Miris! Toko Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa Beroperasi di Permukiman, Kuat Dugaan Perangkat RT dan Oknum Berseragam Dapat Jatah Koordinasi

- Jurnalis

Minggu, 6 April 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Penjual Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa (foto: suararealitas).

Toko Penjual Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa (foto: suararealitas).

Bekasi, Suararealitas.co – Maraknya peredaran obat tanpa izin edar di Kota Bekasi dinilai lantaran penegakan hukum yang lemah. Minggu, (6/4/2025).

Selain penegakan hukum yang dianggap lemah, sudah menjadi rahasia umum jika para kartel obat ini memberikan uang setoran kepada oknum tidak bertanggung jawab agar bisnis mereka dapat berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti toko obat keras yang terletak di Jl. Dukuh Zamrud, Kelurahan Padurenan, Mustika Jayaini. Hal yang sangat disayangkan yaitu karena toko obat terlarang ini dapat beroperasi di tengah permukiman penduduk yang kelilingi sekolah dan rumah ibadah. Dalam hal ini peran RT dan RW patut dipertanyakan.

Saat redaksi kami melakukan investigasi sang penjaga toko tersebut mengungkapkan jika pemilik toko tersebut di duga membayarkan uang koordinasi kepada oknum berseragam dan juga lingkungan setempat salah satu nya seorang Ketua RT bernama Herman agar dapat dengan leluasa menjalankan bisnis haram nya tersebut.

Baca Juga :  Jadi Sorotan, Ini yang Dilakukan Dian Istiqomah, Eko Patrio hingga Pasha Ungu di Halal Bihalal

Para pengedar ini seakan dapat leluasa menjalankan bisnis haram nya tersebut dan seakan mereka kebal hukum.

Seorang pemerhati lingkungan, yang akrab disapa Fahri yang juga sekaligus warga sekitar mengungkapkan “Peredaran obat keras tanpa izin ini sudah melampaui batas dan harus di berantas. Selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa.”

Toko obat terlarang yang berkedok menjual aksesori dan konter pulsa ini sudah dipastikan menjadi tempat penjualan obat terlarang (tanpa izin edar) seperti Tramadol, Trihexphenydil dan Hexymer.

Baca Juga :  Pengaturan Lalu Lintas Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok: Antisipasi Kemacetan Akibat Peningkatan Aktivitas Ekspor-Impor

“Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutup Fahri.

Fahri yang mewakilkan sebagian warga yang menentang adanya toko obat keras tersebut di wiayah mereka meminta kepada aparat penegak hukum khusus nya Polsek Bantargebang dan Polres Metro Bekasi Kota agar dapat mengambil tindakan tegas.

“Jika hingga 3 hari kedepan tidak ada tindakan dari Kepolisian ataupun pihak Kecamatan dan Kelurahan maka kami sediri warga Perumahan Dukuh Zamrud yang akan mengambil tindakan tegas kepada toko obat tersebut.” tutup Fahri

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru