Ketua Umum APREGINDO, Handaka Santosa, Tekankan Pentingnya Kepatuhan Terhadap Peraturan Tertib Niaga dalam Penjualan Online

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Handaka Santosa, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO), menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan Tertib Niaga dalam penjualan produk secara online. Hal ini menjadi perhatian khusus menyusul maraknya penjualan barang-barang bermerek palsu dan selundupan di platform e-commerce.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Handaka Santosa menyampaikan, “Kami sangat prihatin dengan semakin banyaknya barang-barang palsu yang dijual secara online dengan harga yang tidak masuk akal, seperti produk-produk bermerek Chanel yang dijual seharga Rp 45.000 dan Fendi seharga Rp 35.000. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan industri ritel serta konsumen.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beliau menekankan bahwa penjualan produk-produk palsu tidak hanya merugikan pemilik merek asli, tetapi juga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). “Selain melanggar aturan perdagangan, penjualan barang-barang palsu ini juga melanggar hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang. Kami di APREGINDO berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak tegas pelanggaran ini,” tegasnya.

Baca Juga :  BRI BO Ciputat Gelar Pengajian Rutin sebagai Penguatan Spiritualitas dan Budaya Kerja Positif

Handaka Santosa juga menekankan pentingnya edukasi kepada konsumen untuk lebih waspada dan cermat dalam berbelanja online. “Konsumen harus memastikan bahwa mereka membeli produk dari penjual resmi dan terpercaya. APREGINDO akan terus mendorong kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran konsumen terhadap pentingnya membeli produk asli,” tambahnya.

Dalam upaya memerangi penjualan barang-barang palsu, APREGINDO bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan Tertib Niaga. “Kami akan mendukung penuh setiap upaya untuk memberantas penjualan barang palsu dan memastikan bahwa penjual online mematuhi semua peraturan yang berlaku,” ujar Handaka Santosa.

Baca Juga :  Kabareskrim Polri : Penindakan Hukum Jangan Sampai Buat Usaha Perikanan Gulung Tikar

APREGINDO juga mengimbau para pelaku usaha ritel untuk turut serta dalam menjaga integritas pasar dengan hanya menjual produk-produk asli dan berkualitas. “Kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan. Mari kita bersama-sama menjaga kepercayaan konsumen dan reputasi industri ritel Indonesia,” tutup Handaka Santosa

Berita Terkait

KKP Perkuat Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon untuk Capaian Target SNDC
Menteri Trenggono Ingin Kembangkan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin
Sengketa Hotel Sultan Disorot A-GMK, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Satlantas Jakbar dan Brotherhood Birkers Community Berbagi 5.000 Takjil di Traffic Light Tomang
Bepro Gelar RAPIMNAS 2026, Satukan Arah Gerak dan Aksi Sosial di Bulan Ramadan
KNMP di NTT-NTB Diyakini Dongkrak Ekonomi hingga Rp29,2 Miliar per Tahun
Dharmapala Nusantara Lantik DPP 2025–2030, Tegaskan Peran Perlindungan Umat Buddha
KKP dan Komisi IV DPR Pastikan Akses Pupuk Subsidi untuk Pembudi Daya Tradisional

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:31 WIB

KKP Perkuat Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon untuk Capaian Target SNDC

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:19 WIB

Menteri Trenggono Ingin Kembangkan Budidaya Kerang Mutiara di Pulau Bungin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:58 WIB

Sengketa Hotel Sultan Disorot A-GMK, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:50 WIB

Satlantas Jakbar dan Brotherhood Birkers Community Berbagi 5.000 Takjil di Traffic Light Tomang

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:30 WIB

Bepro Gelar RAPIMNAS 2026, Satukan Arah Gerak dan Aksi Sosial di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

POTRET - gerai Xiaomi di Islamic Centre terpasang stiker penunggak pajak dan diduga tak kantongi izin penyelenggara reklame serta tayangan merek tetang tayang. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/Za).

Megapolitan

Aneh! Walau Ada “Koyo Merah”, Reklame HP Tetap Tayang

Minggu, 1 Mar 2026 - 12:56 WIB

Berita Aktual

HUT ke-33, Kritik Pedas Mahasiswa Tak Terbendung

Minggu, 1 Mar 2026 - 01:59 WIB