Polsek Johar Baru Bekuk Pengedar Sabu Residivis, Barang Bukti Sabu Disimpan dalam Bungkus Rokok

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Unit Reserse Narkoba Polsek Johar Baru berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R (49) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat tinggal tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Mohamad Rasid, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari warga. “Sehubungan dengan adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang memang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba, kemudian kita lakukan pengamanan yaitu pada tanggal 17 Mei 2025,” ujar Rasid. Selasa (20/05/2025).

Baca Juga :  Beri Arahan Kepada Prajurit Siswa Dikmata Khusus Kostrad, Kasad Tekankan Ini

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok merek NU yang di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram, serta satu unit handphone merek Realme sebagai alat komunikasi transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka R diketahui menggunakan modus operandi dengan mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Berdasarkan pemeriksaan, R merupakan seorang residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dalam kasus serupa. “Motifnya menjual narkotika untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini sudah ketiga kalinya. Yang pertama dia dihukum sekitar lima tahun, yang kedua juga lima tahun tapi dijalani sekitar empat tahun lebih,” ujar Kanit Reskrim.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Banten Ajak Masyarakat Disiplin Prokes Dengan "Yuk Ngopi Wae"

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Makna Kemerdekaan Indonesia bagi Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang
Satu Tahun Perjalanan Alap-Alap News Group Ditutup dengan Doa dan Santunan
SPPG di Mojokerto Meledak Saat Perbaikan, 5 Orang Jadi Korban, Polisi Turun Tangan
Pembacaan Putusan Ditunda, Perkara 634/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr Dijadwalkan Ulang 19 Agustus
Sambut HUT RI Ke – 81, Warga Puraseda Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
Tantan Sulthon Bukhawan Terpilih Memimpin PWI Jawa Barat 2026–2031
Rp. 4,75 Miliar Tali Asih Lahan 190 Ha Diduga Dikuasai Oknum — Jhon Kennedy Laporkan ke KPK & kabareskrim  
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Makna Kemerdekaan Indonesia bagi Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Satu Tahun Perjalanan Alap-Alap News Group Ditutup dengan Doa dan Santunan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:04 WIB

SPPG di Mojokerto Meledak Saat Perbaikan, 5 Orang Jadi Korban, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Pembacaan Putusan Ditunda, Perkara 634/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr Dijadwalkan Ulang 19 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Sambut HUT RI Ke – 81, Warga Puraseda Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Berita Terbaru