Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2  Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG, Suararealitas.co — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2  Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di Jl. Tuntang 2. Di sana, polisi menemukan AG sedang duduk di depan kontrakan dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1.682 gram.

Baca Juga :  Tangkap Dua Pengedar Sabu, Polsek Pinang Temukan Paket Siap Edar

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone merk Samsung, satu timbangan elektrik besar, dan satu kendaraan roda dua merk Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Haji yang berada di daerah Parung, Bogor. Namun, pelaku tidak mengetahui alamat pasti pemasoknya.

Terhadap sdr. AG dikenakan sesuai pasal 111 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Buntut Video Viral Pamer Uang, Bupati Tangerang Tunjuk Ashari Asmat Gantikan Posisi Plt Dirut Perumda Pasar NKR

Kasus ini saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pinang dengan upaya pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan proses gelar perkara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas  peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Dari Lahan Tidur ke Panen Super, Warga Batuceper Bisa Meniru Agus
Sejumlah Mahasiswa Desak KPK dan Kemendikbudristek Batalkan Pencalonan Rektor USU di Imipas
Operasi Zebra Polres Pelabuhan Priok, Polisi Tindak Pengendara Lawan Arus hingga Main HP di Jalan
Tertangkap Setengah Telanjang, H dan J Menyesal Berat Saat Razia Hunian Vertikal
Terima Kehormatan Bagian Keluarga Besar Masyarakat Karo, Gubernur DKI Sandang Marga Sebayang
Duh! Pulo Gebang Geger, Warga Resah Kehadiran Hutan Kota Diduga Jadi Tempat Maksiat hingga Simpan Tembakau Sintetis Gorilla
Tono Darussalam (TODA) Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang, Mantapkan Konsolidasi jelang Rapat Pleno
Penjualan Obat Keras di Tarumajaya Diduga Tak Tersentuh Hukum, Warga Soroti Koordinasi dengan Aparat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:42 WIB

Dari Lahan Tidur ke Panen Super, Warga Batuceper Bisa Meniru Agus

Senin, 17 November 2025 - 17:50 WIB

Sejumlah Mahasiswa Desak KPK dan Kemendikbudristek Batalkan Pencalonan Rektor USU di Imipas

Senin, 17 November 2025 - 17:17 WIB

Operasi Zebra Polres Pelabuhan Priok, Polisi Tindak Pengendara Lawan Arus hingga Main HP di Jalan

Senin, 17 November 2025 - 13:13 WIB

Tertangkap Setengah Telanjang, H dan J Menyesal Berat Saat Razia Hunian Vertikal

Senin, 17 November 2025 - 08:50 WIB

Terima Kehormatan Bagian Keluarga Besar Masyarakat Karo, Gubernur DKI Sandang Marga Sebayang

Berita Terbaru

Camat Batuceper, A. Gufron Falfely, memberikan apresiasi terhadap program ini dan menekankan peran aktif masyarakat.“Kegiatan seperti ini sangat positif karena bisa memanfaatkan lahan tidur menjadi produktif dan memberikan inspirasi bagi warga lain. Kami akan terus mendorong seluruh RT/RW di Batuceper untuk mengikuti jejak panen ini,” ujar Gufron.

Berita Aktual

Dari Lahan Tidur ke Panen Super, Warga Batuceper Bisa Meniru Agus

Senin, 17 Nov 2025 - 18:42 WIB