Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Achmad Ricky Fauzan Inspektur Inspektorat Kota Tangerang dalam keterangan yang disampaikan, bahwa dirinya telah merekomendasikan atas laporan nya kepada Walikota.

Achmad Ricky Fauzan Inspektur Inspektorat Kota Tangerang dalam keterangan yang disampaikan, bahwa dirinya telah merekomendasikan atas laporan nya kepada Walikota.

KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Berapa bulan terakhir gencarnya kegaduhan menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Tangerang yang tak berkesudahan, dari berbagai kalangan elemen masyarakat mempertanyakan terkait aduan yang tidak berlanjut terkesan ada permainan, serta menilai adanya kelemahan petugas Gakumda pada penindakan Peraturan Daerah (Perda) dianggap melakukan pembiaran.Kemudian hal ini menjadi percikan dan menyulut gelombang para aktivis, dengan berlanjut sejumlah Jurnalis dan

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersatu se-Tangerang Raya turun kejalan, menyuarakan aspirasi, atas bobroknya kinerja Satpol PP. Menuntut Walikota Tangerang agar mencopot Kasatpol PP, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) Gakumda.

Aduan masyarakat Kota Tangerang langsung Kepada Walikota hingga beralih ditangan Inspektorat, hal ini menjadi sebuah kekecewaan yang mendalam, karena dinilai tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, keterbatasan SDM inspektorat menjadi salah satu penghambat efektivitas pengawasan serta Auditor internal yang pasif penyebab pengawasan internal tidak efektif, Selasa 21 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik menyoroti masalah independensi inspektorat yang kurang kuat karena posisinya di bawah kepala daerah dimana pimpinan instansi yang diawasinya justru memunculkan konflik kepentingan dan praktik patronase, sehingga rekomendasi hasil audit berpotensi tidak ditindaklanjuti secara optimal.

Selain sistem pengendalian internal yang tidak efektif di dalam instansi dapat berkontribusi pada ketidakefektifan pengawasan oleh inspektorat, dimana muncul sebuah Kelemahan pada laporan hasil pengawasan, Laporan hasil pengawasan inspektorat dianggap tak bermakna apapun hanya melahirkan kekecewaan yang serius dengan tidak memiliki muatan informasi yang kurang memadai, sehingga rekomendasi yang diberikan juga dianggap kurang efektif.

Baca Juga :  Perkumpulan Tulufali Gelar Aksi Simpati Seribu Lilin dari Bali untuk Astri dan Lael

Sementara Achmad Ricky Fauzan Inspektur Inspektorat Kota Tangerang dalam keterangan yang disampaikan, bahwa dirinya telah merekomendasikan atas laporan nya kepada Walikota.

” Pertama Satpol PP agar lebih transparan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menyampaikan laporan resmi atau tertulis, Kedua, Satpol PP agar dalam melakukan penguatan komunikasi publik agar setiap aduan memperoleh tanggapan jelas sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif, Ketiga, Satpol PP agar melakukan pembinaan integritas dan pengawasan internal secara berkesinambungan untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Keempat, terakhir Inspektorat Kota Tangerang agar melaksanakan audit kinerja terhadap Satpol PP Kota Tangerang dengan ruang link lingkup aspek efektivitas, aspek efisiensi, aspek ekonomis, dan aspek akuntabilitas dan integritas. Itu empat rekomendasi yang kami sampaikan ke Pak Wali,” ungkapnya.

Perintah Pak Wali tadi, ke saya, segera dilakukan audit kinerja terhadap Satpol PP. cuman saya bilang, Pak, audit kinerja berdasarkan pedoman yang kami dapatkan dari BPKP, itu kan ada aturannya Pak, terkait audit kinerja. Itu baru dilakukan setelah satu tahun anggaran berakhir. Jadi paling cepat memang kita setelah Desember baru Januari kita bisa melaksanakan audit. Karena auditnya enggak cuma hanya masalah ini, tapi keseluruhan program kegiatan yang ada di Sabro PP. Sementara itu yang dapat bisa kasih sampaikan, saya yakin memang pasti juga tidak akan terlalu puas-puas banget, pungkasnya.

Baca Juga :  Kadis PUPR Tangerang Menghilang Saat Dikonfirmasi, Proyek Aspal Cadas Sepatan Kian Disorot Warga

Menyikapi hal itu, S. Widodo yang akrab disapa Romo ketua LSM Geram Banten kota tangerang mewakili aliansi wartawan dan LSM Tangerang Raya mengatakan.

” kami akan melaporkan Pemerintah kota Tangerang,Inspektorat dan Satpol PP karena apa yang disampaikan inspektur, tidak sesuai kapasitasnya sedangkan tujuan kita sebagai warga masyarakat adalah membantu pemerintah kota Tangerang untuk dapat menegakkan perda dan meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) serta mencopot para oknum Satpol PP yang bermain dalam pelanggaran perda namun inspektorat yang menjadi harapan malah meminta data dan bukti yang bukan kapasitas kami.” Tegas Romo.

Padahal laporan banyak bangunan tanpa izin dan perusahaan yang menyalahgunakan izin bangunan serta perusahaan Ilegal yang sangat merugikan secara pajak, baik pemerintah kota maupun negara yang dapat dikenakan sangsi pidana sudah diberikan kepada inspektorat.

“Kami menilai telah terjadi dugaan maladministrasi dalam penegakan Perda oleh Satpol PP dan Inspektorat Kota Tangerang. Pembiaran terhadap bangunan yang sudah divonis bersalah di Tipiring tapi tetap beroperasi jelas melanggar Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemerintah daerah wajib menegakkan Perda sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kami minta Ombudsman segera turun tangan agar ada kepastian hukum dan tegaknya keadilan di Kota Tangerang.” Bebernya.

Berita Terkait

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH
Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Genjot Pembangunan 5 Unit Rumah di Kampung Keakwa, Fokus Pemasangan Atap
Diduga Minta Rp30 Juta, Oknum Kades di Bungursari Purwakarta Cekcok dengan Warga Pengusaha Besi Tua
Gagalkan Penyelundupan Lebih dari Rp14 Triliun, Menko Polkam Apresiasi TNI AL
Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa
Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:18 WIB

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:02 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Pada Kegiatan Penyerahan Hasil Kerja Satgas PKH

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:29 WIB

Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:17 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Genjot Pembangunan 5 Unit Rumah di Kampung Keakwa, Fokus Pemasangan Atap

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diduga Minta Rp30 Juta, Oknum Kades di Bungursari Purwakarta Cekcok dengan Warga Pengusaha Besi Tua

Berita Terbaru

Berita Aktual

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Diduga Langgar Aturan Minerba

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:18 WIB