Diduga Cemarkan Nama Baik Exa Hermawan, S alias U Naik Sidik

- Jurnalis

Sabtu, 2 September 2023 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tangerang Selatan – Buntut dari adanya dugaan dengan sengaja menyebarkan berita bohong, S alias U yang merupakan tokoh masyarakat sekaligus orang tua dari pejabat Desa Gorowon, Kec. Parung Panjang, Kab. Bogor, dilaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wije S.H., M.H selaku tim Advokat dari LEX LAWYER LAWFIRM menjelaskan, bahwa Laporan Polisi No. LP/B/1367/III/2023/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 13 maret 2023, setelah dilakukan proses pemeriksaan saksi dan bukti, kemudian melalui proses gelar perkara, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, sesuai SPDP No. 300/VIII/RES 1.14/ Restro Jakpus.

Baca Juga :  Ketum PPIR Resmi Kukuhkan Kakorda se-DKI Jakarta dan Kakorwil DKI

“Awalnya kasus pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan karena adanya persaingan bisnis. Dimana S alias U diduga keras dengan sengaja menyebarkan berita bohong untuk menghancurkan nama baik seseorang dengan tujuan persaingan bisnis’ terang Wije di kantornya.

Lanjut Ia menambahkan, bahwa korban sdr. Exa Herawan memiliki perjanjian kerjasama untuk pengadaan material, dengan nilai sesuai akta perjanjian Rp. 2.000.000.000 (dua milliar rupiah). Bahwa karena perjanjian tersebut, selanjutnya S alias U di duga karena rasa iri dengan sengaja menyerang nama baik Sdr. Exa Herawan secara massif dan telah menimbulkan kerugian materil secara nyata bagi Sdr. Exa Herawan.

Baca Juga :  4 Pekerja Meninggal di TB Simatupang Saat Membersihkan Penampungan Air

“Kami mengharapkan adanya kepastian hukum supaya masyarakat dapat berfikir, serta bertindak bijak dan menjadi faham apabila hal yang dilakukan memiliki dampak dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, pasti ada konsekuensi hukumnya dan kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Wije S.H., M.H.

Berita Terkait

Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong
Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi
13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma
Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:34 WIB

Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Kali Sentiong

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:56 WIB

Peduli Kemanusiaan KTH Ciguha Rivers Akan Salurkan Bantuan Logistik Dan Uang Tunai Ratusan Juta Ke Korban Kebakaran Sukabumi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:51 WIB

13 Penumpang Kapal Hilang Kontak di Teluk Tomini, Tim SAR Palu Kerahkan KN SAR Bhisma

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Berita Terbaru