Mendagri Tegaskan Pelantikan 9 Pj. Gubernur Telah Sesuai Mekanisme dan Aturan yang Berlaku

- Jurnalis

Rabu, 6 September 2023 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta ,(6/9) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pelantikan 9 penjabat (Pj.) gubernur telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk bagi yang berlatar belakang purnawirawan TNI/Polri.

Hal itu disampaikan Mendagri pada konferensi pers usai Pelantikan Penjabat Gubernur dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

“Ada 4 yang latar belakangnya dari TNI dan Polri, tapi mereka sudah pensiun. SK pemberhentiannya juga ada, semua lengkap administrasinya, jadi kita mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” kata Mendagri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 4 purnawirawan TNI/Polri yang dilantik pada hari ini yaitu Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj. Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, dan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.

Baca Juga :  Memasuki Musim Pancaroba, Pemkot Jakbat Bentuk Timsus Tangani Bencana Banjir

Diketahui keempat nama tersebut sebelumnya telah beralih menjadi aparatur sipil negara di sejumlah Kementerian/Lembaga. “Tadi, yang 4 tadi semuanya sudah purnawirawan, dan tidak dilarang mereka untuk menjadi aparatur sipil negara. Setelah mereka menjabat aparatur sipil negara, eselon I struktural misalnya, staf ahli menteri itu adalah eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi penjabat gubernur,” jelas Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah mengatur tentang pengangkatan Pj. kepala daerah tersebut. Dalam UU Pilkada itu disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Baca Juga :  Astra Life dan PermataBank Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna: AVA Proteksi Pasti

“Kita memahami semangat daripada reformasi, demokratisasi, yang berorientasi penekanan kepada civilization, yaitu mensipilkan, pemerintahan sipil ya. Maka kalau dari TNI dan Polri ingin menjadi penjabat, mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan, pensiun, setelah itu boleh masuk ke instansi sipil,” tandasnya.

Sementara itu untuk 5 Pj. gubernur lainnya diketahui berasal dari birokrat karir, yaitu Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L. Kalake, Pj. Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar, dan Pj. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.

Berita Terkait

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji
Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya
Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Jaga Jakarta On The Spot Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergi Kamtibmas 
JJOS Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kamtibmas di Terminal Nusantara Pura

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tidak Ada Tanda Kekerasan, Lansia Maman (71) Ditemukan Meninggal Tenang di Area Pemakaman Pakuhaji

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50 WIB

Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:53 WIB

Komisi IV DPR RI Terima Aspirasi DPRD Pasangkayu Terkait Permukiman di Kawasan Hutan Lindung

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

Berita Terbaru