Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Pinang Diancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang – Polisi telah menangkap dua orang tersangka predator anak di panti asuhan kunciran pinang , Kota Tangerang. Satu tersangka bernama Yandi Supriyadi (28) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024), polisi memperlihatkan foto wajah tersangka Yandi. Jumpa pers dihadiri Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, serta dari Kementerian Sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka yang telah ditangkap, Sudirman (49) dan Yusuf (30) dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. Sudirman dan Yusuf berbaju tahanan dan keduanya hanya tertunduk lesu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan. Kedua tersangka yakni Sudirman (49) dan Yusuf (40) diduga telah mencabuli 4 orang anak dan 3 orang dewasa yang semuanya adalah laki-laki.

Baca Juga :  Semarak 17 Agustus di RT 04 / Rw 18 Cluster Dwijaya Perumahan Cibinong City Bogor : Wujud Persatuan Warga

Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade Ary.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang tak terdaftar sebagai panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) di Kemensos. Panti asuhan tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Sudirman cs.

Baca Juga :  Gandeng TNI-Polri, Yayasan Buddha Tzu Chi Salurkan Baksos

“Kita sudah cek datanya, yayasan Darussalam An’nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dilansir Antara, Selasa (8/10/2024).

Kasus pencabulan di panti asuhan ini terbongkar dari laporan salah satu korban kepada Dean, salah satu orang tua asuh. Korban menghubunginya melalui DM Instagram, mengaku telah dicabuli oleh tersangka Sudirman Cs.

Korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil penyelidikan terungkap kedua tersangka melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak-anak asuhnya.

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru