Nasional Coruption Watch (NCW) Gelar Konferensi Pers Terkait KPK

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional Coruption Watch (NCW)

Jakarta -Pemulangan Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi, Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan kembali ke mabes polri mendapat sorotan dari Nasional Coruption Watch (NCW).

Terkait hal itu NCW (Nasional Corouptiom  Watch mengusulkan kepada Presiden RI Ir Joko Widodo agar memerintahkan KPK segera melakukan reformasi secara menyeluruh dan berkesinambungan ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya Nasional Coruption Watch (NCW) juga meminta Presiden RI, Ir Joko Widodo agar segera membentuk Panja Khusus atau Satuan Tugas Khusus dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pengamanan hak-hak Pegawai KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Nasional Coruption Watch (NCW) meminta Ketua KPK untuk Menarik surat pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara karena terindikasi di intervensi dan otoriter hal itu di sampaikan ketua umum NCW Hanifa Sutrisna, MSM, CSP, CIB, CATS, CPSD dalam jumpa pers yang digelar di kantor NCW Di Jakarta pada hari Rabu (15/02/2023).

Adapun penjelasan lebih rinci yang di jelaskan oleh ketua umum NCW yakni NCW Meminta Reformasi menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi Keterbukaan informasi dan data secara transparan kepada masyarakat, terutama kepada Pers dan lembaga-lembaga penggiat anti korupsi, agar Undang-undang berjalan sebagaimana mestinya. 

Meruaknya isu Pemulangan Dua Pimpinan KPK ke Polri, kami menganggap bahwa KPK saat ini sedang dalam kondisi Carut Marut dalam hal penindakan Korupsi. Untuk itu kami perlu bersuara dan menyatakan sikap kepada seluruh masyarakat dan kepada seluruh stakeholder di Indonesia.

Baca Juga :  Indahnya Berbagi, Media Jurnalist Online, Bagikan 150 Paket Takjil dan 250 Masker ke Pengguna Jalan di Daan Mogot

Lebih lanjut Ketua Umum Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna SE, MSM, CSP,CIB,CATS,CPSD mengatakan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam keadaan Darurat. KPK tidak bisa ‘memulangkan’ Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi, Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan ke Polri melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.

Ia juga menyatakan”Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka “, ujar Ketum NCW.

Ia menjelaskan beredar kabar bahwa, terjadinya perselisishan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK mengenai kasus Formula E. “Jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Nasional Coruption Watch juga sependapat dengan Zaenur Rohman selaku Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang mengatakan bahwa, baik Deputi Penindakan maupun Direktur Penyelidikan tidak tunduk Ketua KPK. Berdasarkan kode etik, Karyoto dan Endar harus tunduk kepada lembaganya, KPK. “Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan kedua pimpinan tersebut. Mereka harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan ” jelas Hanifa.

Dia juga menjelaskan bahwa Permintaan Ketua KPK terkait pemulangaan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal dan berbahaya. Kenapa? Pasalnya pegawai di KPK apalagi bidang penyelidikan, jika meraka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa dasar alasan yang sesuai dengan hukum. Pasalnya permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.

Baca Juga :  Buka Posko Pengaduan THR, Menaker Himbau Perusahaan Bayarkan THR Penuh dan Tepat Waktu

Dalam perkara ini Hanifa juga meminta kepada Kapolri Jendral Lisityo Sigit Prabowo agar Ketua KPK Firli Bahuri menarik surat rekomendasi atas pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke instansi Korps Bhayangkara. “Mengingat loyalitas pegwai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Meraka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang- undangan, maupun kode etik,” jelasnya.

Hanifa juga mengatakan bahwa permintaan Ketua KPK terkait Pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke instansinya sangatlah janggal dan berbahaya, kenapa? Karena pegawai di KPK apalagi bidang Penyelidikan, jika mereka tidak mau mengikuti kemauan dari pimpinan maka bisa diberhentikan tanpa dasar dan alasan yang sesuai dengan hukum. Pasalnya permasalahan etik maupun masa jabatan yang telah selesai tidak menjadi alasan atas permintaan penarikan tersebut.

“Institusi KPK secara organisasi bisa saja mengembalikan personil yang sifatnya penugasan atau perbantuan, terlebih jika ada permintaan Institusi Polri dalam tujuan promosi atau pembinaan karier personil. Namun, alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intervensi Pimpinan KPK terhadap kasus tertentu,” ujar Hanifa menutup pembicaraan.*(Na/SR)

Berita Terkait

Babinsa Koramil -16/Leuwiliang Turun Langsung Kelokasi Bencana di Purasari
Panglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Purasari Leuwiliang Sejumlah Rumah Warga Rusak
Lahan Milik Liliana Setiawan, Kembali di Serobot dan Dipasang Plang Oleh Pihak H.Muchaji
Apical Perkuat Kapasitas UMKM Kuliner melalui Kolaborasi dengan Suku Dinas Jakarta Utara
Melalui CSR, PT Antam Tbk UBPE Pongkor Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana
Sistem Baru Stasiun Gambir: Tegas, Keras, dan Tanpa Ampun
Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:21 WIB

Babinsa Koramil -16/Leuwiliang Turun Langsung Kelokasi Bencana di Purasari

Selasa, 21 April 2026 - 01:24 WIB

Panglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah

Senin, 20 April 2026 - 23:31 WIB

Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Purasari Leuwiliang Sejumlah Rumah Warga Rusak

Senin, 20 April 2026 - 22:24 WIB

Lahan Milik Liliana Setiawan, Kembali di Serobot dan Dipasang Plang Oleh Pihak H.Muchaji

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

Apical Perkuat Kapasitas UMKM Kuliner melalui Kolaborasi dengan Suku Dinas Jakarta Utara

Berita Terbaru