Anak Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Ayah Kandung Minta Pelaku Segera Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 2 September 2023 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Jakarta Timur, Lagi lagi kasus pencabulan terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Kali ini kasus pencabulan tersebut terungkap saat ayah korban AA mengeluhkan adanya tidak pidana diduga pencabulan yang menimpa putri nya sebut aja Bunga pada saat liputan acara sebuah partai di bilangan Bogor,kemarin 01 Septeber 2023.

Hal ini terungkap sebut aja Bunga 15 tahun menelpon ayah kandungnya (AA) 45 tahun  minta dijemput karena tidak mau lagi tinggal dengan ibu kandungnya dan ayah tirinya. Hal ini disampaikan oleh curhatan orangtua korban A yang mengeluhkan tindakan bejat bapak tirinya yang di duga mencabuli anak nya dan lambannya pihak kepolisian Polres Jakarta Timur Unit PPA yang menangani perkara ini.

Lalu setelah dijemput dan sesampainya di rumah, korban menceritakan aksi bejat Ayah tirinya (GN) usia 40 tahun kepada ibu sambungnya.Dia menceritakan kalau dia (ayah tirinya) sudah mencabulinya sejak kelas 6 SD atau sejak usia 12 tahun sampai kelas 3 SMP.

Mendengar cerita aksi bejat pelaku tersebut ayah kandung korban menunjuk pengacara Muhammad Ari Pratomo SH dan melaporkan tindakan Ayah tirinya tersebut ke Mapolres Jakarta Timur dengan Nomor LP B/1285/V/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.tanggal 16 Mei 2023.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp pengacara korban membenarkan hal tersebut, menurut Muhammad Ari Pratomo SH kasus tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan, penyelidikan sudah berjalan, sudah dilakukan visum dan bimbingan psikolog konseling dan hasilnya pun sudah keluar dan saksi-saksi juga sudah diperiksa semua. 

Baca Juga :  Sebanyak 30 Peserta, RT. 012 Prepedan Kelurahan Kamal Gelar Ajang Bergengsi Tournamen Tenis Meja Cup 12

“Sampai sekarang sudah kurang lebih 5 bulan pelaku juga belum ditahan. 

Padahal dalam undang-undang perlindungan anak tersebut bahwasanya, ancamannya minimal 15 tahun di atas 5 tahun untuk kepentingan penyidik haruslah di lakukan penahanan “. kata Ari

Dalam hal ini Ari saat dikonfirmasi menyatakan seharusnya polisi tetap menjaga kepercayaan masyarakat menambahkan.

“Dengan cara seperti ini atau lamanya penahanan yang dilakukan oleh pelaku justru khawatir memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.” Ujar Ari.

Sampai saat ini pihak Unit PPA Polres Jakarta Timur yang menangani belum bisa di Konfimasi awak media. (Bud)

Berita Terkait

Wakil Panglima TNI Tinjau Wilayah Terdampak Banjir di Sumut dan Sumbar
Jaringan Internet Polri Hadir di 76 Titik Bencana: Menghubungkan Harapan, Mengobati Rindu
Peti Pendingin Jenazah Bantuan Polda Riau Tiba di RSUD Lubuk Basung Agam
Kapolres Pidie Jaya Distribusikan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Korban Banjir
Bakamla RI dan Indian Coast Guard Gelar Passing Exercise di Laut Jawa
Tim Trauma Healing SDM Polda Aceh Beri Dukungan Psikososial Bencana Alam Di Langsa
Relawan BATAS Tanam Ribuan Pohon, Targetkan Tangerang Raya Lebih Sejuk
Penyelesaian Perkelahian Remaja RW 08 Secara Kekeluargaan di Polsek Johar Baru

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:21 WIB

Wakil Panglima TNI Tinjau Wilayah Terdampak Banjir di Sumut dan Sumbar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:28 WIB

Jaringan Internet Polri Hadir di 76 Titik Bencana: Menghubungkan Harapan, Mengobati Rindu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:08 WIB

Peti Pendingin Jenazah Bantuan Polda Riau Tiba di RSUD Lubuk Basung Agam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:07 WIB

Kapolres Pidie Jaya Distribusikan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Korban Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:52 WIB

Tim Trauma Healing SDM Polda Aceh Beri Dukungan Psikososial Bencana Alam Di Langsa

Berita Terbaru