Polsek Johar Baru Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Emas, Kerugian Capai Rp110 Juta

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Suararealitas.co || Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru berhasil menangkap seorang perempuan berinisial M (37) yang diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus investasi emas. Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Tanah Tinggi XII RT 005 RW 008, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga kepada pihak Kepolisian dengan nomor laporan LP/27/B/V/2025/Sektor Johar Baru. Tersangka dilaporkan oleh dua korban yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp110 juta. Kedua korban diketahui berinisial WN dan MRM.

Korban WN mulai menjadi korban sejak pertengahan tahun 2023 setelah ditawari investasi emas oleh tersangka dengan sistem multi level marketing. Awalnya WN menginvestasikan Rp10 juta dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar Rp500 ribu. Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk terus menambah nilai investasi dengan janji keuntungan yang lebih besar. Hingga akhirnya total dana yang disetor mencapai Rp70 juta.

Sementara korban MRM mengalami modus berbeda. Ia dijanjikan keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung dengan sistem grosir. Tersangka menjanjikan keuntungan Rp19.000 per karton namun meminta modal awal sebesar Rp40 juta. Setelah delapan bulan berlalu, MRM tidak menerima hasil penjualan apa pun dan merasa ditipu.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Mohamad Rasid mengatakan modusnya menawarkan kerja sama investasi emas dengan janji penggandaan uang. “Setelah korban menyetor uang, keuntungan tidak diberikan. Korban sudah berkali-kali menagih, tapi pelaku hanya beralasan uang sudah dipakai,” ujarnya. Selasa (20/05/2025). Ia menambahkan, tersangka bahkan sempat berdalih bahwa uang tersebut telah digunakannya untuk masuk ke dalam hutan.

Baca Juga :  BPH Migas Bersama Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Sebesar 45,5 Ton Solar

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas serta surat perjanjian. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguatkan dugaan penipuan berencana yang dilakukan oleh tersangka.

Saat ini, tersangka M telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menanti. Polsek Johar Baru masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari praktik serupa yang dilakukan tersangka.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Berita Terkait

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terbaru