Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: dua lokasi titik transaksi peredaran pil koplo di Karawang. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: dua lokasi titik transaksi peredaran pil koplo di Karawang. (Foto: suararealitas.co).

KARAWANG, suararealitas.co – Peredaran obat keras daftar G alias pil koplo tanpa izin kembali mencoreng penegakan hukum di Karawang.

Dari hasil penelusuran, dua lokasi diduga kuat menjadi titik transaksi obat terlarang.

‎Lokasi pertama berada di Jl. Raya Tamelang, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat (JC62+9C).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Lokasi kedua di Jalan Inspeksi Tarum Barat, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat (J8R6+53).

Baca Juga :  Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

‎Salah satu penjual di lokasi, yang biasa di panggil Kim, mengaku obat-obat keras tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Amir (nama samaran), yang disebut sebagai pemilik sekaligus pemasok utama barang.

‎‎“Saya cuma jualin aja, barang itu punya Amir,” ujar Kim singkat, Rabu (15/10/2025).

‎Meski nama dan lokasi sudah jelas, belum ada tindakan nyata dari aparat setempat.

Baca Juga :  Bahaya Pil Koplo Menghantui Bekasi Kota, Publik Minta Polisi Tertibkan Penyakit Masyarakat

Padahal, praktik ini melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

‎‎Ironisnya, obat keras daftar G masih dijual bebas di pinggir jalan, sementara hukum tampak diam tak berdaya.

‎Apakah penegakan hukum di Karawang kini butuh ‘resep khusus’ agar bisa bekerja?.*(MasDo)

Berita Terkait

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.
Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar
Hakim PN Jakarta Selatan Bebaskan 2 Anggota PETIR Kasus Kalibata, Tim Hukum Dipuji Total
Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC: Negara Tidak Boleh Kalah  
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:35 WIB

Tangis Korban KDRT di Agam Pecah: Dari Hamil hingga Melahirkan, Laporan Tak Kunjung Ditindak

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Senin, 11 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kasus Pemotongan Paksa Rambut Siswi SMKN 2 Garut adalah Pelanggaran Berat dan Mencederai Martabat Perempuan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:25 WIB

Bareskrim Ungkap Puluhan Situs Judi Online Di Jakbar

Berita Terbaru