Polisi Kembali Grebek Kampung Ambon, 7 Orang di Amankan berikut Sabu dan Sajam

- Jurnalis

Jumat, 18 Maret 2022 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polisi Kembali Grebek Kampung Ambon, 7 Orang di Amankan berikut Sabu dan Senjata Tajam

JAKARTA – Polsek Cengkareng bersama personel anggota Brimob Polda Metro Jaya menggrebek Komplek Permata Kedaung Kaliangke atau yang biasa dikenal dengan ‘Kampung Ambon’, Kamis, (17/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penggerebekan tersebut sedikitnya 7 orang berhasil di amankan berikut paket narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardie Demastyo menerangkan, pihaknya dibantu oleh Personel Brimob Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan sterilisasi Komplek Permata, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta, dari tempat penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil operasi tersebut, sedikitnya kami mengamankan 7 orang yang diduga sebagai bandar atau pengedar barang haram narkoba,” kata Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Jum’at, (18/3/2022).

Baca Juga :  Aksi Jemput Bola KKP Geliatkan Iklim Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan

Sesuai dari arahan pimpinan bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran melalui bapak Kapolres Metro Jakarta Barat kombes Pol Ady Wibowo untuk melakukan langkah-langkah dalam merubah stigma Kampung Ambon sebagai syurganya para pecandu narkoba.

“Alhamdulillah, selain kami amankan bandar atau pengedar kami turut juga mengamankan paket klip narkoba jenis sabu siap edar dengan berat brutto 0,40 gram,” ucap Ardhie Demastyo.

Dari hasil penggrebekan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone yang berisi percakapan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Dugaan Mal Praktek Di Salah Satu Rumah Sakit Ternama Kemayoran

“Kami juga melakukan penggerebekan disebuah kamar kostan, dan kembali mengamankan 1 kantong plastik klip kosong, alat hisap sabu, 3 buah timbangan digital, dan sebilah tombak, serta sebilah pisau,” jelasnya.

Kini ke 7 pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polsek Cengkareng, guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.*(Red)

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Berita Terkait

BREAKING; Ledakan Ganda di SMAN 72 Jakarta, Tim Jihandak Dikerahkan
UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.
LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang
Jumat Peduli Bagian Logistik Polres Priok Berikan Makanan Bagi Sesama Di Hari Penuh Berkah
Kapolres Priok Pimpin Pengamanan Konferensi Pers, Polri-Bea Cukai Ungkap Modus Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk Turunan CPO Senilai Rp2,8 Triliun di Tanjung Priok
Jakarta Utara Resmi Sambut Pejabat Baru: Wali Kota Tekankan Loyalitas, Etika, dan Profesionalisme
Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak ikut serta dalam Kegiatan Latihan Kesiapsiagaan Operasi (LKO) TNI TA. 2025
PT SPSL BERSAMA PT API MENGAJAK SISWA SMA NEGERI 2 CIBITUNG MENGENAL INDUSTRI KEPELABUHANAN MELALUI ‘PELINDO MENGAJAR’

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 16:03 WIB

BREAKING; Ledakan Ganda di SMAN 72 Jakarta, Tim Jihandak Dikerahkan

Jumat, 7 November 2025 - 14:40 WIB

UU Pers Merupakan Lex Spesialis || Aceng Syamsul Hadie: Wartawan Tidak Bisa Dipidanakan.

Jumat, 7 November 2025 - 14:27 WIB

LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

Jumat, 7 November 2025 - 12:37 WIB

Jumat Peduli Bagian Logistik Polres Priok Berikan Makanan Bagi Sesama Di Hari Penuh Berkah

Jumat, 7 November 2025 - 10:39 WIB

Kapolres Priok Pimpin Pengamanan Konferensi Pers, Polri-Bea Cukai Ungkap Modus Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk Turunan CPO Senilai Rp2,8 Triliun di Tanjung Priok

Berita Terbaru

Berita Aktual

BREAKING; Ledakan Ganda di SMAN 72 Jakarta, Tim Jihandak Dikerahkan

Jumat, 7 Nov 2025 - 16:03 WIB

Berita Aktual

LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:27 WIB