Pasca Duplik, Tim Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Tuntutan

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Persidangan perkara pidana dengan Nomor: 757/Pid.B/2021/PN.Jaksel dan 758/Pid.B/2021/PN.Jaksel memasuki babak baru yakni sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (02/12/2024). Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan korban hingga Rp27 miliar.  

Jubir Tim kuasa terdakwa, Ade Lutfi Syaefudin, menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kurang cermat, terutama dalam penulisan nama-nama pihak yang terlibat. “Nama-nama dalam dokumen persidangan adalah hal yang krusial. Kesalahan seperti ini mencerminkan kurangnya profesionalisme,” ujar Ade.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak menerima dana dari kejahatan yang didakwakan. “Klien kami dijadikan terdakwa tanpa bukti bahwa ia menerima uang. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih belum optimal” tambahnya.  

Lebih lanjut, Ade Lutfi juga menyoroti absennya korban, Irman, selaku Direktur PT Dima Investindo, dalam persidangan. Irman telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir dengan berbagai alasan yang kurang jelas. “Korban yang melaporkan harusnya bertanggung jawab atas laporannya. Ketidakhadirannya menunjukkan lemahnya keseriusan dalam penegakan hukum,” tegasnya.  

Selain itu, Ia juga mengkritik JPU yang tidak mengambil langkah tegas seperti pemanggilan paksa, padahal hukum pidana tidak boleh dijalankan sembarangan.    

Baca Juga :  Brimob Polda Metro Jaya Bagikan Takjil untuk Warga Terdampak Banjir di Pondok Gede Permai, Bekasi

Dalam fakta persidangan, saksi utama, EkiSairoma Situmeang, mengakui bahwa ia yang menyusun dokumen palsu, membuat berita acara serah terima, dan menggunakan atribut pejabat pemerintah secara tidak sah.

Namun, proses penyidikan tidak menggali lebih dalam keterlibatan pihak lain. “Penyidikan harus objektif dan tidak hanya menyasar satu pihak. Penegakan hukum seharusnya adil dan menyeluruh,” ujar Ade.

Tim kuasa hukum berharap agar hakim berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh tekanan. “Kami percaya hakim akan menegakkan keadilan berdasarkan bukti. Keputusan yang tepat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia,” tambah Ade.  

Baca Juga :  Pimpin Acara Tradisi Penerimaan Paja Abit Sepa PK, Susgakes dan PSDP, Kasad Tegaskan Ini

Selain itu Tim kuasa hukum juga mendesak agar yang mulia majelis hakim bisa mempertimbangkan semua fakta yang telah diungkap dalam persidangan dan menerima pledoi maupun duplik kliennya.

“Kami hanya berharap keadilan ditegakkan klien kami tidak pantas menjadi korban dari sistem hukum pidana yang penuh penyimpangan seperti ini” ujarnya. Selain itu hal ini bertentangan dengan keputusan perdata yang inkrach bahwa klien kami tidak terbukti PMH (Perbuatan Melawan Hukum),” ujar Priagus Widodo.

“Fakta-fakta ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, sehingga keadilan dapat diberikan kepada semua pihak yang terlibat. 

“Kami hanya berharap kepada yang mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan memberikan putusan dengan membebaskan klien kami” pungkas Priagus Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum. (Red)

Berita Terkait

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Tetap Aman dan Kondusif
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemenhan, Ribuan Warga Tanjung Pasir Nikmati Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis
Munas Ke-1 BAI Siap Digelar di Jakarta
Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Himbau Para Pengembang di Kota Tangerang Berikan Akses Jalan Untuk Warga
HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Polsek Kawasan Muara Baru Polres Priok Gelar, Jaga Jakarta On The Spot (JJOS) Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Perkuat Sinergitas dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:22 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Keamanan Kawasan Pelabuhan, Situasi Tetap Aman dan Kondusif

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:40 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:54 WIB

HUT ke-58 Pusrehabkeshan Kemenhan, Ribuan Warga Tanjung Pasir Nikmati Bakti Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:13 WIB

Munas Ke-1 BAI Siap Digelar di Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:05 WIB

Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Himbau Para Pengembang di Kota Tangerang Berikan Akses Jalan Untuk Warga

Berita Terbaru