FIF Group Digugat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan Negeri Medan

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Federal International Finance (FIF Group) digugat oleh Debiturnya (Penggugat) di Pengadilan Negeri Medan dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dalam Register Perkara Nomor: 342/Pdt.G/2024/PN Mdn. Pihak Tergugat dalam Perkara Nomor: 342/Pdt.G/2024/PN Mdn tersebut adalah Presiden Direktur FIF Group sebagai Tergugat I, FIF GROUP Cabang Medan II/Marelan sebagai Tergugat II, DUKE DA SILVA MELIALA sebagai Tergugat III, dan PT Cakrabirawa Inti Perkara sebagai Tergugat IV.

Kuasa Hukum Penggugat Arozato Bate’e, S.E., S.H dan Iman Gunawan Siregar, S.H dari Law Office ABDEV & Partners, ketika dikonfirmasi perihal Gugatan tersebut menyampaikan kepada awak media :

“Hari ini tanggal 27 Juni 2024 merupakan sidang lanjutan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut, dimana seluruh Para Pihak hadir di persidangan. Tadi Majelis Hakim pemeriksa perkara ini menyampaikan bahwa Agenda sidang berikutnya adalah Mediasi kata Arozato Bate’e, S.E., S.H.

Baca Juga :  Peduli Korban Terdampak Banjir, Depsossbud DPP BPPKB Banten Penggalangan Dana

“Gugatan PMH ini sehubungan dengan adanya Penarikan Paksa barang Jaminan Fidusia berupa Sepeda Motor pada tanggal 29 November 2023, dengan alasan Pihak FIF karena Debitur wanprestasi. 

Namun, setelah kami cermati ternyata alasan wanprestasi tersebut bukan tanpa dasar tetapi Penggugat mengalami musibah dimana Bayi dari Penggugat mengalami sakit dan dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Imelda Pekerja Indonesia Medan selama 5 hari, hingga Anak Penggugat tersebut akhirnya meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2023.

Baca Juga :  Terjaring Razia Pekat, Puluhan Pasang Remaja Digelandang ke Kantor Kecamatan Karawaci

Pihak FIF Group tidak mempertimbangkan musibah kemanusiaan yang dialami Penggugat tersebut dan tetap melakukan penarikan paksa itu”, lanjut Arozato Bate’e, S.E., S.H.

Secara terpisah Iman Gunawan Siregar, S.H menyampaikan “Perihal Penarikan Paksa ini sebetulnya sudah menjadi perhatian masyarakat dan Pemerintah, bahkan seperti kita ketahui telah dilarang pelaksanaannya sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019. 

Apalagi persoalan wanprestasi yang terjadi kepada Klien Kami itu menyangkut rasa kemanusiaan. Jadi, menurut kami kita ikuti saja proses persidangan dalam perkara ini”. Tutupnya.

(Red)

Berita Terkait

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi
Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit
Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan
Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah
Benda Misterius Mirip Bom Rakitan Gegerkan Warga Tawang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Bekas Pabrik Engsun
PWJU “Membangun Utara” Siapkan Pelatihan Jurnalistik dan Program Sosial untuk Masyarakat
Parkir CNI Ditutup, Warga Protes Harus Ada Solusi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:37 WIB

Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT

Selasa, 15 September 2026 - 14:09 WIB

Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Senin, 14 September 2026 - 20:11 WIB

Fenomena Langit Malam, Venus Dekat dengan Bulan Sabit

Minggu, 13 September 2026 - 12:53 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah Antar Warga, Pemdes Purasari Gelar Dzikir Maulid Nabi dan Pengajian Bulanan

Sabtu, 12 September 2026 - 15:42 WIB

Persija vs Persib Digelar Hari Ini, Kapolres Bogor Turun Langsung Pastikan Keamanan Wilayah

Berita Terbaru

Kabar Polisi

Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Rabu, 16 Sep 2026 - 12:42 WIB