Penolak Vaksin Covid-19 Bisa Kena Sanksi, Kapolsek Tambelang Minta Warga Tidak Takut Ikut Vaksinasi

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Kena Sanksi

Suararealitas.com, Bekasi – Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi vaksinasi Covid-19  kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada termin pertama pelaksanaan vaksinasi tahap dua, Polsek Tambelang bersama petugas kesehatan Kecamatan Tambelang dan Kecamatan Sukawangi masih berfokus pada pemberian vaksin untuk pemberi pelayanan publik, lansia, dan pelaku usaha dan masyarak umum diwilayah hukum Polsek Tambelang.

Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut menjalani vaksinasi Covid-19 karena dijamin keamanannya.

Baca Juga :  Tinjau Lapangan, BPH Migas Jamin Ketersediaan dan Kelancaran Pendistribusian BBM Untuk Nelayan di Kalimantan Utara

Lebih lanjut ia menjelaskan, warga perlu mengetahui dan menyadari Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin, dalam rangka penanggulangan Covid-19 yang telah berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021, penolakan vaksinasi  dapat dikenakan sanksi.

“Orang yang menolak vaksin itu ada sanksi yang pertama pencabutan hak BPJS-nya, yang kedua pencabutan hak administrasi publiknya dan bahkan yang ketiga ini bisa diberikan denda,” terangnya

Baca Juga :  Maesyal Rasyid Janjikan, Sanitren Dan Pembangunan Ponpes Terus Dilanjutkan

Seperti disebutkan bahwa penolakan  vaksinasi sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13 A dapat menyebabkan  pemberian sanksi seperti penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, pembekuan perizinan administrasi hingga denda.

Sedangkan jika terjadi komplikasi akibat vaksinasi, berdasarkan Permenkes RI Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah akan memfasilitasi penanganannya.

“Kalau itu benar-benar seseorang sakit akibat atau dampak dari pemberian vaksin, tentu ada jaminannya.” Tutupnya.*(Red)

Berita Terkait

Kepala Desa Purasari Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw sekaligus Pengajian Rutin BKMT di Kp Babakan Empang
RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Payung Hukum Penyelesaian Konflik Pertanahan
Gandeng Tim SGCC,Warga Gropet Gelar Pertandingan Catur Bergengsi
Lantai 5 Apartemen Pavilion Jakpus Terbakar, 23 Unit Damkar Dikerahkan dan 14 Orang Dievakuasi
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
Grand Soll Marina Hotel Tangerang Hadirkan Paket Destinasi Religi ke Makam Abuya Uci Cilongok
Gerakan 9 Bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Unjuk Rasa Soroti Kualitas Jalan Bang Andra di Lebak Selatan
Pedagang Cermin Tewas di Tengah Kericuhan DPR, Puan Minta Dugaan Keterlibatan Ormas Diusut

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:46 WIB

RUU Reforma Agraria Didorong Jadi Payung Hukum Penyelesaian Konflik Pertanahan

Jumat, 4 September 2026 - 20:50 WIB

Gandeng Tim SGCC,Warga Gropet Gelar Pertandingan Catur Bergengsi

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Lantai 5 Apartemen Pavilion Jakpus Terbakar, 23 Unit Damkar Dikerahkan dan 14 Orang Dievakuasi

Kamis, 3 September 2026 - 22:58 WIB

Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah

Rabu, 2 September 2026 - 22:52 WIB

Grand Soll Marina Hotel Tangerang Hadirkan Paket Destinasi Religi ke Makam Abuya Uci Cilongok

Berita Terbaru