Usai 4 Bulan Menghilang Soal Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa, Mantan Kades Bonisari Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai 4 Bulan Menghilang Soal Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa, Mantan Kades Bonisari Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah mengamankan Mantan Kades Bonisari Sutisna, usai 4 bulan menghilang di Makam Keramat Abah Musa Kampung Tegal, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin, (10/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih menerangkan bahwa kronologi penangkapan tersangka sekitar 18.27 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang beberapa kali mencari tersangka.

“Tersangka DPO yang sedang berada di area makam sehabis sholat maghrib di bekuk dan dimintai untuk tidak melakukan perlawanan,” kata Nova Elida Saragih saat gelar press release dihadapan wartawan di Tigaraksa, Selasa (11/10/2022).

Ia menerangkan, tim tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendapatkan informasi keberadaan korban langsung melakukan pengamatan lokasi guna tersangka tidak melarikan diri.

“Tim mendapatkan info mengenai keberadaan tersangka, saat mendapatkan info langsung melakukan pemetaan dan penyisiran lokasi,” jelasnya. 

Di beritakan sebelumnya, lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa yakni, mantan Kades Pasir Gintung (SN), mantan Kades Gaga (M), mantan Kades Buaran Mangga (DM) dan mantan Kades Bonisari (STN) atau Sutisna, dan (SA) mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Bahkan fana dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.

Baca Juga :  Revitalisasi, Pedagang Pasar Mauk Berhamburan Keluar Ruangan hingga Ricuh

Nova pun menambahkan, pada Tahun Anggaran 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, terkait pengadaan mobil operasional desa. Kemudian total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp 20 miliar untuk 27 desa.

Maka dari itu, atas perbuatannya negara mengalami diperkirakan sebesar Rp 600 juta atas tindakan korupsi 5 mantan kepala desa tersebut.*(Bar/SR)

Berita Terkait

Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70
Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H
DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 
Kanwil Kamenag Provinsi Banten Jalankan Program Masjid Ramah Pemudik
Ramadhan, Moralitas Publik, dan Masa Depan Politik Umat
Bulan Ramadhan || Aceng Syamsul Hadie: Bulan Revolusi Moral Umat 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:10 WIB

Penanaman Tiang Internet MyRepublic di Serpong Tuai Polemik, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Senin, 30 Maret 2026 - 23:34 WIB

Jelang Munas X, LDII Jakarta Utara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:51 WIB

Arus Balik Meningkat, Korlantas Terapkan One Way dari KM 132 hingga KM 70

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:53 WIB

Karang Taruna Sungai Bambu Gelar Kegiatan Berbagi Takjil Ramadhan 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:47 WIB

DKM Miftahusalam bersama Pengurus RW 12 Peringati Nuzulul Qur’an dan santunan 

Berita Terbaru

Berita Aktual

Banjir Bandang Melanda Bogor Barat, Warga Jasinga Terisolasi

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:09 WIB