Maraknya Kartel Pengedar Obat Keras di Bekasi Kota Tak Tersentuh Hukum

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko berkedok kosmetik di Jatiasih, Kota Bekasi yang menjual obat keras terbatas. (Foto: suararealitas.co).

Toko berkedok kosmetik di Jatiasih, Kota Bekasi yang menjual obat keras terbatas. (Foto: suararealitas.co).

KOTA BEKASI, suararealitas.co – Ada saja tingkah pengedar obat keras terbatas, alih-alih untuk mengelabuhi polisi dengan berkedok toko kosmetik.

Seperti halnya toko yang terletak di Jalan Swatantra V No.41, RT.009/RW.003, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Adapun, maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI, melalui Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Bekasi Kota sudah seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan. Atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab???.

Baca Juga :  Pagar SMK PGRI 24 Jakarta Digembok Gegara Korban Sengketa, KBM Tertunda

“Peredaran obat-obatan disini cukup banyak, tidak adanya tindakan tegas dari Aparat setempat, apa lagi mas ini bulan puasa kok seperti biasa aja tanpa ada larangan. Sangat di sesalkan pembiaran ini berlangsung cukup lama,” ucap warga setempat berinisial RH, saat dimintai keterangan suararealitas.co, Jum’at (14/3/2025).

Setali tiga uang, keberadaan toko pengedar pil koplo di Bekasi Kota merupakan pekerjaan rumah bagi pihak Kepolisian, khususnya Polres Bekasi Kota, dan diduga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis tramadol, hexymer dan lainnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Aris Sucipto, yang juga sebagai Dewan Penasehat Gempita kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler.

Berita Terkait

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis
Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:02 WIB

Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB