BEKASI, Suararealitas.co – PT Javana Arta Perkasa menerima sorotan setelah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi menerima surat permohonan klarifikasi terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang, Selasa (25/5/2026).
Surat permohonan klarifikasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Disperindag Kota Bekasi, Romi Payan, saat menemui awak media di ruang kerjanya bersama Kepala Disperindag Kota Bekasi, Ika Indah Yarti.
Dalam surat bernomor 014/TRP/RED/V/2026 itu, diajukan sebelas poin pertanyaan terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. Beberapa di antaranya menyangkut status uang jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari PT Javana Arta Perkasa, hasil uji mutu material bangunan, dugaan ketidaksesuaian pembangunan kios dan MCK dengan gambar perencanaan, hingga legalitas adendum kedua proyek yang telah berjalan selama enam tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, surat tersebut juga mempertanyakan kewajiban pengembang terkait pengadaan dump truck sampah dan hidran kebakaran, dasar hukum pembangunan yang digunakan saat ini, tuntutan pedagang terkait pemutusan kontrak, dugaan kurangnya transparansi pembangunan, kesesuaian sistem limbah dengan dokumen AMDAL, hingga status aset Pemerintah Kota Bekasi senilai Rp4 miliar di lantai satu pasar yang disebut belum dibangun.
Pihak pengirim surat meminta jawaban tertulis diberikan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Di hadapan awak media, Kepala Disperindag Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, sempat menyinggung adanya pemanggilan sejumlah oknum di lingkungan Disperindag oleh Kejaksaan Negeri Bekasi terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang hingga kini dinilai belum rampung.
Sementara itu, Sekdis Disperindag Kota Bekasi, Romi Payan, menyebut pihaknya telah memanggil PT Javana Arta Perkasa. Namun, menurutnya, pihak perusahaan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Romi juga menyinggung adanya evaluasi terhadap kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Javana Arta Perkasa menyusul proyek revitalisasi yang dinilai mangkrak.
“Kalau memang tidak ada itikad baik dari pihak pengembang, tentu semua opsi akan kami evaluasi, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak,” ujar Romi di hadapan awak media.
Pertemuan antara pihak Disperindag dan awak media kemudian terhenti saat Kadis dan Sekdis pamit untuk melaksanakan salat Zuhur. Namun hingga sekitar satu jam kemudian, keduanya tidak kembali menemui awak media.
Tak lama berselang, seorang staf Kadis bernama Tio menghubungi awak media untuk menanyakan keberadaan mereka. Saat itu, awak media mengaku sedang berada di ruang Inspektorat.
Salah satu sumber yang mengikuti perkembangan revitalisasi Pasar Bantargebang berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat bersikap terbuka terkait progres proyek tersebut.
“Pedagang dan masyarakat hanya ingin ada kepastian. Proyek ini sudah terlalu lama berjalan dan perlu transparansi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.




































