Satrekrim Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2  Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG, Suararealitas.co — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2  Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pinang langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di Jl. Tuntang 2. Di sana, polisi menemukan AG sedang duduk di depan kontrakan dengan ciri-ciri sesuai laporan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 1.682 gram.

Baca Juga :  Garap 1.000 Hektare Lahan Tidur, Wakasad : Ini Untuk Menyejahterakan Masyarakat

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone merk Samsung, satu timbangan elektrik besar, dan satu kendaraan roda dua merk Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Haji yang berada di daerah Parung, Bogor. Namun, pelaku tidak mengetahui alamat pasti pemasoknya.

Terhadap sdr. AG dikenakan sesuai pasal 111 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Banten Gerebek Lokasi Elpiji Oplosan di Sepatan, 6 Pelaku Diamankan

Kasus ini saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pinang dengan upaya pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan proses gelar perkara.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas  peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Gagalkan Penyelundupan Lebih dari Rp14 Triliun, Menko Polkam Apresiasi TNI AL
Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa
Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un, Asep Saefudin, Staf PPAT Kecamatan Mauk Berpulang
Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam
Kebakaran Hebat Landa 4 Bangunan Di Kompleks Pergudangan Miami Blok B1
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu di Jakut

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:52 WIB

Gagalkan Penyelundupan Lebih dari Rp14 Triliun, Menko Polkam Apresiasi TNI AL

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:06 WIB

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:03 WIB

Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:50 WIB

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un, Asep Saefudin, Staf PPAT Kecamatan Mauk Berpulang

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:59 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Begal Bersenjata Tajam

Berita Terbaru