Miris! Toko Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa Beroperasi di Permukiman, Kuat Dugaan Perangkat RT dan Oknum Berseragam Dapat Jatah Koordinasi

- Jurnalis

Minggu, 6 April 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Penjual Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa (foto: suararealitas).

Toko Penjual Obat Terlarang Berkedok Konter Pulsa (foto: suararealitas).

Bekasi, Suararealitas.co – Maraknya peredaran obat tanpa izin edar di Kota Bekasi dinilai lantaran penegakan hukum yang lemah. Minggu, (6/4/2025).

Selain penegakan hukum yang dianggap lemah, sudah menjadi rahasia umum jika para kartel obat ini memberikan uang setoran kepada oknum tidak bertanggung jawab agar bisnis mereka dapat berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti toko obat keras yang terletak di Jl. Dukuh Zamrud, Kelurahan Padurenan, Mustika Jayaini. Hal yang sangat disayangkan yaitu karena toko obat terlarang ini dapat beroperasi di tengah permukiman penduduk yang kelilingi sekolah dan rumah ibadah. Dalam hal ini peran RT dan RW patut dipertanyakan.

Saat redaksi kami melakukan investigasi sang penjaga toko tersebut mengungkapkan jika pemilik toko tersebut di duga membayarkan uang koordinasi kepada oknum berseragam dan juga lingkungan setempat salah satu nya seorang Ketua RT bernama Herman agar dapat dengan leluasa menjalankan bisnis haram nya tersebut.

Baca Juga :  Sutrisno Negara Sianturi Terpilih Jadi Ketua Gapensi Jakarta Timur 2024-2029

Para pengedar ini seakan dapat leluasa menjalankan bisnis haram nya tersebut dan seakan mereka kebal hukum.

Seorang pemerhati lingkungan, yang akrab disapa Fahri yang juga sekaligus warga sekitar mengungkapkan “Peredaran obat keras tanpa izin ini sudah melampaui batas dan harus di berantas. Selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa.”

Toko obat terlarang yang berkedok menjual aksesori dan konter pulsa ini sudah dipastikan menjadi tempat penjualan obat terlarang (tanpa izin edar) seperti Tramadol, Trihexphenydil dan Hexymer.

Baca Juga :  Digugat 1,2 Trilyun, Prinsipal Fintech FS Capital PTE. LTD. (MODALKU) Tidak Hadir dalam Persidangan

“Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutup Fahri.

Fahri yang mewakilkan sebagian warga yang menentang adanya toko obat keras tersebut di wiayah mereka meminta kepada aparat penegak hukum khusus nya Polsek Bantargebang dan Polres Metro Bekasi Kota agar dapat mengambil tindakan tegas.

“Jika hingga 3 hari kedepan tidak ada tindakan dari Kepolisian ataupun pihak Kecamatan dan Kelurahan maka kami sediri warga Perumahan Dukuh Zamrud yang akan mengambil tindakan tegas kepada toko obat tersebut.” tutup Fahri

Berita Terkait

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis
PT Alakasa Industrindo, Tbk: Kinerja Kuartal I 2025 Meningkat Signifikan
World Cucumber Day, Kesegaran Berbalut Eksentrisme
Wine Palace Angkat Produk Lokal di National Wine Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:33 WIB

Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:01 WIB

Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:06 WIB

Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB