Peredaran Pil Koplo di Karawang, Jejak Mengarah ke Sosok Bernama Amir

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: dua lokasi titik transaksi peredaran pil koplo di Karawang. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: dua lokasi titik transaksi peredaran pil koplo di Karawang. (Foto: suararealitas.co).

KARAWANG, suararealitas.co – Peredaran obat keras daftar G alias pil koplo tanpa izin kembali mencoreng penegakan hukum di Karawang.

Dari hasil penelusuran, dua lokasi diduga kuat menjadi titik transaksi obat terlarang.

‎Lokasi pertama berada di Jl. Raya Tamelang, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat (JC62+9C).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Lokasi kedua di Jalan Inspeksi Tarum Barat, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat (J8R6+53).

Baca Juga :  Eks Kapolsek dan 2 Anggota Polsek Danau Paris, Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

‎Salah satu penjual di lokasi, yang biasa di panggil Kim, mengaku obat-obat keras tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Amir (nama samaran), yang disebut sebagai pemilik sekaligus pemasok utama barang.

‎‎“Saya cuma jualin aja, barang itu punya Amir,” ujar Kim singkat, Rabu (15/10/2025).

‎Meski nama dan lokasi sudah jelas, belum ada tindakan nyata dari aparat setempat.

Baca Juga :  Akhiri Polemik, IHW Minta Pemerintah Stop Impor Nampan MBG Tercemar Minyak Babi

Padahal, praktik ini melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

‎‎Ironisnya, obat keras daftar G masih dijual bebas di pinggir jalan, sementara hukum tampak diam tak berdaya.

‎Apakah penegakan hukum di Karawang kini butuh ‘resep khusus’ agar bisa bekerja?.*(MasDo)

Berita Terkait

Soal Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan Mau Print, Pemilik: Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Buronan Kasus Dugaan Penyekapan Wanita di Bandung Taufik Hidayat Berhasil Diringkus Polda Jabar
Waspada! Sindikat Pemeras Berkedok Aparat Keamanan Beraksi di Tangerang ‎

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:14 WIB

Viral Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:17 WIB

Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Prosedur, Aktivitas di Jalan Joglo Raya Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Penjual Air Gun Beromzet Ratusan Juta Diringkus saat Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Berita Terbaru