Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Breaking News
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTProyek Pasar Bantargebang Disorot, Disperindag Bekasi Terima 11 Poin KlarifikasiKomentar: 0

Proyek Pasar Bantargebang Disorot, Disperindag Bekasi Terima 11 Poin Klarifikasi

Suara Realitas, 25 Mei 2026, 19:46 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi Suara Realitas

BEKASI, Suararealitas.co – PT Javana Arta Perkasa menerima sorotan setelah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi menerima surat permohonan klarifikasi terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang, Selasa (25/5/2026).

Surat permohonan klarifikasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Disperindag Kota Bekasi, Romi Payan, saat menemui awak media di ruang kerjanya bersama Kepala Disperindag Kota Bekasi, Ika Indah Yarti.

Dalam surat bernomor 014/TRP/RED/V/2026 itu, diajukan sebelas poin pertanyaan terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. Beberapa di antaranya menyangkut status uang jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari PT Javana Arta Perkasa, hasil uji mutu material bangunan, dugaan ketidaksesuaian pembangunan kios dan MCK dengan gambar perencanaan, hingga legalitas adendum kedua proyek yang telah berjalan selama enam tahun.

Selain itu, surat tersebut juga mempertanyakan kewajiban pengembang terkait pengadaan dump truck sampah dan hidran kebakaran, dasar hukum pembangunan yang digunakan saat ini, tuntutan pedagang terkait pemutusan kontrak, dugaan kurangnya transparansi pembangunan, kesesuaian sistem limbah dengan dokumen AMDAL, hingga status aset Pemerintah Kota Bekasi senilai Rp4 miliar di lantai satu pasar yang disebut belum dibangun.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kartini di Sekretariat RW 09 Semper Barat Berlangsung Meriah, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Pihak pengirim surat meminta jawaban tertulis diberikan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

Di hadapan awak media, Kepala Disperindag Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, sempat menyinggung adanya pemanggilan sejumlah oknum di lingkungan Disperindag oleh Kejaksaan Negeri Bekasi terkait proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang hingga kini dinilai belum rampung.

Sementara itu, Sekdis Disperindag Kota Bekasi, Romi Payan, menyebut pihaknya telah memanggil PT Javana Arta Perkasa. Namun, menurutnya, pihak perusahaan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Romi juga menyinggung adanya evaluasi terhadap kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Javana Arta Perkasa menyusul proyek revitalisasi yang dinilai mangkrak.

Baca Juga :  Atasi Masalah Banjir, Pemprov DKI Bakal Bangun Rumah Pompa di Kemayoran

“Kalau memang tidak ada itikad baik dari pihak pengembang, tentu semua opsi akan kami evaluasi, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak,” ujar Romi di hadapan awak media.

Pertemuan antara pihak Disperindag dan awak media kemudian terhenti saat Kadis dan Sekdis pamit untuk melaksanakan salat Zuhur. Namun hingga sekitar satu jam kemudian, keduanya tidak kembali menemui awak media.

Tak lama berselang, seorang staf Kadis bernama Tio menghubungi awak media untuk menanyakan keberadaan mereka. Saat itu, awak media mengaku sedang berada di ruang Inspektorat.

Salah satu sumber yang mengikuti perkembangan revitalisasi Pasar Bantargebang berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat bersikap terbuka terkait progres proyek tersebut.

“Pedagang dan masyarakat hanya ingin ada kepastian. Proyek ini sudah terlalu lama berjalan dan perlu transparansi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Lihat Megapolitan Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Megapolitan
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain