Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTMengaku Telah Miliki Izin dari PU, Tiang Kabel Udara Terpasang di GemborKomentar: 0

Mengaku Telah Miliki Izin dari PU, Tiang Kabel Udara Terpasang di Gembor

Suara Realitas, 31 Mei 2023, 11:02 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Mengaku Telah Miliki Izin Dari PU, Tiang Kabel Udara Terpasang Di Gembor

Kota Tangerang – Maraknya Pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas Jangkau Net. Di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Luput dari pengawasan dan diduga Ilegal serta Kangkangi Perda, Perwal Kota Tangerang.

Diduga adanya 1000 pemasangan Infrastruktur Jaringan Utilitas atau di sebut Kabel Udara, acap kali mengunakan Fasilitas Umum tanpa adanya surat rekomendasi dari PUPR Kota Tangerang, serta abay dari Perwal 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. Rabu (31/05/2023).

Ketika di konfirmasi di lokasi pemasangan tiang Internet, Abil, mengatakan. Pekerjaan pemasangan tiang Internet dari Jangkau Net, dari PT Bukit Bima Batara, Katanya.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Gelar Rapat Dengar Pendapat Eks Pedagang Pasar Pisang

“Udah ada bang, izin ya dari PU udah dipegang sama pengawasan Akbar. Tenang kita lengkap semuanya izinnya,” ucap Abil  Jumat malam lalu (26/05) Dilokasi Gembor.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus Romdoni, sangat menyayangi pelaksanan pemasangan Jaringan Utilitas atau Tiang Kabel Udara (KU) yang sudah terpasang di sepanjang Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk. Sudah jelas  pemerintah Kota Tangerang melarang adanya pemasangan Tiang Internet, ucapnya.

“Kita akan suratin Walikota Tangerang. Terkait penemuan maraknya tiang Internet. Dan meminta Kabel Udara (KU) untuk segera ditindak tegas serta menertibkan (Tebang,red) Jaringan Utilitas yang ilegal. Jelas sudah melanggar dan diduga mengunakan Pasilitas Sarana Umum tanpa rekomendasi dan izin dari dinas terkait. Ini sama saja telah  Kangkangi Perwal Kota Tangerang,” ungkap Agus, Rabu (32/05).

Baca Juga :  Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan

Kendati demikian, Sebagai kontrol sosial sangat menyayangi atas Infrastruktur Jaringan Utilitas tersebut, lantaran selalu kucing kucingan saat pemasangan tiangnya, bahkan luput dari pengawasan sementara vendor dengan cepat bisa memasang tiang hingga puluhan. 

Hingga berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk saat di hubungin via WhatsApp belum bisa menjawab. Saat di sambangi oleh Komunitas Jurnalis Kompeten, Dinas PUPR bidang Tata Ruang, akan membuat surat teguran dan rekomendasi ke dinas terkait untuk melakukan pengecekan serta tindakan sesuai Perda dan Perwal Kota Tangerang.(*SR/KJK)

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain