Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: dua lokasi titik transaksi peredaran pil koplo di Karawang. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: dua lokasi titik transaksi peredaran pil koplo di Karawang. (Foto: suararealitas.co).

KARAWANG, suararealitas.co – Peredaran obat keras daftar G alias pil koplo tanpa izin kembali mencoreng penegakan hukum di Karawang.

Dari hasil penelusuran, dua lokasi diduga kuat menjadi titik transaksi obat terlarang.

‎Lokasi pertama berada di Jl. Raya Tamelang, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat (JC62+9C).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Lokasi kedua di Jalan Inspeksi Tarum Barat, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat (J8R6+53).

Baca Juga :  Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

‎Salah satu penjual di lokasi, yang biasa di panggil Kim, mengaku obat-obat keras tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Amir (nama samaran), yang disebut sebagai pemilik sekaligus pemasok utama barang.

‎‎“Saya cuma jualin aja, barang itu punya Amir,” ujar Kim singkat, Rabu (15/10/2025).

‎Meski nama dan lokasi sudah jelas, belum ada tindakan nyata dari aparat setempat.

Baca Juga :  Diduga Tanpa Izin Masuk ke Pekarangan Orang dan Melakukan Perusakan, Dua Pria Dilaporkan

Padahal, praktik ini melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

‎‎Ironisnya, obat keras daftar G masih dijual bebas di pinggir jalan, sementara hukum tampak diam tak berdaya.

‎Apakah penegakan hukum di Karawang kini butuh ‘resep khusus’ agar bisa bekerja?.*(MasDo)

Berita Terkait

Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara! 
Firma Hukum YNN & Partner Akan Laporkan Oknum Karyawan PT. Toyota Astra Finance Ke Pihak Berwajib
Cekcok Antar Tetangga Berujung Derita Anak, Tidur di Ruang Polisi Temani Sang Ibu
Kuasa Hukum RT Rully: Tuntutan Satu Tahun Penjara Jaksa Yustian S. Tidak Adil dan Tak Sesuai Fakta Sidang di PN Cikarang
Percobaan Pembobolan Mobil di Area Puskesmas Sumberjaya Gagal, Pelaku Terekam CCTV
Jaringan Golden Triangle Terbongkar, Polda Jabar Sita Puluhan Kilogram Narkoba dan Senpi ‎
Polres Kebumen Tangkap Ayah Tiri Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Berkamuflase Konter Pulsa, Ternyata Menjual Obat Keras Golongan G

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 22:22 WIB

Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara! 

Selasa, 4 November 2025 - 21:07 WIB

Firma Hukum YNN & Partner Akan Laporkan Oknum Karyawan PT. Toyota Astra Finance Ke Pihak Berwajib

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:28 WIB

Cekcok Antar Tetangga Berujung Derita Anak, Tidur di Ruang Polisi Temani Sang Ibu

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Kuasa Hukum RT Rully: Tuntutan Satu Tahun Penjara Jaksa Yustian S. Tidak Adil dan Tak Sesuai Fakta Sidang di PN Cikarang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

Berita Terbaru

Berita Aktual

LESIM Luruskan Informasi Soal Pembayaran Lahan Puspemkab Tangerang

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:27 WIB