Maraknya Kartel Pengedar Obat Keras di Bekasi Kota Tak Tersentuh Hukum

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko berkedok kosmetik di Jatiasih, Kota Bekasi yang menjual obat keras terbatas. (Foto: suararealitas.co).

Toko berkedok kosmetik di Jatiasih, Kota Bekasi yang menjual obat keras terbatas. (Foto: suararealitas.co).

KOTA BEKASI, suararealitas.co – Ada saja tingkah pengedar obat keras terbatas, alih-alih untuk mengelabuhi polisi dengan berkedok toko kosmetik.

Seperti halnya toko yang terletak di Jalan Swatantra V No.41, RT.009/RW.003, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Adapun, maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI, melalui Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Bekasi Kota sudah seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan. Atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab???.

Baca Juga :  Polisi RW Berhasil Gagalkan Aksi Perampasan Motor di Kalideres

“Peredaran obat-obatan disini cukup banyak, tidak adanya tindakan tegas dari Aparat setempat, apa lagi mas ini bulan puasa kok seperti biasa aja tanpa ada larangan. Sangat di sesalkan pembiaran ini berlangsung cukup lama,” ucap warga setempat berinisial RH, saat dimintai keterangan suararealitas.co, Jum’at (14/3/2025).

Setali tiga uang, keberadaan toko pengedar pil koplo di Bekasi Kota merupakan pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian, khususnya Polres Bekasi Kota, dan diduga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer dan lainnya.

Baca Juga :  Bak Latihan Pilates, Kumbo, Gorila Penghuni Taman Margasatwa Ragunan Berhasil Hibur Netizen di Sosmed

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Aris Sucipto, yang juga sebagai Dewan Penasehat Gempita kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler.

Berita Terkait

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
Polres Jaksel Selidiki Asal-usul 995 Senjata, Narkoba, dan CD Porno yang Ditemukan di Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Berita Terbaru