Usai 4 Bulan Menghilang Soal Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa, Mantan Kades Bonisari Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai 4 Bulan Menghilang Soal Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa, Mantan Kades Bonisari Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah mengamankan Mantan Kades Bonisari Sutisna, usai 4 bulan menghilang di Makam Keramat Abah Musa Kampung Tegal, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin, (10/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih menerangkan bahwa kronologi penangkapan tersangka sekitar 18.27 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang beberapa kali mencari tersangka.

“Tersangka DPO yang sedang berada di area makam sehabis sholat maghrib di bekuk dan dimintai untuk tidak melakukan perlawanan,” kata Nova Elida Saragih saat gelar press release dihadapan wartawan di Tigaraksa, Selasa (11/10/2022).

Ia menerangkan, tim tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendapatkan informasi keberadaan korban langsung melakukan pengamatan lokasi guna tersangka tidak melarikan diri.

“Tim mendapatkan info mengenai keberadaan tersangka, saat mendapatkan info langsung melakukan pemetaan dan penyisiran lokasi,” jelasnya. 

Di beritakan sebelumnya, lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa yakni, mantan Kades Pasir Gintung (SN), mantan Kades Gaga (M), mantan Kades Buaran Mangga (DM) dan mantan Kades Bonisari (STN) atau Sutisna, dan (SA) mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Bahkan fana dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, FWJI Sambangi Danramil 0621-23/Parung Panjang

Nova pun menambahkan, pada Tahun Anggaran 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, terkait pengadaan mobil operasional desa. Kemudian total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp 20 miliar untuk 27 desa.

Maka dari itu, atas perbuatannya negara mengalami diperkirakan sebesar Rp 600 juta atas tindakan korupsi 5 mantan kepala desa tersebut.*(Bar/SR)

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎
Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis
DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:36 WIB

Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terbaru