Miris! Toko Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa Beroperasi di Permukiman, Kuat Dugaan Perangkat RT dan Oknum Berseragam Dapat Jatah Koordinasi

- Jurnalis

Minggu, 6 April 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Penjual Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa (foto: suararealitas).

Toko Penjual Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa (foto: suararealitas).

Bekasi, Suararealitas.co – Maraknya peredaran obat tanpa izin edar di Kota Bekasi dinilai lantaran penegakan hukum yang lemah. Minggu, (6/4/2025).

Selain penegakan hukum yang dianggap lemah, sudah menjadi rahasia umum jika para kartel obat ini memberikan uang setoran kepada oknum tidak bertanggung jawab agar bisnis mereka dapat berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti toko obat keras yang terletak di Jl. Dukuh Zamrud, Kelurahan Padurenan, Mustika Jayaini. Hal yang sangat disayangkan yaitu karena toko obat terlarang ini dapat beroperasi di tengah permukiman penduduk yang kelilingi sekolah dan rumah ibadah. Dalam hal ini peran RT dan RW patut dipertanyakan.

Saat redaksi kami melakukan investigasi sang penjaga toko tersebut mengungkapkan jika pemilik toko tersebut di duga membayarkan uang koordinasi kepada oknum berseragam dan juga lingkungan setempat salah satu nya seorang Ketua RT bernama Herman agar dapat dengan leluasa menjalankan bisnis haram nya tersebut.

Baca Juga :  Tito Karnavian: Kebijakan Pemda Harus Berdasarkan Data dan Teori yang Teruji

Para pengedar ini seakan dapat leluasa menjalankan bisnis haram nya tersebut dan seakan mereka kebal hukum.

Seorang pemerhati lingkungan, yang akrab disapa Fahri yang juga sekaligus warga sekitar mengungkapkan “Peredaran obat keras tanpa izin ini sudah melampaui batas dan harus di berantas. Selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa.”

Toko obat terlarang yang berkedok menjual aksesori dan konter pulsa ini sudah dipastikan menjadi tempat penjualan obat terlarang (tanpa izin edar) seperti Tramadol, Trihexphenydil dan Hexymer.

Baca Juga :  Razia Miras Jelang Ramadhan, 500 Botol di Sita Polsek Palmerah

“Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutup Fahri.

Fahri yang mewakilkan sebagian warga yang menentang adanya toko obat keras tersebut di wiayah mereka meminta kepada aparat penegak hukum khusus nya Polsek Bantargebang dan Polres Metro Bekasi Kota agar dapat mengambil tindakan tegas.

“Jika hingga 3 hari kedepan tidak ada tindakan dari Kepolisian ataupun pihak Kecamatan dan Kelurahan maka kami sediri warga Perumahan Dukuh Zamrud yang akan mengambil tindakan tegas kepada toko obat tersebut.” tutup Fahri

Berita Terkait

Jembatan BBS Usai Direhabilitasi Malah Dipersoalkan, Warga Soroti Miras, Prostitusi dan CCTV
Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional
PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK
Si Jago Merah Ngamuk di Pergudangan Kosambi Permai, Polisi Dalami Motifnya
Melalui Bankeu 2026, Pemerintah Desa Puraseda Bangun TPT
Wamendagri Bima: Pemda Jadi Kunci Percepatan Transisi Energi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:22 WIB

Jembatan BBS Usai Direhabilitasi Malah Dipersoalkan, Warga Soroti Miras, Prostitusi dan CCTV

Kamis, 17 September 2026 - 19:02 WIB

Atasi Persoalan Sampah Menahun, Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

PLN Serahkan Buku Tabungan dan Rekening Pembayaran Kompensasi kepada Warga Warakas

Kamis, 17 September 2026 - 15:43 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

Sengketa Tanah Warisan Keluarga H. Abdul Halim Kembali Mencuat, H. Makawi Minta Perlindungan Hukum kepada KPK

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemprov DKI Dorong Warga Rusun Persakih Miliki Hunian Terjangkau

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:36 WIB