tidak anti kritik secara terbuka, tetapi alergi terhadap ruang diskusi yang tidak bisa dikendalikan. Kritik masih boleh, asal steril. Diskusi masih boleh, asal tidak terlalu keras. Kebebasan berekspresi masih dijamin, asal tidak menyentuh proyek besar negara dan kepentingan elite ekonomi-politik.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Perairan Kepri, Menko Polkam Beri Apresiasi

Padahal konstitusi tidak pernah menulis kalimat: “kebebasan berpendapat berlaku selama pemerintah nyaman.”

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menjamin kebebasan menyatakan pendapat. Pasal 28F menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Bahkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi hak warga untuk menyampaikan pikiran melalui berbagai media.

Artinya, film dokumenter, diskusi kampus, opini publik, dan karya seni bukan tindak kriminal. Itu bagian dari napas demokrasi.

Tetapi yang terjadi hari ini justru memunculkan kesan bahwa sebagian kekuasaan lebih nyaman dengan rakyat yang diam, sibuk scroll hiburan, dan tidak terlalu banyak bertanya. Ketika ada film yang mengganggu narasi resmi pembangunan, responsnya bukan debat data, melainkan pembatasan ruang diskusi. Seolah negara berkata: “Jangan terlalu banyak nonton, nanti rakyat berpikir.”

Ini berbahaya.

Sebab sejarah menunjukkan, demokrasi tidak runtuh hanya karena otoritarianisme kasar. Demokrasi juga bisa melemah pelan-pelan lewat normalisasi pembungkaman kecil yang dianggap biasa. Hari ini nobar dibubarkan. Besok diskusi kampus dianggap mengganggu stabilitas. Lusa kritik rakyat dicap ancaman pembangunan.

Baca Juga :  LCKI Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Mencegah Potensi Kejahatan Sejak Dini

Yang lebih ironis, pelarangan itu justru menjadi promosi gratis bagi film tersebut. Orang yang tadinya tidak tahu menjadi penasaran. Yang tadinya tidak peduli jadi ingin menonton. Pemerintah seperti sedang membantu pemasaran film yang dikritiknya sendiri.

Secara politik, ini blunder komunikasi yang serius. Kepercayaan publik tidak dibangun lewat larangan, tetapi lewat keterbukaan. Kalau ada isi film yang dianggap salah, bantah dengan data. Kalau ada tuduhan yang keliru, jawab dengan transparansi. Negara yang sehat tidak takut pada kritik, karena ia percaya diri dengan kebijakannya sendiri.

Tetapi ketika ruang diskusi dibatasi, publik akan membaca pesan yang berbeda: jangan-jangan kritik itu benar-benar menyentuh titik paling sensitif kekuasaan.

Pada akhirnya, rakyat hanya ingin satu hal sederhana: didengar. Dan ketika suara itu muncul lewat film, seni, diskusi, atau opini, tugas negara bukan membungkamnya, melainkan membuktikan bahwa demokrasi Indonesia masih cukup dewasa untuk menerima kritik tanpa panik.[]

Berita Terkait

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat
42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring
Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala
Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang
MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD
6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:36 WIB

Jalur Khusus? Dugaan Pengangsuan Solar Subsidi Gunakan Jerigen Hingga Setoran ke Security di SPBU Pemalang Mencuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:41 WIB

42 Pelanggar Ketertiban Umum di Jakarta Utara Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 22 September 2026 - 21:12 WIB

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar Perkara Korupsi Paulus Johanis Kurnala

Selasa, 22 September 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Intimidasi di Rumah Doa GKPI Rajeg, Laporan Resmi Masuk Polresta Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

MK Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum Nasabah Asuransi Uji Materi Pasal 304 KUHD

Berita Terbaru