Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka TPPU Hasil Judi Online, Sita Aset Rp530 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Suararealitas.co – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Kedua tersangka berinisial OHW dan H diamankan oleh penyidik pada Selasa malam (6/5/2025).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan modus operandi dengan mendirikan perusahaan cangkang. Perusahaan tersebut dibentuk tanpa kegiatan operasional nyata, namun digunakan sebagai sarana untuk menampung dana hasil kejahatan judi online.

“Mereka membuat perusahaan cangkang untuk memfasilitasi aliran dana dari hasil kejahatan. Dana tersebut kemudian ditransaksikan melalui layanan digital seperti virtual account dan QRIS,” jelas Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri juga menyita sejumlah aset milik tersangka. Di antaranya adalah empat unit mobil mewah serta uang tunai senilai Rp530 miliar.

Komjen Wahyu turut mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahaya judi online, terutama terhadap anak-anak dan remaja yang rentan menjadi sasaran. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga :  Tanggapi Dugaan Tutup Mata Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, AKBP Samian: Tidak Ada Pembiaran, Kami Siap Tindaklanjuti!

“Iklan judi online melalui internet sangat masif dan sulit untuk sepenuhnya dicegah. Yang bisa kita lakukan adalah membentengi diri sendiri dan mendidik anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam praktik ini,” tegasnya.

Bareskrim Polri terus berkomitmen memberantas praktik judi online dan segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan pencucian uang di Indonesia.

Berita Terkait

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak
Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan
Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WIB

Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

Berita Terbaru