Pedagang Kawasan Kuliner Pasar Lama Keluhkan Implementasi Perwal No. 8 Tahun 2022 Kota Tangerang

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juni 2023 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang Kawasan Kuliner Pasar Lama Keluhkan Implementasi Perwal No. 8 Tahun 2022 Kota Tangerang
Kawasan Kuliner Pasar Lama dengan kondisi parkir kendaraan di dalam zona berdagang (Foto: Dokumen Istimewa)

Kota Tangerang – Kawasan wisata kuliner Pasar Lama merupakan salah satu icon kuliner terbaik di Kota Tangerang. Alih-alih membangun kawasan Pasar Lama menjadi lebih baik, pengelolaan Kawasan Kuliner Pasar Lama kini dinilai malah semerawut oleh pedagang di kawasan tersebut.

Pedagang di kawasan kuliner Pasar Lama mengeluhkan banyaknya ketidak-sesuaian implementasi dari Perwal No. 8 Tahun 2022 Kota Tangerang. Mulai dari SRP (Satuan Ruang Pedagang) yang sebelumnya ditetapkan dengan kuota 247, fasilitas sarana dan prasarana kawasan Pasar Lama, hingga permasalahan ‘pungli salaran’ yang tidak bisa ditangani oleh pengelola kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pemuda berinisial D yang sudah berjualan sejak tahun 2017 menuturkan, dirinya kerap kali mengeluhkan kepada pihak pengelola terkait SRP dan kuota yang tidak sesuai namun tidak pernah dihiraukan oleh pihak pengelola.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Durkos Bersama Komunitas Goes Pulo Giat Bersepeda

“Yang kita keluhkan itu banyak minusnya semenjak dikelola oleh pengelola yang baru, kita dijanjikan pengelola kuota pedagang itu 247 dari blok A sampai blok J, yang dimana kita sudah didata dan diberikan slot SRP serta barcode ternyata realisainya lebih. Ada pedagang yang tidak memiliki barcode, ada juga yang pedagang baru yang sebelumnya belum pernah dilihat,” terangnya malam Sabtu, (02/06).

D juga mempertanyakan, adanya oknum yang merasa memiliki salah satu blok yang tidak bisa diganggu gugat oleh pedagang terdaftar dalam SRP. 

“Saya sudah keluhkan semuanya kepada pengelola, tapi gak ada respon,” tambah D.

Kemudian D juga mempertanyakan mengenai pungutan salar yang diminta oleh oknum-oknum di luar dari pengelola. Pasalnya pengelola pernah menginformasikan tidak akan ada pungutan liar diluar dari pengelolaan setelah relokasi dan diberlakukannya retribusi sebesar Rp. 25.000,/hari yang dikeluarkan oleh pengelola.

Baca Juga :  Andra Soni Terima Penghargaan Tangerang Pos Award, Ajak Pers Bangun Banten Lewat Literasi

“Yang beratkan pungutan salar, kiri kanan kita bayar. Kita sudah komplain terkait pembayaran Rp. 25.000,- namum pengelola terkesan tutup mata,” tutup D mengeluhkan pungutan salar yang nilainya cukup fantastis.

Keluhan dari pedagang ini seharusnya mendapatkan perhatian ataupun atensi langsung dari para pengurus pengelola maupun Walikota Tangerang yang mengeluarkan Perwal No. 8 Tahun 2022 serta anggota Dewan yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap anggaran yang digelontorkan guna mendorong terwujudnya visi dan misi dari Perwal tersebut.

Dikarenakan implementasi dari Perwal tersebut selain menggunakan anggaran negara, dinilai kurang berpihak kepada para pedagang. Dengan tidak terciptanya rasa aman bagi pedagang terhadap ‘pungli salar’, serta tidak terwujudnya sarana dan prasarana yang tertuang dalam Pasal 4 Perwal No. 8 Tahun 2022 tersebut.*(SR/GWI)

Berita Terkait

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelar Program ‘Jaga Jakarta On The Spot’ Bersama Pekerja dan Stakeholder Pelabuhan
Pelaksanaan Reses ke-3 DPRD DKI Jakarta Bahas Penataan Kawasan dan Pengelolaan Sampah di Penjaringan
Reformasi Belum Selesai! Mahasiswa Kepung DPR RI, Ultimatum 7 Hari untuk Negara
Patroli Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Grand Opening Pemancingan PMC RADEN 22
Rp1,49 Miliar untuk Nasi Kotak Rapat, Kecamatan Rajeg Kenyang Anggaran
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Muara Baru Ajak Pedagang Ikan Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Bungkam Soal Konsumsi Rp1,49 Miliar, Kini 40 Proyek Infrastruktur Rajeg Jadi Sorotan

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:15 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelar Program ‘Jaga Jakarta On The Spot’ Bersama Pekerja dan Stakeholder Pelabuhan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:34 WIB

Pelaksanaan Reses ke-3 DPRD DKI Jakarta Bahas Penataan Kawasan dan Pengelolaan Sampah di Penjaringan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:49 WIB

Patroli Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:00 WIB

Grand Opening Pemancingan PMC RADEN 22

Berita Terbaru