Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTSatpol PP Tertibkan Ratusan PKL di SepatanKomentar: 0

Satpol PP Tertibkan Ratusan PKL di Sepatan

Suara Realitas, 30 Mei 2023, 11:00 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Satpol PP Tertibkan Ratusan PKL di Sepatan
Penertiban PKL oleh Satpol PP Kabupaten Tamgerang di wilayah Kecamatan Sepatan (Foto: Dok. Istimewa)

Suararealitas.com Tangerang Kabupaten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan 340 pedagang kaki lima (PKL) dan tempat usaha di wilayah Kecamatan Sepatan, Senin (29/05/23). Para pedagang tersebut menggunakan badan jalan serta mengganggu pengguna jalan dan ketertiban umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melayangkan surat peringatan secara bertahap hingga surat pemberitahuan pembongkaran.

“Karena keberadaan tempat mereka berjualan ini telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Jadi, kami lakukan penertiban,” katanya.

Baca Juga :  Polda Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Maung Jelang Pilkada Serentak 2024

Penertiban tersebut dilakukan di empat titik lokasi yaitu Ruas jalan Jl. KM 11 Sepatan, Ruas Jalan KM 12 Gedeg, Pasar Pelangi Pondok Jaya dan Jl. Raya Pakuhaji Desa Saraka.

Sebanyak 340 pedagang kaki lima dan tempat usaha tersebut terdapat di empat titik lokasi. Sebanyak 53 tempat usaha sudah dibongkar dan 287 pedagang belum melakukan pembongkaran.

“Kami berikan kesempatan kepada para PKL untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, karena meskipun begitu mereka juga bagian dari masyarakat kita juga, jadi kita berikan waktu,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Dumping Air Limbah Tanpa Izin, DLH Kota Bekasi Diminta Periksa Pabrik Karung Bekas milik ASS

Selain itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan Muchtar menjelaskan dari sisa PKL ini, tetap akan kami lakukan pembongkaran sampai menunggu kondusivitas di lapangan dalam keadaan kondusif.

“Kami menunggu informasi dari pihak Kecamatan untuk proses pembongkaran lanjutan,” jelasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan penertiban ini dilakukan secara gabungan bersama jajaran TNI-Polri dan Trantib Kecamatan Sepatan serta anggota Linmas dari kelurahan dan desa. (*SR/bar)

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain