Satpol PP Tangsel Razia Tiga Lokasi di Serpong

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik pada Rabu dini hari (15/10/2025)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik pada Rabu dini hari (15/10/2025)

KOTA TANGSEL, Suararealitas.co – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik pada Rabu dini hari (15/10/2025). Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.45 WIB itu, petugas berhasil mengamankan sekitar 300 botol miras berbagai merek dari tiga lokasi berbeda.

Razia menyasar satu toko jamu di kawasan Ciater Barat, Serpong, satu rumah warga, serta satu tempat karaoke dan lounge di Pakulonan, Serpong Utara, di antaranya Liberty Lounge KTV dan beberapa warung jamu.

Sebanyak 45 personel Satpol PP diterjunkan dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras tanpa izin.

“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu. Maka malam ini kami lakukan razia gabungan, dan hasilnya cukup banyak — sekitar tiga ratus botol berbagai jenis berhasil diamankan,” ujarnya kepada awak media, Rabu dini hari (15/10/2025).

Jenis miras yang disita antara lain bir, kawakawa, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, dan tequila. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Tinjau Kaldera Toba Dukung Program Nasional

Menurut Muksin, tempat-tempat yang kedapatan menjual miras tanpa izin langsung disegel di lokasi, sementara para penjual akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (16/10/2025).

“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Razia ini menjadi bagian dari agenda rutin Satpol PP Tangsel dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif, terutama menjelang akhir tahun ketika aktivitas hiburan biasanya meningkat.

Berita Terkait

Puluhan Tahun Bersengketa, Ahli Waris H. Makawi Tempuh Langkah Konstitusional ke Presiden
Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Artis
Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas
Jelang Aksi 27 Agustus, Yogi Korpus BEM PTMAI Minta Mahasiswa Utamakan Kepentingan Rakyat
Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan
KNPI Jasinga Mulai Menyiapkan Regenerasi Kepemimpinan Pemuda melalui Program Kaderisasi
Peduli Korban Bencana NTT, Warga RW 012 Semanan Serahkan Bantuan ke TNI
Warga Desa Purasari Leuwiliang Antusias Nerima Bantuan Beras untuk Tiga Bulan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Puluhan Tahun Bersengketa, Ahli Waris H. Makawi Tempuh Langkah Konstitusional ke Presiden

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Sejumlah Pejabat dan Artis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Cek Karhutla Gambut Jambi, Menhut Raja Antoni : Kelalaian Kecil Bisa Berdampak Luas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Jelang Aksi 27 Agustus, Yogi Korpus BEM PTMAI Minta Mahasiswa Utamakan Kepentingan Rakyat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

Berita Terbaru